Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Selasa, 20 September 2011

Menguburkan Rambut yang Sudah Dipangkas

Pertanyaan:
Apa hukumnya menguburkan (menanam) rambut yang terjatuh dan sudah dipangkas?
Jawaban:
Sebagian ulama menganjurkan agar seseorang menguburkan rambut, kuku, atau gigi yang sudah diambil (dipotong/dicabut, ed). Mereka menyebutkan sebuah atsar dari sahabat Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhu berkenaan dengan hal itu.

Tidak dapat disangkal lagi tentunya bahwa perbuatan seorang sahabat lebih utama untuk diikuti ketimbang perbuatan orang selainnya.
Para Fuqaha kita rahimahullah telah mengambil pendapat ini sembari berkomentar, ”Selayaknya rambut, kuku, gigi, dan lainnya yang telah tanggal / dipotong agar dikuburkan.”
Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Sumber: Kitab Ad Da’wah, Vol. V, Asy Syaikh Ibnu Utsaimin, Jilid II, hal.79
(Dinukil untuk blog http://ulamasunnah.wordpress.com dari Fatwa-fatwa Ulama Kontemporer Bagian 2, Pustaka Al Qabail)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar