Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Kamis, 03 Januari 2013

Kontroversi Seputar Dzikir Berjama’ah (Bagian II)

Satu-satunya dasar penilaian tentang bid’ahnya dzikir bersama itu sesungguhnya hanyalah apa yang dikemukakan oleh Al-`Allamah Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi As-Syathibi (beliau meninggal dunia pada th. 790 H, rahimahullah wa askanahu fi jannatihi) dalam kitab beliau Al-I’tisham. Beliau menerangkan padanya:

“Dimanakah di dalam Al-Kitab (yakni Al-Qur’an, pent) atau di dalam As-Sunnah (yakni Al-Hadits, pent) yang memberitakan adanya perkumpulan orang untuk berdzikir dengan satu suara disertai suara yang terang dan keras. Padahal sungguh Allah Ta`ala telah berfirman: (artinya) Berdoalah kepada Tuhanmu dengan merendah diri dan dengan tersembunyi. Sesungguhnya Dia tidak suka kepada orang yang melampaui batas. (Surat  Al-A’raf 55). Dan orang-orang yang melampaui batas sebagai disebutkan di ayat ini adalah orang-orang yang mengeraskan suara dalam berdoa.”
Selanjutnya As-Syathibi menukilkan sebuah riwayat:
“Dan dari Abi Musa, beliau menyatakan: “Pernah kami bersama Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam dalam satu perjalanan. Waktu itu orang-orang pun menyuarakan dengan terang ucapan takbir. Maka Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam bersabda: <Wahai sekalian manusia, tahanlah diri kalian karena kalian tidaklah sedang berdoa kepada Dzat yang tuli dan fiktif. Tetapi kalian sedang berdoa kepada Dzat yang Maha Mendengar dan Dekat, dan Dia bersama kalian>.”    
Kemudian beliau menerangkan sebagai berikut:
“Dan hadits ini adalah tafsir yang sempurna bagi ayat tersebut (yakni ayat ke 55 surat Al-A’raf, pent). Padahal para Shahabat tidaklah mengeraskan suara dengan satu suara secara serempak. Akan tetapi Beliau melarang mereka untuk meninggikan suara, agar mereka menunaikan perintah ayat ini. Dan telah datang riwayat dari Salaf pula, adanya larangan untuk berkumpul dalam rangka berdzikir dan berdoa dengan model seperti yang dilakukan oleh mereka para ahli bid’ah. Dan juga telah datang larangan dari mereka para Salaf, untuk menjadikan masjid-masjid sebagai tempat untuk menjalankan amalan itu (yakni dzikir dan doa bersama itu, pent). Yaitu sebagai tempat yang diistilahkan sebagai Rubat yang menyerupai As-Suffah (yakni tempat tinggalnya para Shahabat Nabi yang tidak punya tempat tinggal di Al-Madinah setelah hijrah kepadanya, pent). Disebutkan yang melarang demikian dari kalangan Salaf itu adalah Ibnu Wahhab dan Ibnu Wadldlah dan selain dari keduanya, yang semestinya mencukupi bagi mereka yang diberi taufiq oleh Allah.” Demikian As Syathibi menerangkan.[1]
Yang ditentang oleh Al-`Allamah As-Syathibi dalam perkara dzikir bersama, bila disimpulkan dari keterangan di atas ialah dua perkara:
1). Dzikir dan doa yang dilakukan dengan bersuara. Jadi mestinya dzikir itu dilakukan dengan tanpa suara.
2). Dzikir dan doa yang dilakukan dengan satu komando dan bersama-sama. Jadi seharusnya dilakukan dengan sendiri-sendiri.

Perlu pembaca pahami bahwa dalam beragama itu haruslah dilakukan dengan berdasarkan dalil syar’i yaitu dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Adapun omongan selain keduanya tidak dapat dinamakan dalil agama. Hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wasallam dalam sabdanya sebagai berikut:
(hadits 1)
“Aku tinggalkan di kalangan kalian dua perkara. Kalian tidak akan sesat, selama kalian berpegang dengan keduanya. Yaitu Kitab Allah (yakni Al-Qur’an, pent) dan Sunnah Rasul-Nya (Yakni Al-Hadits –pent).” (HR. Malik secara mursal dan Al-Hakim dari Ibnu Abbas radliyallahu `anhu. Al-Syaikh Al-Albani menghasankannya dalam As-Shahihah 1761)

Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wasallam membimbing kita untuk berpegang dengan Sunnah para Khulafa’ur Rasyidin dalam memahami Al-Qur’an dan Al-Hadits, yaitu pemahaman dan pengamalan beliau-beliau terhadap keduanya. Hal ini telah dinyatakan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wasallam sebagai berikut:
(hadits 2)
“Maka sesungguhnya siapa dari kalian yang hidup sepeninggalku, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu wajib kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah para khulafa’ rasyidin sepeninggalku. Gigitlah ia dengan gigi gerahammu.” (HR. Abu Dawud dalam Sunannya juz 4 hal. 200 bab Fi Luzumil Sunnah no. 4607 dari Irbadl bin Sariyah, dan Ahmad dalam Musnadnya juz 4 hal. 126 – 127, At-Tirmidzi bab Ma Ja`a fil Akhadzi bis-Sunnah wajtanaabul Bida` juz 5 hal. 44 no. 2676, Ibnu Majah bab Ittiba’u Sunnatal Khulafaa’ juz 1 hal. 15 – 16 no. 42 – 44 dan Ibnu Jarir dalam Jamu’ul Bayan 212, Ad-Darimi dan Al-Baghawi  dan Ibnu Abi `Ashim dalam As-Sunnah juz 1 hal. 205 no. 102)

Dengan demikian, kita tidak boleh mencukupkan diri dengan pernyataan para Ulama’ untuk menghukumi suatu masalah tanpa meneliti dalil yang dikemukan dalam pernyataan itu. Karena setiap Ulama’ tidak akan lepas dari kemungkinan salah dalam fatwanya, sebagaimana biasanya manusia biasa. Tabiat salah pada manusia itu telah diterangkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wasallam dalam sabda beliau sebagai berikut:
(hadits 3)
“Semua anak Adam banyak bersalah, dan sebaik-baik orang yang banyak bersalah adalah yang banyak bertaubat.” (HR. Ahmad)

Maka dengan berdasarkan sabda beliau ini, Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah menyatakan:
(hadits 4)
“Semua omongan, bisa diambil dan bisa ditolak. Kecuali omongan penghuni kubur ini”. Sembari beliau mengisyaratkan jari telunjuknya ke kubur Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wasallam.(Atsar riwayat Ibnu Abdul Hadi dalam Irsyadus Suluk juz 1 hal. 227 dan Ibnu Abdil Bar dalam al-Jami` juz 2 / 91)

Demikian pula sikap kita terhadap keterangan Al-`Allamah As-Syathibi rahimahullah dalam perkara ini. Kita memeriksa dalil-dalil beliau dengan bimbingan para Ulama’ sehingga kita memandang segala sesuatu itu dengan cara ilmiah dan bukan ikut-ikutan sebagai simbol beragama Ahlus Sunnah wal Jamaah. Maka keterangan As-Syathibi bila kita periksa dengan keterangan para Ulama’ yang lainnya adalah sebagai berikut:
1). Tentang dzikir dengan bersuara yang dianggap oleh beliau sebagai perbuatan bid’ah, maka dalam hal ini ada hadits dan keterangan Ulama’ yang menyelisihi beliau. Adapun haditsnya adalah sebagai berikut:
(hadits 5)
“Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wasallam bersabda: Allah Ta`ala berfirman: Aku sesuai dengan dugaan hamba-Ku terhadap-Ku. Dan Aku bersama hamba-Ku apabila dia berdzikir kepada-Ku. Maka bila hamba-Ku berdzikir kepada-Ku dengan tersembunyi pada dirinya, maka Aku akan mengingatnya dengan sendirian. Dan bila hamba-Ku berdzikir kepada-Ku di depan halayak ramai, maka Aku akan menyebutnya di hadapan halayak yang lebih dari halayaknya.” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah radliyallahu `anhu dan Muslim dalam Shahih keduanya).

Dalam menjelaskan makna hadits ini, Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menerangkan: “Yang dimaksud dengan berdzikir di depan khalayak ramai itu adalah berdzikir dengan berjamaah.”
Kemudian beliau menerangkan lebih lanjut: “Sebagian Ulama’ mengatakan bahwa dari hadits ini diambil pengertian bahwa dzikir khafiy (yakni dengan tersembunyi, pent) itu lebih utama dari dzikir jahriy (yakni berdzikir dengan bersuara).” Demikian Ibnu Hajar menerangkan.[2] Maka dari apa yang dinukil oleh Ibnu Hajar tersebut, dan juga dari ijtihad beliau sendiri dari hadits ini, kita dapat kejelasan bahwa dzikir dengan bersuara itu bukanlah sesuatu yang terlarang. Tetapi dzikir dengan tersembunyi tanpa bersuara itu yang lebih utama dari dzikir dengan bersuara. Juga kita mendapati pengertian bahwa Ibnu Hajar telah berijtihad dengan mengambil pengertian dari hadits ini, bahwa dzikir itu ada yang dilakukan dengan sendiri-sendiri dan ada pula dengan berjamaah.
Adapun dalil yang dikemukakan oleh As-Syathibi yang daripadanya diambil pengertian beliau bahwa dzikir dengan bersuara itu adalah terlarang, lebih-lebih lagi kalau dilakukan dengan berjama’ah, maka pengertian tersebut perlu ditinjau kembali dengan keterangan para Ulama’ yang lainnya. Dalam hal ini saya nukilkan keterangan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam menerangkan pengertian hadits tersebut:
“Maka dalam hadits ini ada anjuran untuk merendahkan suara dalam berdzikir apabila tidak ada keperluan untuk mengeraskannya. Karena bila dzikir itu dilirihkan suaranya, maka akan lebih utama dalam memuliakan dan mengagungkan Allah. Tetapi bila diperlukan untuk mengeraskannya, maka dzikir itupun dikeraskan, sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh beberapa hadits.”[3] Demikian Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menerangkan.

2). Telah diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radliyallahu `anhuma, bagaimana para Shahabat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam berdzikir ketika selesai menunaikan shalat. Riwayatnya adalah sebagai berikut ini:
(hadits 6)
“Ibnu Abbas radliyallahu `anhuma menceritakan adanya dzikir sesudah shalat dengan suara yang keras di jaman Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam. Ibnu Abbas menyatakan: Aku mengerti kalau orang-orang itu telah selesai menunaikan shalat ketika aku mendengar suara dzikir itu.” (HR. Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya).

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menerangkan: “Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya mengeraskan suara ketika berdzikir sesudah shalat.”
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menerangkan tentang komentar Ibnu Hajar tersebut di atas sebagai berikut: “Seandainya Ibnu Hajar menyatakan: ‘Dalam hadits ini menunjukkan disyariatkannya dzikir dengan suara keras, niscaya tentu lebih benar lagi.”[4]              
Demikianlah dalil kedua ini juga menunjukkan bahwa suara gemuruh takbir sesudah menunaikan shalat berjama’ah lima waktu. Maka tentunya dengan dalil ini, gugurlah pendapat As-Syathibi yang melarang dikeraskannya suara dzikir.

3). Riwayat Ibnu Mas’ud tentang larangan beliau terhadap sekelompok orang yang melakukan halaqah dzikir di Masjid dengan dipimpin oleh seorang dalam melafadhkan kalimat-kalimat dzikir sesungguhnya adalah riwayat yang lemah. Padahal riwayat ini adalah satu-satunya dalil bagi As-Syathibi rahimahullah untuk menganggap bid’ahnya dzikir berjamaah. Kelemahan riwayat tersebut keterangannya adalah sebagai berikut:
a). As-Syathibi menyatakan: “Telah diriwayatkan oleh Ibnu Wadl-dlah dari Al-A’masy dari sebagian sahabat beliau: Abdullah bin Mas’ud lewat pada seorang yang sedang bercerita di depan para murid-muridnya dan orang ini menyatakan kepada mereka: <Bertasbihlah kalian sepuluh kali (yakni ucapkanlah subhanallah sepuluh kali, pent), dan bertahlillah kalian sepuluh kali (yakni ucapkanlah Lailahaillallah sepuluh kali, pent)>. Maka berkatalah Abdullah: <Rupanya kalian ini merasa lebih mendapat petunjuk di banding para Shahabat Rasulillah shallallahu `alaihi wa alihi wasallam, atau kalian memang lebih sesat. Bahkan yang demikian ini adalah sesat.”
Kelemahan riwayat ini karena dalam sanadnya terdapat rawi (yakni nara sumber) yang tidak diketahui, yaitu Al-A’masy tidak menyebutkan nama dari siapa beliau mendapatkan riwayat ini.
b). As-Syathibi menyatakan: “Dan telah diriwayatkan pula daripadanya bahwa seorang pria mengumpulkan orang-orang (di satu majlis) kemudian orang ini menyatakan kepada mereka: <Semoga Allah merahmati orang yang mengucapkan sekian dan sekian kali kalimat Subhanallah>. Maka orang-orang di majlis itu pun mengucapkannya. Kemudian dia menyatakan kepada mereka: <Semoga Allah merahmati orang-orang yang mengatakan sekian dan sekian kali kalimat Alhamdulillah>. Maka orang-orang di majlis itu mengatakannya. Maka lewatlah di hadapan mereka Abdullah bin Mas’ud radliyallahu `anhu, maka beliau menyatakan kepada mereka: <Sungguh kalian telah merasa lebih mendapatkan petunjuk dari para Shahabat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam dengan sesuatu amalan yang tidak diajarkan oleh Nabi kalian. Dan sesungguhnya kalian sedang memegang ekor kesesatan.”
Riwayat ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Wadl-dlah dalam kitab beliau Al-Bida’ dalam riwayat ke 20 dari jalan Al-Auza’i yang mendapatkan riwayat ini dari Abdah bin Abi Lubabah. Dan riwayat ini juga lemah karena Abdah ini tidak pernah bertemu Ibnu Mas’ud sehingga sanad riwayat ini tidak sambung sampai ke Ibnu Mas’ud.
c). Selanjutnya As-Syathibi menerangkan: “Dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Wadldlah bahwa sekelompok orang di Kufah bertasbih dengan batu kerikil di Masjid. Maka Ibnu Mas’ud mendatangi mereka dan didapati setiap orang dari mereka membawa sekantong batu kerikil. Maka mereka terus-menerus menghitung bilangan dzikir mereka dengan kerikil itu sampai Ibnu Mas’ud mengusir mereka dari masjid, sembari menyatakan: “Sungguh kalian telah membikin perbuatan bid’ah dan kedhaliman, apakah kalian menyangka bahwa kalian lebih berilmu dari para Shahabat Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam.”
Riwayat ini juga lemah karena sanadnya terputus, berhubung rawi yang menjadi nara sumber berita tentang peristiwa tersebut bernama Sayyar Abul Hakam. Beliau ini tidak ketemu Ibnu Mas’ud yang berarti beliau tidak menyaksikan sendiri peristiwa tersebut. Akan tetapi ia mendengarnya dari nara sumber yang lainnya yang tidak disebutkan dalam riwayat ini. Sehingga riwayat ini dilemahkan oleh para Ulama.
Maka dengan kenyataan bahwa segenap riwayat pengingkaran Ibnu Mas’ud terhadap dzikir dengan berjamaah ini lemah, maka penilaian As-Syathibi tentang bid’ahnya perbuatan tersebut sangat dipertanyakan sisi akurasi keilmiahannya. Juga dengan kenyataan beberapa hadits shahih yang memberitakan adanya dzikir dengan bersuara, maka pendapat As-Syathibi yang mengatakan bahwa berdzikir itu haruslah dengan tanpa suara, adalah pendapat yang amat diragukan kebenarannya. Lalu kalau memang demikian, apakah pantas pendapat yang demikian ini dijadikan landasan dalam memvonis pelaku dzikir berjamaah itu sebagai ahli bid’ah atau orang yang melakukan perbuatan bid’ah? Tentu yang demikian ini tidak bisa diterima dalam prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Adapun pendapat dan ijtihad Al-`Allamah As-Syathibi rahimahullah, tentu amat kita hargai sebagai suatu ijtihad. Namun kita dilarang bertaqlid (yakni mengikut dengan membabi buta) kepada As-Syathibi atau kepada siapapun. Dan yang terpenting pula dalam perkara ini ialah: janganlah kita membiasakan diri untuk bermudah-mudah memvonis satu perbuatan sebagai bid’ah atau bahkan memvonis orang sebagai ahli bid’ah. Tetapi seharusnya kita berupaya mengembangkan penelitian dan pemeriksaan terhadap keterangan para Ulama dalam segala masalah, sebelum pada akhirnya kita memutuskan dengan penuh keyakinan ilmiah tentang benar atau tidaknya masalah atau pendapat itu. Kalau ternyata kita tidak mampu melakukan penelitian terhadap keterangan para Ulama itu, maka sebaiknya kita diam dan tidak mengatakan apapun tentangnya.

KRITIK DAN SARAN UNTUK SAUDARA MUHAMMAD ARIFIN ILHAM

Untuk menutup tulisan ini, saya memandang perlu untuk menyertakan beberapa kritik dan saran bagi majlis dzikir yang diadakan oleh saudara Muhammad Arifin Ilham. Sekaligus ini sebagai suara kekhawatiranku terhadap masa depan majlis dzikir tersebut dan sekaligus masa depan saudaraku Muhammad Arifin Ilham. Kritik dan saranku adalah sebagai berikut:
1). Tampaknya saudara Muhammad Arifin Ilham hanya berupaya mengumpulkan kaum Muslimin dan belum tampak program nyata apa yang ia canangkan melalui majlis ini, yaitu perjuangan menegakkan Syari’ah Islamiyah. Oleh karena itu, majlis dzikir ini harus diperbanyak sisi pembekalan kaum Muslimin dengan ilmu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan majlis ini seharusnya membangkitkan semangat kaum Muslimin untuk mendatangi majlis ilmu untuk mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan rutin dan konstan di setiap daerah yang diadakan padanya acara dzikir bersama itu. Karena melalui jalan pembekalan ilmu yang demikian inilah kaum Muslimin akan bangkit semangatnya mentaati Allah dan Rasul-Nya dalam naungan Syari’ah Islamiyah.
2). Tampaknya sudara Muhammad Arifin Ilham kurang memperhatikan kemestian dalam mendidik ummat. Yaitu kemestian menumbuhkan sikap furqan, yaitu sikap membedakan Al-Haq dari Al-Bathil, Al-Bid’ah dari As-Sunnah, Ahlul Haq dari Ahlul Bathil, Ahlus Sunnah wal Jamaah dari Ahlul Bid’ah wal Furqah. Majlis dzikir tersebut sedang mengarah kepada majlis legitimasi bagi tokoh-tokoh masyarakat, atau menjadi majlis galeri tokoh. Maka dengan sebab nuansa yang demikian ini, target yang ingin dicapai oleh panitia setiap mengadakan majlis dzikir tersebut adalah pengumpulan massa Muslimin yang sebanyak-banyaknya. Panitia merasa sangat bangga dan sangat berhasil bila acara dzikir yang diadakannya dapat menghadirkan ribuan atau ratusan ribu kaum Muslimin. Sikap yang demikian akan membahayakan masa depan perjuangan dakwah Islamiyah dan bahkan menyimpan bom waktu problem perpecahan ummat di masa depan. Karena esensi permasalahan perpecahan Ummat Islam tidak disentuh sama sekali. Yang dilakukan di majlis ini hanya seruan persatuan seluruh Ummat Islam dengan melupakan segala perbedaan yang ada di kalangan mereka. Padahal perbedaan yang terjadi di kalangan Ummat Islam sangat mendasar dan banyak menyangkut permasalahan ushul (pokok) dan tidak hanya perbedaan dalam permasalahan furu’ (cabang).
3). Disarankan kepada saudara Muhammad Arifin Ilham untuk mengajak jamaahnya memahami dengan seksama setiap lafadh dzikir yang diucapkan dalam majlis dzikir tersebut, agar dengan pembekalan tentang makna lafadh dzikir yang dibacakan dalam majlis itu, maka kaum Muslimin yang menghadirinya akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat di dunia dan akherat.
4). Disarankan juga kepada saudara Muhammad Arifin Ilham untuk memperbanyak halaqah-halaqah ilmu di samping halaqah induk dalam bentuk acara dzikir bersama. Mereka yang telah dibangkitkan ruh agamanya dalam acara dikir bersama itu, diarahkan untuk komitmen dalam menghadiri acara pembekalan ilmu di halaqah-halah tersebut yang mengajarkan Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, cara shalat dan berwudlu yang benar menurut tuntunan Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam, Sirah (yakni peri hidup) Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam, cara membaca Al-Qur’an yang benar sesuai dengan tuntunan tajwidnya. Mengenal hadits Arba’in An-Nawawiyah (yakni kumpulan hadits Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam), kitab Riyadlus Shalihin dan sebagainya.
5). Perkuatlah semangat mengikhlaskan pengamalan agama ini untuk Allah semata dan perkuatlah semangat mengikuti tuntunan Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam dalam meyakini dan menjalankan agama ini.

PENUTUP

Semoga dengan kritik dan saran ini, saudara Muhammad Arifin Ilham dan majlis dzikirnya, tidak mengalami nasib yang amat dikuatirkan oleh banyak pihak. Yaitu menjadi sebuah gerakan thariqat sufiyah yang cenderung menggampang-gampangkan perkara bid’ah dan syirik sehingga menjadi pintu sinkretisme agama sebagaimana nasib berbagai gerakan thariqat sufiyah dulu dan sekarang. Dan semoga dengan uraian ini akan bermanfaat bagi para pembaca yang budiman dalam menyoroti berbagai fenomena dakwah Islamiyah. Amin ya mujibas sa’ilin.

Penulis: Al-Ustadz Ja’far Umar Thalib



1.  Al-I’tisham, As Syathibi, jilid 2 hal. 93 – 94, Maktabah At-Tauhid, cet. Pertama, th. 1421 H / 2000 M.
2. Fathul Bari, Ibnu Hajar Al-Asqalani, jilid 13 hal. 386, Al-Maktabah As-Salafiyah – Tanpa tahun.
3. Syarah Shahih Muslim, Al-Imam An-Nawawi, juz 17 hal. 192, Darul Khair – Damaskus,
    cet. Th.1414 H / 1994 M.
4. Fathul Bari, Ibnu Hajar Al-Asqalani, jilid 2 halaman 325.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar