Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Minggu, 03 Januari 2016

Hukum Sholat Berjama'ah Dikala Hujan

Pertanyaan.
Pada musim hujan seperti sekarang ini saya kadang tidak shalat berjama'ah di masjid karena hujan tersebut, meskipun sebetulnya saya meyakini bahwa shalat berjama'ah dimasjid bagi laki-laki wajib dan saya merasa berdosa setiap kali tidak datang ke masjid karena hujan. Bagaimana menurut redaksi majalah adz-dzakhirah ?


Jawaban
Ya, memang betul bahwa hukum asal shalat berjama'ah di masjid bagi laki-laki itu wajib dan keutamaannya shalat berjama'ah itu sangat banyak sejali. Akan tetapi di kala ada udzur atau alasan syar'i (seperti hujan) dibolehkan untuk tidak berjama'ah di masjid. Untuk lebih jelasnya simaklah ucapan Syaikh Ali Hasan bin Hasan Al-Halaby Al-Atsary tentang hukum shalat berjama'ah di kala hujan.

1. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu bahwasanya dia pernah berkata kepada mu'adzinnya ketika hujan turun: "Apabila engkau telah melafadzkan : Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah maka jangan mengatakan : Hayya alash sholah akan tetapi katakana 'Shollu Fii Buyutikum'. Lalu manusia (mendengarkannya seolah-olah) mengingkari masalah tersebut. Ibnu Abbas lalu berkata : 'Hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam). Sesungguhnya shalat Jum'at itu adalah kewajiban dan aku tidak ingin menyuruh kalian keluar (ke Masjid) lalu kalian berjalan di atas tanah yang becek dan licin". [Hadits Riwayat Bukhari dalam Shahihnya 901 dan Muslim 699]

2. Dari Nafi, dia berkata : "Pernah suatu malam Ibnu Umar Radhiyallahu anhu mengumandangkan adzan di Dhojnan (nama sebuah gunung dekat Mekkah, -pent) lalu beliau berkata : Shallu Fii Rihaalikum- kemudian beliau menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyuruh muadzdzinnya mengumandangkan adzan pada waktu malam yang dingin atau hujan dalam safar (perjalanan), dan pada akhir adzannya mu'adzin itu mengucapkan : Alaa Shollu Fi Rihaal". [Hadits Riwayat Bukhari dalam Shahihnya 623 dan Muslim 697]

3. Dari Usamah bin Umair Radhiyallahu 'anhu dia berkata : "Dahulu kami bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada waktu Hudaibiyah dan hujanpun menimpa kami tapi tidak sampai membasahi sandal-sandal kami. Lalu mu'adzin Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengumandangkan : Shallu Fii Rihaalikum". [Hadits Riwayat Ahmad 5/74 dan 75 dan Abu Daud 1057]

4. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu bahwa dia pernah menemui malam yang dingin sekali maka ada dianatara mereka yang memberitahu (tentang bolehnya shalat di rumah di kala hujan, -pent), maka merekapun shalat di rumah-rumah mereka. Ibnu Umar mengatakan : "Sesungguhya aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh para sahabat untuk shalat di rumah mereka di kala keadaannya seperti ini". [Hadits Riwayat Ibnu Hibban 2076]

5. Dari Jabir Radhiyallahu 'anhu dia berkata : "Dahulu kami bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam safar (perjalanan) lalu hujanpun menimpa kami maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : Siapa yang mau maka silahkan di shalat di rumahnya atau tempatnya". [Hadits Riwayat Muslim 698]

Ibnu Hibban meriwayatkan pula hadits tersebut dalam shahihnya 2082 dan memberi judul babnya : "Penjelasan bahwa perintah untuk shalat di rumah (tidak berjama'ah,-pent) bagi yang memiliki udzur diatas adalah suatu yang mubah atau dibolehkan dan bukan wajib".

Didalam hadits-hadits tersebut di atas ada beberapa pelajaran penting, diantaranya :

1. Boleh meninggalkan shalat berjama'ah di masjid karena alasan (yang disyariatkan,-pent). Hal ini dikatakan oleh Al-Iraqi dalam (Tarhut Tatsrib 2/318). Lalu dia berkata : "Ibnu Baththa berkata : Para ulama telah sepakat bahwa meninggalkan shalat berjama'ah (di masjid) pada waktu hujan deras[1], angin (kencang) dan yang semisalnya dibolehkan".

Imam Qurthubi mengatakan dalam (Al-Mufhim 3/1218) setelah menyebutkan beberapa hadits-hadits diatas : "Dahir hadits-hadits tersebut menunjukkan bolehnya meninggalkan shalat berjama'ah karena hujan, angin (kencang) dan dingin serta semisalnya dari hal-hal yang memberatkan baik dikala perjalanan (safar) atau tidak".

2. Seorang muadzdzin ketika ada hal-hal diatas (hujan dll) mengganti lafadz Hyya Alsh Shalah dengan Shollu Fii Rihaalikum atau Buyuutikum. Tapi ada riwayat-riwayat lain yang juga shahih menjelaskan bolehnya menambahkan Shollu Fii Buyuutikum setelah Hayya Alal Falah atau setelah adzan selesai. Semuanya boleh diamalkan (boleh memilih)

3. Meninggalkan shalat berjama'ah di masjid itu dibolehkan baik pada saat muadzdzin mengumandangkan Shollu Fii Rihalikum ataupun tidak mengumandangkannya.

4. Shalat di rumah dikala ada alasan yang disyariatkan itu hukumnya boleh-boleh saja dan bukan wajib. Oleh karena itu Bukhari memberi judul bab dalam shahihnya, kitab adzan bab 40, bab : Dibolehkannya shalat di rumah karena hujan atau sebab yang lainnya.

Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 3/157 berkata (mengomentari judul bab shahih Bukhari di atas, pent) : "Imam Bukhari menyebutkan (atau sebab yang lainnya) karena ini lebih umum dari pada hanya disebutkan karena hujan saja. (Dibolehkannya) shalat di rumah itu sebabnya lebih umum dari pada hanya karena hujan atau semisalnya. Dan shalat di rumah kadang bisa dengan berjama'ah atau sendirian, meskipun kebanyakan dengan sendirian. (Karena) hukum asal shalat berjama'ah itu dilakukan di di masjid".

Dan yang menguatkan akan hal ini semuanya adalah keumuman sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Barangsiapa yang mendengar adzan tapi tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur (alasan) syar'i" [Hadits Riwayat Ibnu Majah 793]

Tidak diragukan lagi bahwa hujan dan yang semisalnya itu merupakan udzur. Wallahu alam

[Ahkamusy Syitaa' Fis Sunnatil Muthahharah hal. 41-44]

[Dislain dari majalan Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyah Edisi 13 Th. III Shafar 1426H-April 2005. Diterbitkan Ma'had Ali-Al-Irsyad Surabaya, Alamat Perpustakaan Bahasa Arab Ma'ahd Ali Al-Irsyad Jl Iskandar Muda 46 Surabaya]
_______
Footnote
[1]. Tapi hadits Usamah bin Umar (hadits ke tiga diatas) membantah pengkhususan (udzur) hanya pada hujan deras saja. Bahkan Ibnu Hibban membuat judul bab dalam Shahihnya (5/438) dengan ucapan beliau (penjelasan bahwa hukum hujan rintik-rintik yang tidak mengganggu itu sama dengan hukum hujan yang mengganggu)


Oleh: Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Al-Halaby Al-Atsary


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar