Pertanyaan.
Pada musim hujan seperti sekarang ini saya kadang tidak shalat
berjama'ah di masjid karena hujan tersebut, meskipun sebetulnya saya
meyakini bahwa shalat berjama'ah dimasjid bagi laki-laki wajib dan saya
merasa berdosa setiap kali tidak datang ke masjid karena hujan.
Bagaimana menurut redaksi majalah adz-dzakhirah ?
Jawaban
Ya, memang betul bahwa hukum asal shalat berjama'ah di masjid bagi
laki-laki itu wajib dan keutamaannya shalat berjama'ah itu sangat banyak
sejali. Akan tetapi di kala ada udzur atau alasan syar'i (seperti
hujan) dibolehkan untuk tidak berjama'ah di masjid. Untuk lebih jelasnya
simaklah ucapan Syaikh Ali Hasan bin Hasan Al-Halaby Al-Atsary tentang
hukum shalat berjama'ah di kala hujan.
1. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu bahwasanya dia pernah berkata
kepada mu'adzinnya ketika hujan turun: "Apabila engkau telah melafadzkan
: Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah maka jangan mengatakan : Hayya
alash sholah akan tetapi katakana 'Shollu Fii Buyutikum'. Lalu manusia
(mendengarkannya seolah-olah) mengingkari masalah tersebut. Ibnu Abbas
lalu berkata : 'Hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik
dariku (Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam). Sesungguhnya shalat
Jum'at itu adalah kewajiban dan aku tidak ingin menyuruh kalian keluar
(ke Masjid) lalu kalian berjalan di atas tanah yang becek dan licin".
[Hadits Riwayat Bukhari dalam Shahihnya 901 dan Muslim 699]
2. Dari Nafi, dia berkata : "Pernah suatu malam Ibnu Umar Radhiyallahu
anhu mengumandangkan adzan di Dhojnan (nama sebuah gunung dekat Mekkah,
-pent) lalu beliau berkata : Shallu Fii Rihaalikum- kemudian beliau
menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah
menyuruh muadzdzinnya mengumandangkan adzan pada waktu malam yang dingin
atau hujan dalam safar (perjalanan), dan pada akhir adzannya mu'adzin
itu mengucapkan : Alaa Shollu Fi Rihaal". [Hadits Riwayat Bukhari dalam
Shahihnya 623 dan Muslim 697]
3. Dari Usamah bin Umair Radhiyallahu 'anhu dia berkata : "Dahulu kami
bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada waktu Hudaibiyah
dan hujanpun menimpa kami tapi tidak sampai membasahi sandal-sandal
kami. Lalu mu'adzin Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
mengumandangkan : Shallu Fii Rihaalikum". [Hadits Riwayat Ahmad 5/74 dan
75 dan Abu Daud 1057]
4. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu bahwa dia pernah menemui malam yang
dingin sekali maka ada dianatara mereka yang memberitahu (tentang
bolehnya shalat di rumah di kala hujan, -pent), maka merekapun shalat di
rumah-rumah mereka. Ibnu Umar mengatakan : "Sesungguhya aku melihat
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh para sahabat untuk
shalat di rumah mereka di kala keadaannya seperti ini". [Hadits Riwayat
Ibnu Hibban 2076]
5. Dari Jabir Radhiyallahu 'anhu dia berkata : "Dahulu kami bersama
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam safar (perjalanan) lalu
hujanpun menimpa kami maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
berkata : Siapa yang mau maka silahkan di shalat di rumahnya atau
tempatnya". [Hadits Riwayat Muslim 698]
Ibnu Hibban meriwayatkan pula hadits tersebut dalam shahihnya 2082 dan
memberi judul babnya : "Penjelasan bahwa perintah untuk shalat di rumah
(tidak berjama'ah,-pent) bagi yang memiliki udzur diatas adalah suatu
yang mubah atau dibolehkan dan bukan wajib".
Didalam hadits-hadits tersebut di atas ada beberapa pelajaran penting, diantaranya :
1. Boleh meninggalkan shalat berjama'ah di masjid karena alasan (yang
disyariatkan,-pent). Hal ini dikatakan oleh Al-Iraqi dalam (Tarhut
Tatsrib 2/318). Lalu dia berkata : "Ibnu Baththa berkata : Para ulama
telah sepakat bahwa meninggalkan shalat berjama'ah (di masjid) pada
waktu hujan deras[1], angin (kencang) dan yang semisalnya dibolehkan".
Imam Qurthubi mengatakan dalam (Al-Mufhim 3/1218) setelah menyebutkan
beberapa hadits-hadits diatas : "Dahir hadits-hadits tersebut
menunjukkan bolehnya meninggalkan shalat berjama'ah karena hujan, angin
(kencang) dan dingin serta semisalnya dari hal-hal yang memberatkan baik
dikala perjalanan (safar) atau tidak".
2. Seorang muadzdzin ketika ada hal-hal diatas (hujan dll) mengganti
lafadz Hyya Alsh Shalah dengan Shollu Fii Rihaalikum atau Buyuutikum.
Tapi ada riwayat-riwayat lain yang juga shahih menjelaskan bolehnya
menambahkan Shollu Fii Buyuutikum setelah Hayya Alal Falah atau setelah
adzan selesai. Semuanya boleh diamalkan (boleh memilih)
3. Meninggalkan shalat berjama'ah di masjid itu dibolehkan baik pada
saat muadzdzin mengumandangkan Shollu Fii Rihalikum ataupun tidak
mengumandangkannya.
4. Shalat di rumah dikala ada alasan yang disyariatkan itu hukumnya
boleh-boleh saja dan bukan wajib. Oleh karena itu Bukhari memberi judul
bab dalam shahihnya, kitab adzan bab 40, bab : Dibolehkannya shalat di
rumah karena hujan atau sebab yang lainnya.
Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 3/157 berkata (mengomentari
judul bab shahih Bukhari di atas, pent) : "Imam Bukhari menyebutkan
(atau sebab yang lainnya) karena ini lebih umum dari pada hanya
disebutkan karena hujan saja. (Dibolehkannya) shalat di rumah itu
sebabnya lebih umum dari pada hanya karena hujan atau semisalnya. Dan
shalat di rumah kadang bisa dengan berjama'ah atau sendirian, meskipun
kebanyakan dengan sendirian. (Karena) hukum asal shalat berjama'ah itu
dilakukan di di masjid".
Dan yang menguatkan akan hal ini semuanya adalah keumuman sabda beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Barangsiapa yang mendengar adzan tapi
tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur
(alasan) syar'i" [Hadits Riwayat Ibnu Majah 793]
Tidak diragukan lagi bahwa hujan dan yang semisalnya itu merupakan udzur. Wallahu alam
[Ahkamusy Syitaa' Fis Sunnatil Muthahharah hal. 41-44]
[Dislain dari majalan Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyah Edisi 13 Th. III
Shafar 1426H-April 2005. Diterbitkan Ma'had Ali-Al-Irsyad Surabaya,
Alamat Perpustakaan Bahasa Arab Ma'ahd Ali Al-Irsyad Jl Iskandar Muda 46
Surabaya]
_______
Footnote
[1]. Tapi hadits Usamah bin Umar (hadits ke tiga diatas) membantah
pengkhususan (udzur) hanya pada hujan deras saja. Bahkan Ibnu Hibban
membuat judul bab dalam Shahihnya (5/438) dengan ucapan beliau
(penjelasan bahwa hukum hujan rintik-rintik yang tidak mengganggu itu
sama dengan hukum hujan yang mengganggu)
Oleh: Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Al-Halaby Al-Atsary
Makkah Fajr - 25th November 2024
-
*Makkah Fajr *
(Surah Ale ‘Imraan: Ayaah 98-115) *Sheikh Juhany*
Download 128kbps Audio
3 jam yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar