Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Senin, 11 Juli 2011

Memakan Makanan setelah panasnya hilang

عن قرة بن عبد الرحمن عن ابن شهاب عن عروة بن الزبير عن أسماء بنت أبي بكر:
أنها كانت إذا ثردت غطته شيئا حتى يذهب فوره ثم تقول : إنى سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: “إنه أعظم للبركة يعني الطعام الذي ذهب فوره ” .

Dari Asma binti Abu Bakr, sesunguhnya beliau jika beliau membuat roti tsarid wadahnya beliau ditutupi sampai panasnya hilang kemudian beliau mengatakan, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya makanan yang sudah tidak panas itu lebih besar berkahnya”. [HR Hakim no 7124. Hakim mengatakan, “Hadits sahih sesuai dengan kriteria Muslim”. Pernyataan beliau ini disetujui oleh adz Dzahabi. Hadits di atas dimasukkan oleh al Albani dalam Silsilah Shahihah jilid 1 bag 2 no hadits 392].

و قد صح عن أبي هريرة رضي الله عنه أنه قال: ” لا يؤكل طعام حتى يذهب بخاره .
أخرجه البيهقي بإسناد صحيح كما بينته في ” الإرواء ” 2038

Dalam Silsilah Shahihah jilid 1 bag 2 hal 748, al Albani mengatakan, “Terdapat riwayat yang shahih dari Abu Hurairah, beliau mengatakan “Makanan itu belum boleh dinikmati sehingga asap panasnya hilang”. Diriwayatkan oleh al Baihaqi dengan sanad yang shahih sebagaimana kujelaskan dalam Irwa’ Ghalil no 2038”.

Tidakkah kita ingin makanan yang kita makan itu lebih berkah? Sudahkan kita mengamalkan hadits di atas?


http://artikelassunnah.blogspot.com/2011/01/memakan-makanan-setelah-panasnya-hilang.html

Berbuat baik kepada makhluq berpahala

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menemui Ummu Mubasyir Al- Anshariyah di kebun kurma miliknya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya, “Siapakah yang menanam pohon kurma ini? Apakah dia seorang muslim atau kafir?” Dia menjawab, “Seorang Muslim....” Maka beliau bersabda:

لَا يَغْرِسُ مُسْلِمٌ غَرْسًا وَلَا يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلَا دَابَّةٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةٌ

“Tidaklah seorang muslim menanam tanaman apapun atau bertani dengan tumbuhan apapun, lalu tanaman tersebut dimakan oleh oleh manusia, atau binatang melata atau sesuatu yang lain, kecuali hal itu akan berniali sedekah untuknya.” (HR. Muslim no. 1552)

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتْ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ

“Tidaklah seorang muslim bercocok tanam dengan tanaman apapun kecuali setiap tanamannya yang dimakannya bernilai sedekah baginya. Apa saja yang dicuri orang darinya (tanamannya) menjadi sedekah baginya. Apa yang dimakan binatang liar (dari tanamannya) menjadi sedekah baginya. Apa yang dimakan burung darinya menjadi sedekah baginya. Dan tidaklah seseorang mengambil darinya melainkah itu juga akan menjadi sedekah baginya.” (HR. Muslim no. 1552)

Penjelasan ringkas:

Di antara rahmat Allah Ta’ala adalah Dia menjanjikan banyak pahala pada berbagai bentuk amalan kebaikan walaupun yang sifatnya rendah di mata kebanyakan manusia. Allah tidak menjadikan pahala sedekah hanya untuk orang-orang yang kaya, akan tetapi juga menyediakan jalan-jalan sedekah bagi mereka yang biasanya miskin, seperti para petani. Ini semua merupakan bukti nyata bahwa Islam merupakan rahmat bagi sekalian alam.

Lihatlah bagaimana setiap petani -dengan syarat jika dia seorang muslim- bisa mendapatkan pahala yang sangat banyak dari siapa saja yang makan dari hasil pertaniannya, baik itu manusia maupun binatang, baik itu atas seizinnya maupun diambil tanpa seizinnya (dicuri). Ini memperkuat sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu:

فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ

“Berbuat baik kepada setiap makhluk hidup adalah berpahala.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Jika hasil tanamannya dimakan oleh orang lain melalui jalur jual beli, apakah petani tersebut tetap mendapatkan pahala?
Wallahu a’lam, lahiriah haditsnya bermakna umum. Dia mendapatkan pahala dari setiap makhluk yang memakan hasil pertaniannya baik dia berikan secara gratis maupun dia jual kepada orang lain.

Sumber: http://al-atsariyyah.com/enaknya-jadi-petani.html

Orang-orang yang di Do'akan Malaikat

Sahabat Hikmah...
Malaikat adalah makhluk Allah yang mulia, Allah Subhanallahu wa ta’ala berfirman tentang malaikat:
"Sebenarnya (malaikat - malaikat itu) adalah hamba - hamba yang DIMULIAKAN, mereka tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah - perintah-Nya. Allah mengetahui segala sesuatu yang dihadapan mereka dan yang dibelakang mereka, dan mereka tidak memberikan SYAFA'AT melainkan kepada orang - orang yang diridhai Allah, dan mereka selalu berhati - hati karena takut kepada-Nya" (QS Al Anbiyaa' 26-28)

Malaikat hanya akan mendoakan hamba Allah yang diridloi-Nya....
Siapakah hamba Allah yang didoakan oleh para Malaikat ?
Tentunya Anda juga mau didoakan oleh Malaikat bukan ?
Inilah hamba-hamba Allah yang didoakan oleh para Malaikat:

1. Orang yang duduk menunggu shalat.
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah SHOLLALLAHU ‘ALAIHI WA SALAM bersabda, "Tidaklah salah seorang diantara kalian yang duduk menunggu shalat, selama ia berada dalam keadaan suci, kecuali para malaikat akan mendoakannya 'Ya Allah, ampunilah ia. Ya Allah sayangilah ia'" (Shahih Muslim no. 469)

2. Orang - orang yang berada di shaf bagian depan di dalam shalat.
Imam Abu Dawud (dan Ibnu Khuzaimah) dari Barra' bin 'Azib ra., bahwa Rasulullah SHOLLALLAHU ‘ALAIHI WA SALAM bersabda, "Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada (orang - orang) yang berada pada shaf - shaf terdepan" (hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud I/130)

3. Orang - orang yang menyambung shaf (tidak membiarkan sebuah kekosongan di dalm shaf).
Para Imam yaitu Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al Hakim meriwayatkan dari Aisyah ra., bahwa Rasulullah SHOLLALLAHU ‘ALAIHI WA SALAM bersabda, "Sesungguhnya Allah dan para malaikat selalu bershalawat kepada orang - orang yang menyambung shaf - shaf" (hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib I/272)

4. Orang yang mengucapkan amiin bersamaan dengan Para malaikat dalam sholat.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah SHOLLALLAHU ‘ALAIHI WA SALAM bersabda, "Jika seorang Imam membaca 'ghairil maghdhuubi 'alaihim waladh dhaalinn', maka ucapkanlah oleh kalian 'aamiin', karena barangsiapa ucapannya itu bertepatan dengan ucapan malaikat, maka ia akan diampuni dosanya yang masa lalu" (Shahih Bukhari no. 782)

5. Orang yang duduk di tempat shalatnya setelah melakukan shalat.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SHOLLALLAHU ‘ALAIHI WA SALAM bersabda, "Para malaikat akan selalu bershalawat kepada salah satu diantara kalian selama ia ada di dalam tempat shalat dimana ia melakukan shalat, selama ia belum batal wudhunya, (para malaikat) berkata, 'Ya Allah ampunilah dan sayangilah ia'" (Al Musnad no. 8106, Syaikh Ahmad Syakir menshahihkan hadits ini)

6. Orang - orang yang melakukan shalat shubuh dan 'ashar secara berjama'ah.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah SHOLLALLAHU ‘ALAIHI WA SALAM bersabda, "Para malaikat berkumpul pada saat shalat shubuh lalu para malaikat ( yang menyertai hamba) pada malam hari (yang sudah bertugas malam hari hingga shubuh) naik (ke langit), dan malaikat pada siang hari tetap tinggal. Kemudian mereka berkumpul lagi pada waktu shalat 'ashar dan malaikat yang ditugaskan pada siang hari (hingga shalat 'ashar) naik (ke langit) sedangkan malaikat yang bertugas pada malam hari tetap tinggal, lalu Allah bertanya kepada mereka, 'Bagaimana kalian meninggalkan hambaku ?', mereka menjawab, 'Kami datang sedangkan mereka sedang melakukan shalat dan kami tinggalkan mereka sedangkan mereka sedang melakukan shalat, maka ampunilah mereka pada hari kiamat'" (Al Musnad no. 9140, hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Ahmad Syakir)

7. Orang yang mendoakan saudaranya tanpa sepengetahuan orang yang didoakan.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummud Darda' ra., bahwasannya Rasulullah SHOLLALLAHU ‘ALAIHI WA SALAM bersabda, "Doa seorang muslim untuk saudaranya yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang didoakannya adalah doa yang akan dikabulkan. Pada kepalanya ada seorang malaikat yang menjadi wakil baginya, setiap kali dia berdoa untuk saudaranya dengan sebuah kebaikan, maka malaikat tersebut berkata 'aamiin dan engkaupun mendapatkan apa yang ia dapatkan'" (Shahih Muslim no. 2733)

8. Orang - orang yang berinfak.
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah SHOLLALLAHU ‘ALAIHI WA SALAM bersabda, "Tidak satu hari pun dimana pagi harinya seorang hamba ada padanya kecuali 2 malaikat turun kepadanya, salah satu diantara keduanya berkata, 'Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak'. Dan lainnya berkata, 'Ya Allah, hancurkanlah harta orang yang pelit'" (Shahih Bukhari no. 1442 dan Shahih Muslim no. 1010)

9. Orang yang makan sahur.
Imam Ibnu Hibban dan Imam Ath Thabrani, meriwayaatkan dari Abdullah bin Umar ra., bahwa Rasulullah SHOLLALLAHU ‘ALAIHI WA SALAM bersabda, "Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang - orang yang makan sahur" (hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhiib wat Tarhiib I/519)

10. Orang yang menjenguk orang sakit.
Imam Ahmad meriwayatkan dari 'Ali bin Abi Thalib ra., bahwa Rasulullah SHOLLALLAHU ‘ALAIHI WA SALAM bersabda, "Tidaklah seorang mukmin menjenguk saudaranya kecuali Allah akan mengutus 70.000 malaikat untuknya yang akan bershalawat kepadanya di waktu siang kapan saja hingga sore dan di waktu malam kapan saja hingga shubuh" (Al Musnad no. 754, Syaikh Ahmad Syakir berkomentar, "Sanadnya shahih")

11. Seseorang yang mengajarkan kebaikan kepada orang lain.
Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Abu Umamah Al Bahily ra., bahwa Rasulullah SHOLLALLAHU ‘ALAIHI WA SALAM bersabda, "Keutamaan seorang alim atas seorang ahli ibadah bagaikan keutamaanku atas seorang yang paling rendah diantara kalian. Sesungguhnya penghuni langit dan bumi, bahkan semut yang di dalam lubangnya dan bahkan ikan, semuanya bershalawat kepada orang yang mengajarkan kebaikan kepada orang lain" (dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Kitab Shahih At Tirmidzi II/343)


12. Orang yang tidur dalam keadaan bersuci.
Imam Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra., bahwa Rasulullah SHOLLALLAHU ‘ALAIHI WA SALAM bersabda, "Barangsiapa yang tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya. Dia tidak akan bangun hingga malaikat berdoa 'Ya Allah, ampunilah hambamu si fulan karena tidur dalam keadaan suci'" (hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib I/37)
(Disarikan dari Buku Orang - orang yang Didoakan Malaikat, Syaikh Fadhl Ilahi, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Februari 2005)

Minggu, 10 Juli 2011

Shalat 2 Rakaat, Iftrasy atau Tawarruk?

Tanya:
Assalamu ‘alaikum wwb.
Ustadz ‘afwan ana mau tanya dalil yang menerangkan shlat yang dua roka’at dengan duduk iftirosy ?

Uwais bin ‘Amir Al-Qoroni tabiin terbaik

Uwais bin ‘Amir Al-Qoroni adalah tabiin terbaik sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim[1] dari Umar bin Al-Khotthob ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda إِنَّ خَيْرَ التَّابِعِيْنَ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أُوَيْسٌ وَلَهُ وَالِدَةٌ

Bahaya Bepergian Ke Negara Kafir

Alhamdulillah segala puji bagi Allah yang telah memuliakan kita dengan Islam. Dan yang memerintahkan kita semua untuk komitmen dengan Islam hingga kita sampai ke Darussalam ( negeri keselamatan di akherat ). Dan saya bersaksi bahwasannya tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya.

MENGAPA TAUHID DIBAGI TIGA

________________________________________

Penulis: Asy-Syaikh Abdurrozzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad

Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, semoga kesudahan yang baik bagi orang-orang yang bertakwa, shalawat serta salam semoga tercurah kepada imamnya para rasul, pilihan Rabb Semesta Alam, nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, kepada seluruh keluarga dan para sahabatnya.

Pandangan Ulama Tentang Yayasan di Indonesia

Teks pertanyaan:
Bagaimana pandangan Agama Islam
terutama 'Ulama Ahlus Sunnah
wal-Jama'ah tentang yayasan di Indonesia?
Dijawab oleh: Al-Ustadz Dzulqarnain M.
Sunusi

Sabtu, 09 Juli 2011

Jadilah pengusaha yang zuhud

Menjadi pengusaha bukanlah dengan harus menjadi miskin dan menyia-nyiakan harta yang ada, juga bukan dengan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Akan tetapi, bersikap zuhud adalah

Apa bedanya visioner dengan panjang angan-angan?

Masih banyak yang tidak bisa membedakan. Sebab saat saya sedang berbicara visi, ada yang menganggap itu adalah panjang angan-angan. Padahal bedanya seperti bumi dan langit. Visi membawa kepada kebaikan dan panjang angan-angan membawa kepada keburukan.

Mimpi Sekarang Realita Hari Esok

Benarkah mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok? Jika Anda orang optimis, Anda akan mengetujuinya. Tapi mungkin saja Anda masih berpikir, kemudian otak berputar mencari bantahan terhadap ungkapan ini. Bahkan Anda yang membantah bahwa kita tidak boleh sok tahu dengan masa depan, karena itu adalah urusan Allah.

inilah Sahabat Rasulullah صلى ا لله عليه وسلم yang paling banyak meriwayatkan hadits

Abu Hurairah (wafat 57 H)
Abu Hurairah adalah sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadist Nabi Shallallahu alaihi wassalam , ia meriwayatkan hadist sebanyak 5.374 hadist.
Abu Hurairah memeluk Islam pada tahun 7 H, tahun terjadinya perang Khibar,

Jumat, 08 Juli 2011

ADZAN DI TELINGA KANAN DAN IQAMAH DI TELINGA KIRI BAYI

Adzan di telinga bayi di saat ia baru lahir, hampir termasuk perkara yang disepakati. Fenomena seperti ini, nampak tersebar di Negeri kita yang jauh dari Ulama rabbaniyyin yang mengajarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shohih dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-

Hukum tahnik bayi waktu lahir

Tahnik artinya mengunyahkan kurma ke mulut bayi yang baru lahir dengan cara mengerakkannya ke kanan dan ke kiri secara lembut. Ini merupakan sunnah sebagaimana tersebut dalam beberapa hadits. Dianjurkan agar yang melakukan tahnik adalah orang yang memiliki keutamaan, dikenal sebagai orang yang baik dan berilmu. Dan hendaklah ia mendo’akan kebaikan (barakah) bagi bayi tersebut.

Hikmah Diluaskan dan Disempitkan Rizki

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Risalah berikut akan sedikit berbicara tentang masalah rizki. Nasehat ini pun tidak perlu jauh-jauh ditujukan pada orang lain.

Tata Cara Berdoa dengan Mengangkat Kedua Tangan

Ismail bin Marsyud bin Ibrahim Ar-Rumaih

Mengangkat tangan dalam berdoa merupakan etika yang paling agung dan memiliki keutamaan mulia serta penyebab terkabulnya doa.
Dari Salman Al-Farisi Radhiyallahu ’anhu bahwa Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya Rabb kalian Maha Hidup lagi Maha Mulia, Dia malu dari hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya

Shalat Istisqa'


Istisqa’ ialah meminta hujan kepada Allah Ta’ala pada musim paceklik. Para ulama telah sepakat bahwa istisqa’ adalah sunnah yang telah ditetapkan oleh Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam.

Hukum Shalat Istisqa’

Kamis, 07 Juli 2011

Sujud Syukur


Disunnahkan bagi orang yang memperoleh nikmat, terhindar dari bencana, atau menerima kabar gembira agar bersujud sebagai wujud peneladanan terhadap Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam.

Dari Abu Bakrah radhiyallaHu ‘anHu, dia berkata,

“Jika Nabi mendapat sesuatu yang menggembirakan atau merasa bahagia, beliau menyungkur sujud sebagai rasa syukur kepada Allah Tabaaraka wa Ta’ala” (HR. Ibnu Majah no. 1394, ini lafazhnya, Abu Dawud no. 2757 dan at Tirmidzi no. 1626, dihasankankan oleh Syaikh al Albani dalam Shahiih Sunan Ibni Majah no. 1143)

Disebutkan pula dalam suatu hadits Ka’ab bin Malik radhiyallaHu ‘anHu yang cukup panjang, “Bahwa ketika datang berita gembira kepadanya, yaitu taubatnya diterima oleh Allah, maka ia pun bersujud” (HR. al Bukhari no. 4418 dan Muslim no. 2769)

Hukum sujud syukur ini sama dengan sujud tilawah yaitu mustahab (sunnah) menurut jumhur ulama.

Maraji’:

Panduan Fiqih Lengkap Jilid 1, Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Jumadil Akhirah 1426 H/Juli 2005 M.

Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Pustaka at Tazkia, Jakarta, Cetakan Pertama Rajab 1427 H/Agustus 2006 M

Sujud Sahwi

Sahwi menurut bahasa berarti lupa atau lalai terhadap sesuatu dan berpaling darinya kepada yang lain (Lisan al ‘Arab)


Sedangkan menurut istilah syar’i, sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan di akhir shalat atau sesudahnya untuk menutup kekurangan karena meninggalkan perkara yang diperintahkan atau melakukan sesuatu yang dilarang dengan tanpa sengaja (al Iqna II/89 oleh asy Syarbini)

Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam pernah lupa dalam shalat karena beliau juga adalah seorang manusia. Berkaitan dengan hal ini beliau pernah bersabda,

“Sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa seperti kalian. Aku lupa sebagaimana kalian juga lupa. Jika aku lupa, maka ingatkanlah aku” (Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahiihul Jaami’ush Shaghiir no. 2339)

Adapun riwayat-riwayat dimana beliau lupa mengerjakan suatu rukun dalam shalat atau beliau mengerjakan jumlah rakaat yang berlebih kemudian mensyari’atkan sujud sahwi adalah sebagai berikut :

Dari ‘Abdullah bin Buhainah radhiyallaHu ‘anHu, ia berkata, “Rasulullah pernah mengimami kami shalat wajib. Pada dua raka’at (pertama) beliau bangkit tanpa duduk (tasyahud awal). Orang-orang lantas ikut berdiri mengikutinya. Ketika beliau telah menyelesaikan shalatnya, sedang kami menunggu beliau salam, beliau bertakbir lalu sujud dua kali dalam keadaan duduk. Setelah itu beliau mengucapkan salam” (HR. al Bukhari no. 1224, Muslim no. 570, an Nasai III/19, Abu Dawud no. 1021, at Tirmidzi no. 389 dan Ibnu Majah no. 1206)

Dari ‘Abdullah radhiyallaHu ‘anHu, ia berkata, “Rasulullah pernah shalat zhuhur lima raka’at. Lalu ada yang berkata kepada beliau, ‘Apakah terjadi penambahan dalam shalat ?’, beliau berkata, ‘Mengapa ?’, dia menjawab, ‘Engkau shalat lima raka’at’. Beliau kemudian sujud dua kali setelah salam” (HR. al Bukhari no. 1226, Muslim no. 572, Abu Dawud no. 1006, at Tirmidzi no. 390, Ibnu Majah no. 1205 dan an Nasai III/31)

Dari Abu Hurairah radhiyallaHu ‘anHu, ia berkata, “Rasulullah pernah salam pada rakaat kedua, lalu berkata Dzul Yadain, ‘Apakah engkau mengqashar shalat atau lupa wahai Rasulullah ?’, Rasulullah bertanya, ‘Apakah benar yang dikatakan oleh Dzul Yadain ?’, orang-orang menjawab, ‘Benar’. Rasulullah lalu bangkit dan shalat dua raka’at lagi. Setelah itu beliau salam lalu bertakbir dan sujud sebagaimana sujudnya (dalam shalat), atau lebih panjang, kemudian beliau bangun” (HR. al Bukhari no. 1228, Muslim no. 573, Abu Dawud no. 995 at Tirmidzi no. 397, an Nasai III/30 dan Ibnu Majah no. 1214)

Dari Abu Sa’id al Khudri radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang diantara kalian ragu dalam shalatnya, sehingga dia tidak tahu berapa raka’at yang telah dia kerjakan, tiga raka’at ataukah empat raka’at, maka hendaklah ia tepis keraguan itu, dan ikutilah yang dia yakini. Setelah itu, hendaklah dia sujud dua kali sebelum salam” (HR. Muslim no. 571, Abu Dawud no. 1011 dan an Nasai III/27)

Dari nash-nash yang shahih di atas serta nash lainnya, maka sujud sahwi dapat dikerjakan baik sebelum atau pun sesudah salam (Tata Cara Sujud Sahwi hal. 35-39 oleh Syaikh al Utsaimin)

Sujud sahwi sebelum salam, dikerjakan dalam dua tempat :

(1) Apabila ada kekurangan dalam shalat, berdasarkan hadits Abdullah bin Buhainah radhiyallaHu ‘anHu, bahwa Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam mengerjakan sujud sahwi sebelum salam ketika beliau tidak mengerjakan tasyahhud awal.

(2) Apabila seseorang ragu-ragu dan dia tidak bisa menentukan mana yang lebih rajih diantara dua perkara tersebut, berdasarkan hadits Abu Sa’id al Khudry radhiyallaHu ‘anHu tentang seseorang yang ragu dalam shalatnya dan dia tidak tahu berapa raka’at dia telah shalat ? Dua raka’at atau tiga raka’at. Kemudian Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam menyuruh kepadanya supaya bersujud dua kali sebelum salam.

Sedangkan sujud sahwi sesudah salam juga dikerjakan pada dua keadaan :

(1) Apabila ada penambahan dalam shalat, berdasarkan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallaHu ‘anHu ketika Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam shalat zhuhur lima raka’at, kemudian para sahabat meningatkan beliau setelah salam, lalu beliau bersujud dua kali kemudian salam.

(2) Apabila seseorang merasa ragu-ragu, tetapi kemudian dia bisa menentukan mana yang lebih rajih diantara dua perkara tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud radhiyallaHu ‘anHu, bahwa Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam pernah menyuruh kepada orang yang merasa ragu-ragu dalam shalatnya supaya dia menentukan sendiri yang menurutnya benar, lalu menyempurnakan dengan pilihannya tadi. Kemudian salam dan sujud sahwi.

Hukum Sujud Sahwi

Menurut pendapat yang rajih hukum sujud sahwi adalah wajib. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah, satu pendapat dari Malikiyah dan pendapat yang dipegang oleh kalangan Hanabilah dan Zhahiriyah serta pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Majmu’ al Fatawa XXIII/27)

Sujud Sahwi dalam Shalat Jama’ah

Jika Imam lupa lalu sujud sahwi, maka makmum wajib mengikutinya. Ibnu al Mundzir berkata dalam al Ausath III/322,

“Semua ulama yang kami hafal pendapat-pendapat mereka, sepakat bahwa jika imam lupa dalam shalatnya dan bersujud, maka makmum wajib ikut sujud bersamanya. Hujjah mereka adalah, ‘Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti’”

Dan untuk makmum yang masbuq lalu imam sujud sahwi sebelum salam, maka ia sujud bersama imam. Jika imam sujud setelah salam, maka ia meneruskan shalatnya, kemudian ia sujud sahwi. Ini adalah madzhab Malik, al Auza’idan al Laits bin Sa’ad (al Ausath III/323 dan al Mudawwanah I/139)

Maraji’:

Panduan Fiqih Lengkap Jilid 1, Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Jumadil Akhirah 1426 H/Juli 2005 M.

Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Pustaka at Tazkia, Jakarta, Cetakan Pertama Rajab 1427 H/Agustus 2006 M.

Tata Cara Sujud Sahwi, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, at Tibyan, Solo.

Hukum Mendengarkan Murattal (Bacaan Al Quran) dari Qari’ Hizbiy, Seperti Misyari Rasyid Seorang Qari’ yang Bermanhaj Ikhwani (Ikhwanul Muslimin)

oleh: Al Ustadz Abul Hasan

Beliau hafizhahullahu ditanya apa hukumnya mendengarkan murattal (bacaan Al Quran) dari qari’ hizbiy, seperti syaikh Misyari Rasyid Al Afasy yang mana ia bermanhaj Ikhwanul Muslimin?

Jawab:

Ahsan dijauhi, masih banyak qari’ dari kalangan Ahlus Sunnah. Namun kalau dengan mendengarnya tidak menimbulkan mudharat maka tidak mengapa karena tilawahnya dan qiraahnya sesuai dengan hukum tajwid yang benar, adapun kalau dirasa hal itu memudharatkan seperti menjadi idola atau bahkan membuatnya mengikuti manhajnya maka hal ini harus dijauhi.

Di antara kaidah penting dalam hal ini adalah

دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَي جَلْبِ الْمَنَافِعِ

"Menolak kerusakan itu lebih didahulukan daripada mengambil kebaikan/manfaat".

Dengan demikian hal ini dilihat dari sisi apakah dengan mendengarkan bacaannya akan memudharatkan ataukah tidak. Kalau hanya sekedar ingin mendengarkan bacaannya yang bagus tidak mengapa.

Perlu diperhatikan hendaknya seorang muslim jangan mencari-cari aib dari saudaranya. Kalau memang ia tidak mengetahui keadaan seseorang jangan mencari-cari kesalahannya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا

"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain." (Al Hujuraat: 12)

Adapun kalau memang dia sudah tahu keadaan seseorang maka ditimbang apakah perlu dijauhi atau tidak sesuai dengan kaidah syar’i.

Wallahu a’lam.

[Dinukil dari sesi tanya jawab kajian rutin Ahlussunnah di Cikarang]