Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Kamis, 23 Januari 2014

Faidah-Faidah Fiqhiyah dari Kitab Umdatul Ahkam (Hadits ketiga)

عن عبد الله بن عمرو بن العاص ، وأبي هريرة ، وعائشة – رضي الله تعالى عنهم – قالوا : قـال رسول الله : « ويلٌ للأعقاب من النار»
“Celakalah bagi tumit-tumit (yang tidak terbasuh air wudhu) dengan api neraka.” [HR. Al Bukhari dan Muslim, kecuali hadits ‘Aisyah, hanya diriwayatkan oleh Muslim]
Faedah yang terdapat dalam Hadits: 1. Kewajiban mencuci kaki ketika berwudhu apabila tidak dalam keadaan memakai sepatu atau kaos kaki. Ini adalah ijma’ umat islam. Akan datang insya Allah pembahasan masalah bolehnya mengusap sepatu dan kaos kaki dalam bab tersendiri.
2. Ancaman keras bagi orang yang meninggalkan sebagian anggota wudhu tidak terbasuh oleh air.
3. Barangsiapa meninggalkan anggota wudhu tidak terbasuh oleh air, meskipun hanya selebar kuku, maka wudhunya tidaklah sah.
Berkata Al Imam An Nawawy: Ini adalah perkara yang telah disepakati (oleh para ulama).
Telah diriwayatkan oleh Al Imam Muslim dari shahabat Umar Ibnul Khattab, beliau berkata:
أَنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى
“Bahwa seorang laki-laki berwudhu lalu meninggalkan (kering) selebar kuku di atas kakinya, saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihatnya, maka beliau pun bersabda: “Kembali dan perbaguslah wudhumu.” Maka dia kembali (berwudhu) kemudian melakukan shalat.”
4. Jika kita lihat kebanyakan kaum muslimin tergesa-gesa ketika berwudhu, sehingga sering kita dapati tumit-tumit mereka tidak terbasahi oleh air, ini adalah kesalahan yang besar yang wajib untuk diingatkan. Karena mereka menunaikan shalat dalam keadaan tidak sah wudhunya. Telah diriwayatkan oleh Al Bukhary dan Muslim dari shahabat Abdullah bin ‘Amru, beliau berkata:
رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ
“Suatu hari, kami pulang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari Makkah menuju Madinah. Di pertengahan jalan, ketika kami tiba di suatu tempat yang mempunyai air, maka kami dapati sekelompok manusia dalam keadaan tergesa-gesa mengambil wudhu karena waktu Ashar hampir habis. Ketika kami menghampiri mereka, kami dapati tumit-tumit mereka kering tidak dibasahi air. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Celakalah bagi tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudhu) dengan api Neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian dengan baik.”
5. Hadits ini dan juga dua hadits yang telah kita sebutkan diatas, merupakan bantahan atas kelompok syi’ah, yang mana mereka berpendapat bahwa kaki cukup diusap saja. Ini adalah pendapat yang bathil, menyelisihi Al Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam serta ijma’ umat islam. Alloh berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ…
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” [QS. Al Maidah: 6]
Wallohu ‘alam bishshowab.
ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_07 Muharram 1435/10 Nov 2013_di darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah
Sumber :  Forum WhatsApp Salafy Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar