Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Kamis, 07 Juli 2011

Sujud Syukur


Disunnahkan bagi orang yang memperoleh nikmat, terhindar dari bencana, atau menerima kabar gembira agar bersujud sebagai wujud peneladanan terhadap Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam.

Dari Abu Bakrah radhiyallaHu ‘anHu, dia berkata,

“Jika Nabi mendapat sesuatu yang menggembirakan atau merasa bahagia, beliau menyungkur sujud sebagai rasa syukur kepada Allah Tabaaraka wa Ta’ala” (HR. Ibnu Majah no. 1394, ini lafazhnya, Abu Dawud no. 2757 dan at Tirmidzi no. 1626, dihasankankan oleh Syaikh al Albani dalam Shahiih Sunan Ibni Majah no. 1143)

Disebutkan pula dalam suatu hadits Ka’ab bin Malik radhiyallaHu ‘anHu yang cukup panjang, “Bahwa ketika datang berita gembira kepadanya, yaitu taubatnya diterima oleh Allah, maka ia pun bersujud” (HR. al Bukhari no. 4418 dan Muslim no. 2769)

Hukum sujud syukur ini sama dengan sujud tilawah yaitu mustahab (sunnah) menurut jumhur ulama.

Maraji’:

Panduan Fiqih Lengkap Jilid 1, Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Jumadil Akhirah 1426 H/Juli 2005 M.

Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Pustaka at Tazkia, Jakarta, Cetakan Pertama Rajab 1427 H/Agustus 2006 M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar