Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Minggu, 10 Juli 2011

Pandangan Ulama Tentang Yayasan di Indonesia

Teks pertanyaan:
Bagaimana pandangan Agama Islam
terutama 'Ulama Ahlus Sunnah
wal-Jama'ah tentang yayasan di Indonesia?
Dijawab oleh: Al-Ustadz Dzulqarnain M.
Sunusi

Sabtu, 09 Juli 2011

Jadilah pengusaha yang zuhud

Menjadi pengusaha bukanlah dengan harus menjadi miskin dan menyia-nyiakan harta yang ada, juga bukan dengan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Akan tetapi, bersikap zuhud adalah

Apa bedanya visioner dengan panjang angan-angan?

Masih banyak yang tidak bisa membedakan. Sebab saat saya sedang berbicara visi, ada yang menganggap itu adalah panjang angan-angan. Padahal bedanya seperti bumi dan langit. Visi membawa kepada kebaikan dan panjang angan-angan membawa kepada keburukan.

Mimpi Sekarang Realita Hari Esok

Benarkah mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok? Jika Anda orang optimis, Anda akan mengetujuinya. Tapi mungkin saja Anda masih berpikir, kemudian otak berputar mencari bantahan terhadap ungkapan ini. Bahkan Anda yang membantah bahwa kita tidak boleh sok tahu dengan masa depan, karena itu adalah urusan Allah.

inilah Sahabat Rasulullah صلى ا لله عليه وسلم yang paling banyak meriwayatkan hadits

Abu Hurairah (wafat 57 H)
Abu Hurairah adalah sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadist Nabi Shallallahu alaihi wassalam , ia meriwayatkan hadist sebanyak 5.374 hadist.
Abu Hurairah memeluk Islam pada tahun 7 H, tahun terjadinya perang Khibar,

Jumat, 08 Juli 2011

ADZAN DI TELINGA KANAN DAN IQAMAH DI TELINGA KIRI BAYI

Adzan di telinga bayi di saat ia baru lahir, hampir termasuk perkara yang disepakati. Fenomena seperti ini, nampak tersebar di Negeri kita yang jauh dari Ulama rabbaniyyin yang mengajarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shohih dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-

Hukum tahnik bayi waktu lahir

Tahnik artinya mengunyahkan kurma ke mulut bayi yang baru lahir dengan cara mengerakkannya ke kanan dan ke kiri secara lembut. Ini merupakan sunnah sebagaimana tersebut dalam beberapa hadits. Dianjurkan agar yang melakukan tahnik adalah orang yang memiliki keutamaan, dikenal sebagai orang yang baik dan berilmu. Dan hendaklah ia mendo’akan kebaikan (barakah) bagi bayi tersebut.

Hikmah Diluaskan dan Disempitkan Rizki

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Risalah berikut akan sedikit berbicara tentang masalah rizki. Nasehat ini pun tidak perlu jauh-jauh ditujukan pada orang lain.

Tata Cara Berdoa dengan Mengangkat Kedua Tangan

Ismail bin Marsyud bin Ibrahim Ar-Rumaih

Mengangkat tangan dalam berdoa merupakan etika yang paling agung dan memiliki keutamaan mulia serta penyebab terkabulnya doa.
Dari Salman Al-Farisi Radhiyallahu ’anhu bahwa Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya Rabb kalian Maha Hidup lagi Maha Mulia, Dia malu dari hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya

Shalat Istisqa'


Istisqa’ ialah meminta hujan kepada Allah Ta’ala pada musim paceklik. Para ulama telah sepakat bahwa istisqa’ adalah sunnah yang telah ditetapkan oleh Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam.

Hukum Shalat Istisqa’

Kamis, 07 Juli 2011

Sujud Syukur


Disunnahkan bagi orang yang memperoleh nikmat, terhindar dari bencana, atau menerima kabar gembira agar bersujud sebagai wujud peneladanan terhadap Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam.

Dari Abu Bakrah radhiyallaHu ‘anHu, dia berkata,

“Jika Nabi mendapat sesuatu yang menggembirakan atau merasa bahagia, beliau menyungkur sujud sebagai rasa syukur kepada Allah Tabaaraka wa Ta’ala” (HR. Ibnu Majah no. 1394, ini lafazhnya, Abu Dawud no. 2757 dan at Tirmidzi no. 1626, dihasankankan oleh Syaikh al Albani dalam Shahiih Sunan Ibni Majah no. 1143)

Disebutkan pula dalam suatu hadits Ka’ab bin Malik radhiyallaHu ‘anHu yang cukup panjang, “Bahwa ketika datang berita gembira kepadanya, yaitu taubatnya diterima oleh Allah, maka ia pun bersujud” (HR. al Bukhari no. 4418 dan Muslim no. 2769)

Hukum sujud syukur ini sama dengan sujud tilawah yaitu mustahab (sunnah) menurut jumhur ulama.

Maraji’:

Panduan Fiqih Lengkap Jilid 1, Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Jumadil Akhirah 1426 H/Juli 2005 M.

Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Pustaka at Tazkia, Jakarta, Cetakan Pertama Rajab 1427 H/Agustus 2006 M

Sujud Sahwi

Sahwi menurut bahasa berarti lupa atau lalai terhadap sesuatu dan berpaling darinya kepada yang lain (Lisan al ‘Arab)


Sedangkan menurut istilah syar’i, sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan di akhir shalat atau sesudahnya untuk menutup kekurangan karena meninggalkan perkara yang diperintahkan atau melakukan sesuatu yang dilarang dengan tanpa sengaja (al Iqna II/89 oleh asy Syarbini)

Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam pernah lupa dalam shalat karena beliau juga adalah seorang manusia. Berkaitan dengan hal ini beliau pernah bersabda,

“Sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa seperti kalian. Aku lupa sebagaimana kalian juga lupa. Jika aku lupa, maka ingatkanlah aku” (Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahiihul Jaami’ush Shaghiir no. 2339)

Adapun riwayat-riwayat dimana beliau lupa mengerjakan suatu rukun dalam shalat atau beliau mengerjakan jumlah rakaat yang berlebih kemudian mensyari’atkan sujud sahwi adalah sebagai berikut :

Dari ‘Abdullah bin Buhainah radhiyallaHu ‘anHu, ia berkata, “Rasulullah pernah mengimami kami shalat wajib. Pada dua raka’at (pertama) beliau bangkit tanpa duduk (tasyahud awal). Orang-orang lantas ikut berdiri mengikutinya. Ketika beliau telah menyelesaikan shalatnya, sedang kami menunggu beliau salam, beliau bertakbir lalu sujud dua kali dalam keadaan duduk. Setelah itu beliau mengucapkan salam” (HR. al Bukhari no. 1224, Muslim no. 570, an Nasai III/19, Abu Dawud no. 1021, at Tirmidzi no. 389 dan Ibnu Majah no. 1206)

Dari ‘Abdullah radhiyallaHu ‘anHu, ia berkata, “Rasulullah pernah shalat zhuhur lima raka’at. Lalu ada yang berkata kepada beliau, ‘Apakah terjadi penambahan dalam shalat ?’, beliau berkata, ‘Mengapa ?’, dia menjawab, ‘Engkau shalat lima raka’at’. Beliau kemudian sujud dua kali setelah salam” (HR. al Bukhari no. 1226, Muslim no. 572, Abu Dawud no. 1006, at Tirmidzi no. 390, Ibnu Majah no. 1205 dan an Nasai III/31)

Dari Abu Hurairah radhiyallaHu ‘anHu, ia berkata, “Rasulullah pernah salam pada rakaat kedua, lalu berkata Dzul Yadain, ‘Apakah engkau mengqashar shalat atau lupa wahai Rasulullah ?’, Rasulullah bertanya, ‘Apakah benar yang dikatakan oleh Dzul Yadain ?’, orang-orang menjawab, ‘Benar’. Rasulullah lalu bangkit dan shalat dua raka’at lagi. Setelah itu beliau salam lalu bertakbir dan sujud sebagaimana sujudnya (dalam shalat), atau lebih panjang, kemudian beliau bangun” (HR. al Bukhari no. 1228, Muslim no. 573, Abu Dawud no. 995 at Tirmidzi no. 397, an Nasai III/30 dan Ibnu Majah no. 1214)

Dari Abu Sa’id al Khudri radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang diantara kalian ragu dalam shalatnya, sehingga dia tidak tahu berapa raka’at yang telah dia kerjakan, tiga raka’at ataukah empat raka’at, maka hendaklah ia tepis keraguan itu, dan ikutilah yang dia yakini. Setelah itu, hendaklah dia sujud dua kali sebelum salam” (HR. Muslim no. 571, Abu Dawud no. 1011 dan an Nasai III/27)

Dari nash-nash yang shahih di atas serta nash lainnya, maka sujud sahwi dapat dikerjakan baik sebelum atau pun sesudah salam (Tata Cara Sujud Sahwi hal. 35-39 oleh Syaikh al Utsaimin)

Sujud sahwi sebelum salam, dikerjakan dalam dua tempat :

(1) Apabila ada kekurangan dalam shalat, berdasarkan hadits Abdullah bin Buhainah radhiyallaHu ‘anHu, bahwa Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam mengerjakan sujud sahwi sebelum salam ketika beliau tidak mengerjakan tasyahhud awal.

(2) Apabila seseorang ragu-ragu dan dia tidak bisa menentukan mana yang lebih rajih diantara dua perkara tersebut, berdasarkan hadits Abu Sa’id al Khudry radhiyallaHu ‘anHu tentang seseorang yang ragu dalam shalatnya dan dia tidak tahu berapa raka’at dia telah shalat ? Dua raka’at atau tiga raka’at. Kemudian Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam menyuruh kepadanya supaya bersujud dua kali sebelum salam.

Sedangkan sujud sahwi sesudah salam juga dikerjakan pada dua keadaan :

(1) Apabila ada penambahan dalam shalat, berdasarkan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallaHu ‘anHu ketika Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam shalat zhuhur lima raka’at, kemudian para sahabat meningatkan beliau setelah salam, lalu beliau bersujud dua kali kemudian salam.

(2) Apabila seseorang merasa ragu-ragu, tetapi kemudian dia bisa menentukan mana yang lebih rajih diantara dua perkara tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud radhiyallaHu ‘anHu, bahwa Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam pernah menyuruh kepada orang yang merasa ragu-ragu dalam shalatnya supaya dia menentukan sendiri yang menurutnya benar, lalu menyempurnakan dengan pilihannya tadi. Kemudian salam dan sujud sahwi.

Hukum Sujud Sahwi

Menurut pendapat yang rajih hukum sujud sahwi adalah wajib. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah, satu pendapat dari Malikiyah dan pendapat yang dipegang oleh kalangan Hanabilah dan Zhahiriyah serta pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Majmu’ al Fatawa XXIII/27)

Sujud Sahwi dalam Shalat Jama’ah

Jika Imam lupa lalu sujud sahwi, maka makmum wajib mengikutinya. Ibnu al Mundzir berkata dalam al Ausath III/322,

“Semua ulama yang kami hafal pendapat-pendapat mereka, sepakat bahwa jika imam lupa dalam shalatnya dan bersujud, maka makmum wajib ikut sujud bersamanya. Hujjah mereka adalah, ‘Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti’”

Dan untuk makmum yang masbuq lalu imam sujud sahwi sebelum salam, maka ia sujud bersama imam. Jika imam sujud setelah salam, maka ia meneruskan shalatnya, kemudian ia sujud sahwi. Ini adalah madzhab Malik, al Auza’idan al Laits bin Sa’ad (al Ausath III/323 dan al Mudawwanah I/139)

Maraji’:

Panduan Fiqih Lengkap Jilid 1, Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Jumadil Akhirah 1426 H/Juli 2005 M.

Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Pustaka at Tazkia, Jakarta, Cetakan Pertama Rajab 1427 H/Agustus 2006 M.

Tata Cara Sujud Sahwi, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, at Tibyan, Solo.

Hukum Mendengarkan Murattal (Bacaan Al Quran) dari Qari’ Hizbiy, Seperti Misyari Rasyid Seorang Qari’ yang Bermanhaj Ikhwani (Ikhwanul Muslimin)

oleh: Al Ustadz Abul Hasan

Beliau hafizhahullahu ditanya apa hukumnya mendengarkan murattal (bacaan Al Quran) dari qari’ hizbiy, seperti syaikh Misyari Rasyid Al Afasy yang mana ia bermanhaj Ikhwanul Muslimin?

Jawab:

Ahsan dijauhi, masih banyak qari’ dari kalangan Ahlus Sunnah. Namun kalau dengan mendengarnya tidak menimbulkan mudharat maka tidak mengapa karena tilawahnya dan qiraahnya sesuai dengan hukum tajwid yang benar, adapun kalau dirasa hal itu memudharatkan seperti menjadi idola atau bahkan membuatnya mengikuti manhajnya maka hal ini harus dijauhi.

Di antara kaidah penting dalam hal ini adalah

دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَي جَلْبِ الْمَنَافِعِ

"Menolak kerusakan itu lebih didahulukan daripada mengambil kebaikan/manfaat".

Dengan demikian hal ini dilihat dari sisi apakah dengan mendengarkan bacaannya akan memudharatkan ataukah tidak. Kalau hanya sekedar ingin mendengarkan bacaannya yang bagus tidak mengapa.

Perlu diperhatikan hendaknya seorang muslim jangan mencari-cari aib dari saudaranya. Kalau memang ia tidak mengetahui keadaan seseorang jangan mencari-cari kesalahannya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا

"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain." (Al Hujuraat: 12)

Adapun kalau memang dia sudah tahu keadaan seseorang maka ditimbang apakah perlu dijauhi atau tidak sesuai dengan kaidah syar’i.

Wallahu a’lam.

[Dinukil dari sesi tanya jawab kajian rutin Ahlussunnah di Cikarang]

Jumat, 24 Juni 2011

KRONOLOGI RENCANA PERTEMUAN BERSAMA PARA MASAYIKH


PDF Cetak Email

ﺑﺴﻢ ﷲ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ

ﺍﻟﺤﻤﺪ ﷲ ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﷲ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﻣﻦ ﺍﺗﺒﻊ ﻫﺪﺍﻩ ﺇﻟﻰ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺪﻳﻦ

ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ:

Sebenarnya saya tidak punya keinginan sama sekali untuk menanggapi tulisan seseorang yang hanya pandai "bersilat lidah", sebab hal tersebut hanyalah akan membuang-buang waktu tanpa ada faedah ilmiah yang bisa kita ambil. Namun sehubungan karena adanya sebagian ikhwan yang mendesak saya untuk menjelaskan tentang kronologi hasil rencana pertemuan dengan para masyayikh yang akan diadakan sebelumnya. Maka saya berkata -wabillaahit taufiiq-:

Setelah saya mengeluarkan tulisan yang menjelaskan tentang kesediaan saya untuk bertemu dihadapan para masyayikh, ditambah dengan satu persyaratan yang saya ajukan yaitu menghadirkan minimal salah seorang diantara 3 syaikh yang diketahui memiliki pengetahuan yang lebih mendalam tentang ihya atturats dan sepak terjangnya, dengan tujuan agar diharapkan bahwa hasil pertemuan tersebut benar-benar ilmiah dan dibangun diatas waqi' yang sebenarnya. Dan ini ditanggapi oleh al-Akh Firanda dengan kegembiraan yang menunjukan tanda persetujuan.

Beberapa Hadits Terkait Amalan di Bulan Rajab

بسم الله الرحمن الرحيم
Beberapa Hadits Terkait Amalan di Bulan Rajab

Nikmat Allah subhanahu wa ta’ala yang besar ketika kita masih diberi umur untuk hidup di dunia dalam rangka menambah bekal bertemu dengan-Nya. Kita sekarang berada di bulan Rajab yang merupakan salah satu bulan yang mulia dalam kalender Islam. Terkait bulan Rajab ini, telah banyak beredar di masyarakat berbagai hadits yang menjelaskan keutamaan sholat sunnah dan puasa sunnah di bulan Rajab. Namun, sangat disayangkan ternyata berbagai hadits tersebut telah dihukumi para ulama sebagai hadits yang tidak shahih/tidak benar penyandaran berbagai hadits tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, sebagiannya adalah hadits yang tergolong dalam deretan hadits palsu atau maudhu’. Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqolani Asy Syafi’i-seorang ulama besar dari madzhab Syafi’I dan berbagai karya beliau diakui oleh kaum muslimin seperti kitab Bulughul Maram-telah menyusun sebuah buku khusus terkait berbagai hadits tersebut dengan judul Tabyinul ‘Ujab. Berikut kami sebutkan beberapa hadits tersebut disertai penjelasan cacat dalam setiap hadits insyaallah.

Peduli Yasmin | Mengharap Pahala Membantu Sesama: Surat Himbauan Untuk Membantu Keluarga Abu Nu'man

Peduli Yasmin | Mengharap Pahala Membantu Sesama: Surat Himbauan Untuk Membantu Keluarga Abu Nu'man:

Surat Himbauan Untuk Membantu Keluarga Abu Nu'man

SURAT HIMBAUAN

Bismillah

Alhamdulillah wash shalatu wassalam ‘ala Rasulillah, wa’ala alihi wa ashabihi waman walah, waba’du:
Dengan ini, kami mengharapkan ta’awun dari ikhwan semua untuk membantu meringankan beban perawatan pengobatan ananda:
Nama Pasien : Yasmin (Anak ke- 6)
Tempat Tanggal Lahir: Yogya, 20 Maret 2011
Jenis kelamin : Perempuan
Nama Orang tua : Arif Junaedi (Abu Nu’man)
Alamat : Perum KCVRI No. 68 Sukoharjo Ngaglik Sleman DIY.
Pekerjaan : Buruh serabutan (tidak tetap).

Sebagaimana yang perlu diketahui bayi Yasmin, setelah kelahirannya secara normal ternyata mengalami pertumbuhan yang tidak normal. Kondisi badannya sering melemah, bibir, muka, tangan, kaki, dan badan Yasmin tampak membiru. Setelah diperiksakan ke Puskesmas setempat, dokter merekomendasikan untuk di bawa ke RS. Sardjito Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan dokter RS. Sardjito, Yasmin menderita kelainan (disfungsi) bilik kiri dan bilik kanan pada jantungnya dan ada kebocoran pada ronggga jantung tersebut.

Dengan hasil diagnosa tersebut dokter menyarankan untuk segera dilakukan tindakan operasi sebelum usia Yasmin lebih dari 3 (tiga) bulan. Mengingat biaya operasi awal yang sangat mahal (sekitar 100 juta) bahkan kemungkinan besar tindakan operasi dilakukan lebih dari satu kali sedangkan kondisi ekonomi Abu Nu’man tidak memungkinkan untuk membiayai sendiri, untuk itu dilakukan upaya untuk mendapatkan keringanan biaya melalui berbagai jaminan sosial kesehatan yang disediakan pemerintah baik Jamkessos, Jamkesmas, Jamkesda termasuk khusus bagi masyarakat korban erupsi merapi Yogyakarta. Upaya mendapatkan keringanan biaya melalui Yayasan Jantung Indonesia juga sudah dilakukan. Qodarullah, berbagai upaya tersebut mentok dengan berbagai kendala yang ada. Sementara itu, penggalangan dana dari kalangan ikhwah terus dilakukan.

Saat ini Yasmin sudah dimasukan ke RS. Jantung Harapan Kita – Jakarta Ruang Intermediate anak Bed 7 Lantai 8 untuk segera dilakukan tindakan operasi.

Untuk itu, kami mengetuk keikhlasan hati Ikhwah sekalian untuk bisa membantu meringankan beban yang sedang dialami Abu Nu’man sekeluarga.

Sleman, 19 Juni 2011 / 17 Rajab 1432 H

Mengetahui,

Pondok Pesantren Al-Anshar RW 036 Desa Sukoharjo


Al-Ustadz Syafruddin Bp. Yusuf Susanto



Sabtu, 18 Juni 2011

Jangan Lakukan Itu, Kecuali Al-Fatihah, karena Tidak Sah Shalat Bagi Orang yang Tidak Membaca Al-Fatihah

Al-Imaam Abu Daawud rahimahullah berkata :
حدثنا عبد الله بن محمد النفيلي، ثنا محمد بن سلمة، عن محمد بن إسحاق، عن مكحول، عن محمود بن الربيع، عن عبادة بن الصامت قال : كنا خلف رسول اللّه صلى الله عليه وسلم في صلاة الفجر، فقرأ رسول اللّه صلى الله عليه وسلم فثقلت عليه القراءة، فلما فرغ قال: "لعلكم تقرءون خلف إمامكم" قلنا: نعم هذّاً يارسول اللّه، قال: "لاتفعلوا إلا بفاتحة الكتاب فإِنه لا صلاة لمن لم يقرأ بها".
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Muhammad An-Nufailiy : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salamah, dari Muhammad bin Ishaaq, dari Mak-huul, dari Mahmuud bin Ar-Rabii’, dari ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit,

Makmum Membaca Al-Fatihah di Belakang Imam

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in.
Membaca al Fatihah atau tidak bagi makmum di belakang imam, adalah masalah yang sering jadi perselisihan dan perdebatan, bahkan sampai-sampai sebagian ulama membuat tulisan tersendiri tentang hal ini. Perselisihan ini berasal dari pemahaman dalil. Ada dalil yang menegaskan harus membacanya dan ada dalil yang memerintahkan untuk membacanya.

Bila Bayi tabung diperbolehkan, Syar'ikah proses pelaksanaanya?


Metrotvnews.com, Jakarta
: Setiap orang tua pasti sangat mendambakan keturunan. Tapi, tak semua pasangan suami istri bisa memiliki keturunan dengan cara alami. Teknologi kedokteran pun memungkinkan suami istri mewujudkan keinginan itu dengan program bayi tabung(Metro Siang / Umum / Sabtu, 18 Juni 2011 12:29 WIB). Nah yang menjadi pikiran, syar'ikah proses pelaksanaan bayi tabung tersebut, berikut penuturan Syeikh Al-Albani.
Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Tanya:
Bagaimana menurut pandangan syariah tentang bayi tabung?