Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Jumat, 10 Mei 2019

HUKUM MEMAMERKAN MAKANAN KETIKA PUASA DENGAN TUJUAN BERCANDA


Telah tampak di sebagian kaum muslimin yang sengaja menampilkan gambar makanan/minuman untuk memberi ujian bagi orang yang berpuasa, apakah ini termasuk candaan yang mubah ?
Maka apabila ada seseorang yang sengaja memamerkan makanan untuk melemahkan niat
orang yang berpuasa atau mengujinya maka ini termasuk perbuatan syaitan yang menghalangi manusia dari kebenaran.
Allah berfirman :
وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ فَصَدَّهُمْ عَنِ السَّبِيلِ فَهُمْ لَا يَهْتَدُونَ
Maka syaitan menghiasi amalan mereka bagi manusia dan menghalangi dari jalan Allah dalam keadaan mereka tidak mendapatkan petunjuk(QS.An Naml:24)
Kalau perbuatan seperti ini diharamkan maka menjadikan hal ini bahan bercandaan makruh hukumnya dan tidak pantas untuk dilakukan.
Bahkan seharusnya seorang mengagungkan syiar agama Allah, mengetahui kadar kewajiban ibadah serta kemuliannya dan berusaha untuk membantu orang lain mewujudkannya.

url: islamqa.info

Tidak ada komentar:

Posting Komentar