Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Rabu, 11 April 2012

Sunnahnya Memberi Kunyah


Kunyah adalah nama yang dimulai dengan kata "abu" (bapak) bila yang diberi kunyah itu laki-laki dan dimulai dengan "ummu" (ibu) bila yang diberi kunyah itu perempuan, misalnya Abu Muhammad (bapaknya Muhammad) dan Ummu Muhammad (ibunya Muhammad). Demikian pula kunyah dengan memakai kata "ibnu" (putra) dan "ibnatu" atau "bintu" (putri), seperti Ibnu 'Umar dan bintu Rasulillah shallallahu 'alaihi wa sallam. Memberi kunyah ini merupakan perkara yang sunnah, namun sayangnya banyak ditinggalkan oleh kaum muslimin.

Kunyah dapat pula diberikan kepada anak kecil, sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memanggil seorang anak kecil dengan kunyahnya bukan dengan namanya, beliau bersabda:
  
"Wahai Abu 'Umair, apa yang dilakukan burung kecil itu?" (Al-Hadits, diriwayatkan oleh Bukhari 6203 - Fathul Bari, Muslim 2150 - Syarhun Nawawi, Abu Daud 4969, Tirmidzi 1989 dan selainnya)

'Ali bin Abi Thalib berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu apabila lahir untukku seorang anak laki-laki sepeninggalmu lalu aku namakan ia Muhammad dan aku beri kunyah dengan kunyahmu?" Beliau menjawab: "Ya (boleh)." 'Ali berkata: "Pembolehan itu adalah rukhshah (keringanan) untukku (yakni tidak untuk selain 'Ali -pent)." (HSR. Abu Daud 4967, Tirmidzi 2843, Ahmad 1/95, Baihaqi 9/301 dan Bukhari dalam Adabul Mufrad 843)

Imam Bukhari membuat bab tersendiri tentang masalah ini dan beliau namakan bab "Memberi Kunyah untuk Anak Kecil dan untuk Laki-laki yang Belum Memiliki Anak."

Pemberian kunyah itu tidak memutlakkan bahwa yang diberi kunyah sudah memiliki anak.

Telah lama kita ketahui bahwasanya 'Umar bin Al-Khaththab radliallahu 'anhu memiliki kunyah Abu Hafsh padahal tidak ada di antara putranya yang bernama Hafsh, demikian juga Abu Bakr radliallahu 'anhu tidak ada putranya yang bernama Bakr. Dari kalangan wanita, telah ma'ruf bahwasanya 'Aisyah radliallahu 'anha memiliki kunyah Ummu 'Abdillah padahal 'Aisyah tidak memiliki seorang anakpun.

Setelah Kelahiran Anak Pertama Kedua Orang Tuanya Disunnahkan untuk Berkunyah dengan Namanya (Nama Anak tersebut)

Hal ini ditunjukkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasa'i dari Abu Syuraih bahwasanya dulu ia dinamakan Abul Hakam, maka bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepadanya:

"Sesungguhnya Allah adalah Al-Hakam dan kepada-Nyalah berhukum." Abu Syuraih berkata: "Sesungguhnya kaumku bila mereka berselisih dalam suatu perkara mereka datang kepadaku agar aku memutuskan di antara mereka, maka menjadi ridlalah kedua pihak dengan keputusanku. " Beliau bersabda: "Alangkah bagusnya yang demikian! Siapa saja nama anak-anakmu? " Aku menjawab: "Syuraih, Muslim dan 'Abdullah." Beliau bersabda: "Siapa yang tertua di antara mereka?" Aku menjawab: "Syuraih." "Kalau begitu engkau adalah Abu Syuraih," sabda beliau. (Hadits shahih. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud juz 3 no. 4145)

Dari sini dapat dipahami bahwasanya seorang ayah hendaknya berkunyah dengan putranya yang terbesar, kalau tidak memiliki putra maka hendaknya ia berkunyah dengan putri yang terbesar, demikian pula seorang ibu.

Dari hadits di atas juga dipahami bahwasanya dilarang berkunyah dengan salah satu dari nama-nama Allah subhanahu wa ta'ala seperti Abul Hakam, Abul A'la dan semisalnya. Wallahu a'lam.

(Sumber: Majalah Salafy Muslimah/Edisi XX/1418/1997, Keluarga Sakinah, Judul: Berhias dengan Nama Syar'i (Syarat, Hukum dan Adab-adabnya); tentang sunnahnya memakai kunyah, hal. 18-19)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar