Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Minggu, 19 Februari 2012

Ringkasan Syarah Arba’in Syaikh Shalih Alu Syaikh hafizhohulloh


PENGANTAR
Arbain An-Nawawi adalah kitab kumpulan hadits yang sangat terkenal. Berisi hadits-hadits yang sangat mendasar bagi pembentukan pemahaman seseorang akan hakekat Dienul Islam. Maka sudah semestinya bagi setiap muslim untuk mempelajarinya dengan pemahaman yang benar. Terdorong untuk membantu saudaranya dalam memahami hadits-hadits tersebut, penulis bersama ikhwan mahasiswa mengadakan dauroh kitab Arba’in. Untuk memudahkan peserta dauroh, penulis terpanggil untuk membuat ringkasan syarah. Penulis memandang bahwa syarah Syaikh Sholeh Alu Syaikh sangat bermanfaat.
Karena beliau menyampaikan penjelasan dengan mendahulukan hal-hal yang sangat mendasar sebagai landasan untuk memahami Dienul Islam lebih lanjut. Disamping bahwa syarah tersebut beliau sampaikan dalam forum dauroh yang diadakan di negaranya baru-baru ini. Maka diharap lebih sesuai dengan kebutuhan umat dewasa ini. 
Karena ringkasan ini disusun dalam waktu yang sangat singkat, maka tentu saja banyak kekurangan. Maka penulis mengharap kritik dan saran yang membangun dari pembaca. 
Hadits ke-1 
Dari Amirul Mu’minin, (Abu Hafsh atau Umar bin Khottob rodiyallohu’anhu) dia berkata:
”Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu’alaihi wassalam bersabda: ’Sesungguhnya seluruh amal itu tergantung kepada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai niatnya. Oleh karena itu, barangsiapa yang berhijrah karena Alloh dan Rosul-Nya, maka hijrahnya kepada Alloh dan Rosul-Nya. Dan barangsiapa yang berhijrah karena (untuk mendapatkan) dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya itu kepada apa yang menjadi tujuannya (niatnya).” 
(Diriwayatkan oleh dua imam ahli hadits; Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrohim bin Mughiroh bin Bardizbah Al-Bukhori dan Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusairy An-Naisabury di dalam kedua kitab mereka yang merupakan kitab paling shahih diantara kitab-kitab hadits)
Kedudukan Hadits
Materi hadits pertama ini merupakan pokok agama. Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Ada Tiga hadits yang merupakan poros agama, yaitu hadits Úmar, hadits Aísyah, dan hadits Nu’man bin Basyir.” Perkataan Imam Ahmad rahimahullah tersebut dapat dijelaskan bahwa perbuatan seorang mukallaf bertumpu pada melaksanakan perintah dan menjauhi larangan. Inilah halal dan haram. Dan diantara halal dan haram tersebut ada yang mustabihat (hadits Nu’man bin Basyir). Untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan dibutuhkan niat yang benar (hadits Úmar), dan harus sesuai dengan tuntunan syariát (hadits Aísyah).
Setiap Amal Tergantung Niatnya
Diterima atau tidaknya dan sah atau tidaknya suatu amal tergantung pada niatnya. Demikian juga setiap orang berhak mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya dalam beramal. Dan yang dimaksud dengan amal disini adalah semua yang berasal dari seorang hamba baik berupa perkataan, perbuatan maupun keyakinan hati.
Fungsi Niat
Niat memiliki 2 fungsi:
1. Jika niat berkaitan dengan sasaran suatu amal (ma’bud), maka niat tersebut berfungsi untuk membedakan antara amal ibadah dengan amal kebiasaan.
2. Jika niat berkaitan dengan amal itu sendiri (ibadah), maka niat tersebut berfungsi untuk membedakan antara satu amal ibadah dengan amal ibadah yang lainnya.
Pengaruh Niat yang Salah Terhadap Amal Ibadah
Jika para ulama berbicara tentang niat, maka mencakup 2 hal:
1. Niat sebagai syarat sahnya ibadah, yaitu istilah niat yang dipakai oleh fuqoha’.
2. Niat sebagai syarat diterimanya ibadah, dengan istilah lain: Ikhlas.
Niat pada pengertian yang ke-2 ini, jika niat tersebut salah (tidak Ikhlas) maka akan berpengaruh terhadap diterimanya suatu amal, dengan perincian sebagai berikut:
a. Jika niatnya salah sejak awal, maka ibadah tersebut batal.
b. Jika kesalahan niat terjadi di tengah-tengah amal, maka ada 2 keadaan:
- Jika ia menghapus niat yang awal maka seluruh amalnya batal.
- Jika ia memperbagus amalnya dengan tidak menghapus niat yang awal, maka amal tambahannya batal.
c. Senang untuk dipuji setelah amal selesai, maka tidak membatalkan amal. 
Beribadah dengan Tujuan Dunia
Pada dasarnya amal ibadah hanya diniatkan untuk meraih kenikmatan akhirat. Namun terkadang diperbolehkan beramal dengan niat untuk tujuan dunia disamping berniat untuk tujuan akhirat, dengan syarat apabila syariát menyebutkan adanya pahala dunia bagi amalan tersebut. Amal yang tidak tercampur niat untuk mendapatkan dunia memiliki pahala yang lebih sempurna dibandingkan dengan amal yang disertai niat duniawi.
Hijrah
Makna hijrah secara syariát adalah meninggalkan sesuatu demi Allah dan Rasul-Nya. Demi Allah artinya mencari sesuatu yang ada disisi-Nya, dan demi Rasul-Nya artinya ittiba’ dan senang terhadap tuntunan Rasul-Nya. 
Bentuk-bentuk Hijrah:
1. Meninggalkan negeri syirik menuju negeri tauhid.
2. meninggalkan negeri bidáh menuju negeri sunnah.
3. Meninggalkan negeri penuh maksiat menuju negeri yang sedikit kemaksiatan.
Ketiga bentuk hijrah tersebut adalah pengaruh dari makna hijrah.
Hadits ke-2 
Dari Umar rodhiyallohu’anhu juga, beliau berkata: Pada suatu hari ketika kami duduk di dekat Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba muncul seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih dan rambutnya sangat hitam. Pada dirinya tidak tampak bekas dari perjalanan jauh dan tidak ada seorangpun diantara kami yang mengenalnya. Kemudian ia duduk di hadapan Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam, lalu mendempetkan kedua lututnya ke lutut Nabi, dan meletakkan kedua tangannya di atas kedua pahanya, kemudian berkata: ”Wahai Muhammad, terangkanlah kepadaku tentang Islam.” Kemudian Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam menjawab: ”Islam yaitu: hendaklah engkau bersaksi tiada sesembahan yang haq disembah kecuali Alloh dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Alloh. Hendaklah engkau mendirikan sholat, membayar zakat, berpuasa pada bulan Romadhon, dan mengerjakan haji ke rumah Alloh jika engkau mampu mengerjakannya.” Orang itu berkata: ”Engkau benar.” Kami menjadi heran, karena dia yang bertanya dan dia pula yang membenarkannya. Orang itu bertanya lagi: ”Lalu terangkanlah kepadaku tentang iman”. (Rosululloh) menjawab: ”Hendaklah engkau beriman kepada Alloh, beriman kepada para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para utusan-Nya, hari akhir, dan hendaklah engkau beriman kepada taqdir yang baik dan yang buruk.”Orang tadi berkata: ”Engkau benar.” Lalu orang itu bertanya lagi: ”Lalu terangkanlah kepadaku tentang ihsan.” (Beliau) menjawab: “Hendaklah engkau beribadah kepada Alloh seolah-olah engkau melihat-Nya. Namun jika engkau tidak dapat (beribadah seolah-olah) melihat-Nya, sesungguhnya Ia melihat engkau.” Orang itu berkata lagi: ”Beritahukanlah kepadaku tentang hari kiamat.” (Beliau) mejawab: “Orang yang ditanya tidak lebih tahu daripada yang bertanya.” Orang itu selanjutnya berkata: ”Beritahukanlah kepadaku tanda-tandanya.” (Beliau) menjawab: ”Apabila budak melahirkan tuannya, dan engkau melihat orang-orang Badui yang bertelanjang kaki, yang miskin lagi penggembala domba berlomba-lomba dalam mendirikan bangunan.” Kemudian orang itu pergi, sedangkan aku tetap tinggal beberapa saat lamanya. Lalu Nabi shollallohu ’alaihi wasallam bersabda: ”Wahai Umar, tahukah engkau siapa orang yang bertanya itu ?”. Aku menjawab: ”Alloh dan Rosul-Nya yang lebih mengetahui.” Lalu beliau bersabda: ”Dia itu adalah malaikat Jibril yang datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian.”(HR. Muslim).
Kedudukan Hadits
Materi hadits ke-2 ini sangat penting sehingga sebagian ulama menyebutnya sebagai “Induk sunnah”, karena seluruh sunnah berpulang kepada hadits ini.
Islam, Iman, dan Ihsan
Dienul Islam mencakup tiga hal, yaitu: Islam, Iman dan Ihsan. Islam berbicara masalah lahir, iman berbicara masalah batin, dan ihsan mencakup keduanya.
Ihsan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari iman, dan iman memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Islam. Tidaklah ke-Islam-an dianggap sah kecuali jika terdapat padanya iman, karena konsekuensi dari syahadat mencakup lahir dan batin. Demikian juga iman tidak sah kecuali ada Islam (dalam batas yang minimal), karena iman adalah meliputi lahir dan batin.
Perhatian!
Para penuntut ilmu semestinya paham bahwa adakalanya bagian dari sebuah istilah agama adalah istilah itu sendiri, seperti contoh di atas. 
Iman Bertambah dan Berkurang
Ahlussunnah menetapkan kaidah bahwa jika istilah Islam dan Iman disebutkan secara bersamaan, maka masing-masing memiliki pegerttian sendiri-sendiri, namun jika disebutkan salah satunya saja, maka mencakup yang lainnya. Iman dikatakan dapat bertambah dan berkurang, namun tidaklah dikatakan bahwa Islam bertambah dan berkurang, padahal hakikat keduanya adalah sama. Hal ini disebabkan karena adanya tujuan untuk membedakan antara Ahlussunnah dengan Murjiáh. Murjiáh mengakui bahwa Islam (amalan lahir) bisa bertambah dan berkurang, namun mereka tidak mengakui bisa bertambah dan berkurangnya iman (amalan batin). Sementara Ahlussunnah meyakini bahwa keduanya bisa bertambah dan berkurang.
Istilah Rukun Islam dan Rukun Iman
Istilah “Rukun” pada dasarnya merupakan hasil ijtihad para ulama untuk memudahkan memahami dien. Rukun berarti bagian sesuatu yang menjadi syarat terjadinya sesuatu tersebut, jika rukun tidak ada maka sesuatu tersebut tidak terjadi.Istilah rukun seperti ini bisa diterapkan untuk Rukun Iman, artinya jika salah satu dari Rukun Iman tidak ada, maka imanpun tidak ada. Adapun pada Rukun Islam maka istilah rukun ini tidak berlaku secara mutlak, artinya meskipun salah satu Rukun Islam tidak ada, masih memungkinkan Islam masih tetap ada.
Demikianlah semestinya kita memahami dien ini dengan istilah-istilah yang dibuat oleh para ulama, namun istilah-istilah tersebut tidak boleh sebagai hakim karena tetap harus merujuk kepada ketentuan dien, sehingga jika ada ketidaksesuaian antara istilah buatan ulama dengan ketentuan dien, ketentuan dien lah yang dimenangkan.
Batasan Minimal Sahnya Keimanan
1. Iman kepada Allah.
Iman kepada Allah sah jika beriman kepada Rububiyyah-Nya, uluhiyyah-Nya, dan asma’ dan sifat-Nya.
2. Iman kepada Malaikat.
Iman kepada Malaikat sah jika beriman bahwa Allah menciptakan makhluk bernama malaikat sebagai hamba yang senantiasa taat dan diantara mereka ada yang diperintah untuk mengantar wahyu.
3. Iman kepada Kitab-kitab.
Iman kepada kitab-kitab sah jika beriman bahwa Allah telah menurunkan kitab yang merupakan kalam-Nya kepada sebagian hambanya yang berkedudukan sebagai rasul. Diantara kitab Allah adalah Al-Qurán.
4. Iman kepada Para Rasul.
Iman kepada para rasul sah jika beriman bahwa Allah mengutus kepada manusia sebagian hambanya mereka mendapatkan wahyu untuk disampaikan kepada manusia, dan pengutusan rasul telah ditutup dengan diutusnya Muhammad shallallaahu álaihi wa sallam.
5. Iman kepada Hari Akhir.
Iman kepada Hari Akhir sah jika beriman bahwa Allah membuat sebuah masa sebagai tempat untuk menghisab manusia, mereka dibangkitkan dari kubur dan dikembalikan kepada-Nya untuk mendapatkan balasan kebaikan atas kebaikannya dan balasan kejelekan atas kejelekannya, yang baik (mukmin) masuk surga dan yang buruk (kafir) masuk neraka. Ini terjadi di hari akhir tersebut.
6. Iman kepada Taqdir.
Iman kepada taqdir sah jika beriman bahwa Allah telah mengilmui segala sesuatu sebelum terjadinya kemudian Dia menentukan dengan kehendaknya semua yang akan terjadi setelah itu Allah menciptakan segala sesuatu yang telah ditentukan sebelumnya. 
Demikianlah syarat keimanan yang sah, sehingga dengan itu semua seorang berhak untuk dikatakan mukmin. Adapun selebihnya maka tingkat keimanan seseorang berbeda-beda sesuai dengan banyak dan sedikitnya kewajiban yang dia tunaikan terkait dengan hatinya, lesannya, dan anggota badannya.
Taqdir Buruk
Buruknya taqdir ditinjau dari sisi makhluk. Adapun ditinjau dari pencipta taqdir, maka semuanya baik.
Makna Ihsan
Sebuah amal dikatakan hasan cukup jika diniati ikhlas karena Allah, adapun selebihnya adalah kesempurnaan ihsan. Kesempurnaan ihsan meliputi 2 keadaan:
1. Maqom Muraqobah yaitu senantiasa merasa diawasi dan diperhatikan oleh Allah dalam setiap aktifitasnya, kedudukan yang lebih tinggi lagi.
2. Maqom Musyahadah yaitu senantiasa memperhatikan sifat-sifat Allah dan mengaitkan seluruh aktifitasnya dengan sifat-sifat tersebut.
Hadits ke-3 
Dari Abu Abdirrohman Abdulloh bin Umar bin Khoththob rodhiyallohu ‘anhuma, dia berkata “Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda: ’Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu: Bersaksi tiada sesembahan yang haq kecuali Alloh dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Alloh, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke Baitulloh, dan berpuasa pada bulan Romadhon.”(HR.Bukhori dan Muslim)
Kedudukan Hadits
Hadits ini merupakan hadits yang agung karena menyebutkan tonggak-tonggak Islam atau yang disebut dengan Rukun Islam. Berpangkal dari kelima rukun tersebut Islam dibangun.
Macam-macam penggunaan istilah Islam
Istilah islam digunakan dalam dua bentuk, yaitu:
1. Islam ‘Am berarti berserah diri kepada Allah dengan cara bertauhid, tunduk kepada-Nya dalam bentuk ketaatan serta bersih dan benci dari syirik dan penganutnya. Islam dalam pengertian ini merupakan ke-Islam-an makhluk secara umum tak seorangpun keluar dari ketentuan ini baik suka atau-pun terpaksa. Islam seperti ini-lah Islam yang diajarkan oleh seluruh rasul.
2. Islam Khos berarti Islam yang dibawa oleh Muhammad shallallaahu álaihi wa sallam, yaitu: mencakup Islam dengan makna ‘am yang sesuai dengan tuntunan Muhammad shallallaahu álaihi wa sallam. Jika istilah Islam datang secara mutlaq maka maksudnya adalah Islam khos.
Syahadatain 
Syahadat tidaklah sah sehingga terkumpul padanya tiga hal: keyakinan hati, ucapan lisan dan menyampaikan kepada orang lain. Dalam kondisi tertentu terkadang diperbolehkan untuk tidak menyampaikan kepada orang lain. Makna syahadat “la ilaha illa’llahu” adalah menafikan hak disembah pada selain Allah dan menetapkan hanya Allah-lah yang berhak untuk disembah. Konsekuensinya harus mentauhidkan Allah dalam ibadah, oleh karena itu kalimat tersebut dinamakan sebagai kalimat tauhid.
Makna syahadat “Muhammad Rasulullah” adalah meyakini dan menyatakan bahwa Muhammad bin Abdillah adalah benar-benar utusan Allah yang mendapatkan wahyu berupa Kalamullah untuk disampaikan kepada manusia seluruhnya. Dan dia adalah penutup para Rasul. Konsekuensi dari syahadat ini yaitu membenarkan beritanya, mentaati perintahnya, menjauhi larangannya dan beribadah kepada Allah hanya dengan syar’iatnya .
Utusan Allah dari kalangan manusia mendapatkan wahyu melalui utusan Allah dari kalangan malaikat maka tidak-lah mereka langsung mendapatkan dari Allah kecuali pada sebagian, sesuai dengan kehendak Allah.
Hukum meninggalkan rukun Islam.
Hukum meninggalkan Rukun Islam dapat diperinci sebagai berikut:
1. Meninggalkan syahadatain hukumnya kafir secara ijma’.
2. Meninggalkan shalat hukumnya kafir menurut jumhur ulama atau ijma’ sahabat.
3. Meninggalkan rukun yang lainnya hukumnya tidak kafir menurut jumhur ulama.
Meninggalkan disini dalam arti tidak mengerjakan dengan meyakini kebenarannya dan kewajibannya, adapun jika tidak meyakini kebenarannya dan kewajibannya maka hukumnya kafir walaupun mengerjakannnya.
Pembagian Rukun Islam 
Rukun islam terbagi menjadi empat kelompok yaitu:
1. Amal i’tiqodiyah yaitu syahadataian
2. Amal badaniyah yaitu solat dan puasa.
3. Amal maliyah yaitu Zakat.
4. Amal badaniyah dan maliyah yaitu haji. 
HADITS ke-4
Dari Abu Abdirrohman, Abdulloh bin Mas’ud rodhiyallohu’anhu, dia berkata: ”Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam telah bersabda kepada kami dan beliau adalah orang yang selalu benar dan dibenarkan:
’Sesungguhnya setiap orang diantara kamu dikumpulkan kejadiannya di dalam rahim ibunya selama empat puluh hari dalam bentuk nuthfah(air mani), kemudian menjadi ‘alaqoh(segumpal darah) selama waktu itu juga (empat puluh hari), kemudian menjadi mudhghoh(segumpal daging) selama waktu itu juga, lalu diutuslah seorang malaikat kepadanya, lalu malaikat itu meniupkan ruh padanya dan ia diperintahkan menulis empat kalimat: Menulis rizkinya, ajalnya, amalnya, dan nasib celakanya atau keberuntungannya. Maka demi Alloh yang tiada tuhan selain-Nya, sesungguhnya ada diantara kamu yang melakukan amalan penduduk surga dan amalan itu mendekatkannya ke surga sehingga jarak antara dia dan surga kurang satu hasta, namun karena taqdir yang telah ditetapkan atas dirinya, lalu dia melakukan amalan penduduk neraka sehingga dia masuk ke dalamnya. Dan sesungguhnya ada seseorang diantara kamu yang melakukan amalan penduduk neraka dan amal itu mendekatkannya ke neraka sehingga jarak antara dia dan neraka hanya kurang satu hasta, namun karena taqdir yang telah ditetapka atas dirinya, lalu dia melakukan amalan penduduk surga sehingga dia masuk ke dalamnya.” (HR.Bukhori dan Muslim)


Kedudukan Hadits
Hadits ini merupakan pangkal dalam bab taqdir, yaitu tatkala hadits tersebut menyebutkan bahwa taqdir janin meliputi 4 hal: rizqinya, ajalnya, amalnya, dan bahagia atau celakanya. 
Perkembangan Janin
Janin sebelum sempurna menjadi janin melalui 3 fase, yaitu: air mani, segumpal darah, kemudian segumpal daging. Masing-masing lamanya 40 hari. 
Janin sebelum berbentuk manusia sempurna juga mengalami 3 fase, yaitu:
1. Taswir, yaitu digambar dalam bentuk garis-garis, waktunya setelah 42 hari.
2. Al-Khalq, yaitu dibuat bagian-bagian tubuhnya.
3. Al-Barú, yaitu penyempurnaan.
Allah berfirman dalam Surat Al-Hasyr: 24, mengisyaratkan ketiga proses tersebut. 
Hubungan Ruh dengan Jasad
Ruh dengan jasad memiliki keterkaitan yang berbeda sesuai dengan keadaan dan waktunya dalam 4 bentuk hubungan:
1. Tatkala di rahim. Hubungan keduanya lemah. Kehidupan ketika itu dominasinya ada pada jasad.
2. Tatkala di alam dunia. Kehidupan ketika itu dominasinya ada pada jasad. Sementara hubungan keduanya sesuai dengan kebutuhan kehidupan jasad.
3. Tatkala di alam barzah. Kehidupan ketika itu dominasinya ada pada ruh.
4. Tatkala di alam akhirat. Kehidupan ketika itu sempurna pada keduanya. Pada masa inilah hubungan keduanya sangat kuat. 
Macam-macam Penulisan Taqdir
Allah menulis taqdir dalam 4 bentuk, yaitu:
1. Taqdir saabiq, yaitu penulisan taqdir bagi seluruh makhluk di lauh mahfudz 50 ribu tahun sebelum penciptaan bumi dan langit.
2. Taqdir úmri, yaitu penulisan taqdir bagi janin ketika berusia 4 bulan.
3. Taqdir sanawi, yaitu penulisan taqdir bagi seluruh makhluk setiap tahunnya pada malam lailatul qodr.
4. Taqdir yaumi, yaitu penulisan terhadap setiap kejadian setiap harinya.
Keempat macam penulisan taqdir tersebut memungkinkan terjadinya perubahan kecuali pada taqdir sabiq. Sebagaimana firman Allah: (Surat Ar-Ra’d: 39). 
Taqdir Allah sama sekali bukan sebagai pemaksaan, Allah lebih tahu terhadap hambanya yang pantas mendapatkan kebaikan dan yang tidak.
Buah Iman kepada Taqdir
Beriman kepada taqdir akan menghasilkan rasa takut yang mendalam akan nasib akhir hidupnya dan menumbuhkan semangat yang tinggi untuk beramal dan istiqomah dalam ketaatan demi mengharap khusnul khatimah.
Beriman kepada taqdir bukanlah alasan untuk bermaksiat dan bermalas-malasan. Hati orang-orang yang shalih diantara 2 keadaan, yaitu khawatir tentang apa yang telah ditulis baginya atau khawatir tentang apa yang akan terjadi pada akhir hidupnya. Keadaan pertama hatinya para sabiqin dan keadaan ke-2 hatinya para abrar. 
Rahasia Khusnul Khatimah dan Suúl Khatimah
Termasuk diantara kesempurnaan Allah yaitu menciptakan hamba dengan berbagai macam keadaan. Diantara hambanya ada yang khusnul khatimah sebagai anugrah semata setelah mengisi lembaran hidupnya penuh dengan kejahatan dan diantara hambanya ada yang suúl khatimah sebagai keadilan semata setelah mengisi lembaran hidupnya penuh dengan ketaatan. Hamba pada jenis yang terakhir ini bisa jadi pada hakikatnya tersimpan dalam hatinya kejahatan yang kemudian muncul secara lahir pada akhir hayatnya. Karena dalam suatu riwayat Rasulullah menyatakan bahwa amalan baik tersebut sekedar yang tampak pada manusia. 
HADITS ke-5
Dari Ibunda kaum mu’minin, Ummu Abdillah ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha, dia berkata: ”Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: ”Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu (amalan) dalam urusan (agama) kami yang bukan dari kami, maka (amalan) itu tertolak.” (HR. Bukhori dan Muslim). Dan dalam riwayat Muslim: “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka itu tertolak.”
Kedudukan hadits
Hadits ini sangat agung kedudukannya karena merupakan dasar penolakan terhadap seluruh bentuk bidáh yang menyelisihi syariát, baik bidáh dalam aqidah, ibadah, maupun muámalah.
Bidáh
Bidáh memiliki 2 tinjauan secara lughah dan secara syarí. Bidáh secara lughah berarti segala sesuatu yang tidak ada contoh atau tidak ada yang mendahuluinya pada masanya. Adapun bidáh secara syarí adalah seperti yang didefinisikan oleh para ulama, yaitu yang memenuhi 3 kriteria sebagai berikut:
1. dilakukan secara terus menerus.
2. baru, dalam arti tidak ada contohnya.
3. menyerupai syariát baik dari sisi sifatnya atau atsarnya. Dari sisi sifat maksudnya seperti sifat-sifat syariát yaitu sudah tertentu waktu, tempat, jenis, jumlah, dan tata caranya. Dari sisi atsarnya maksudnya diniati untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mencari pahala.
Bidáh termasuk jenis Dosa Besar, karena merupakan amal kemaksiatan namun mengharapkan pahala. 
Mashalihul Mursalah
Kalau seseorang tidak benar-benar memahami hakikat bidáh maka dia bisa rancu dengan sesuatu yang disebut Mashalihul Mursalah. Sepintas, antara bidáh dan Mashalihul Mursalah ada kemiripan, namun hakikatnya berbeda. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut :
1. Mashalihul Mursalah terjadi pada perkara duniawi atau pada sarana (wasilah) demi penjagaan lima maqosid syariát yaitu agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal. Sementara bidáh terjadi pada ibadah atau ghayah.
2. Mashalihul Mursalah tidak ada tuntutan untuk dikerjakan pada masa Nabi shallallaahu álaihi wa sallam, adapun bidáh tuntutan untuk dikerjakannya sudah ada pada masa Nabi shallallaahu álaihi wa sallam
HADITS ke-6
Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir rodhiyallohu’anhu, dia berkata: ”Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda: ’Sesungguhnya sesuatu yang halal telah jelas serta yang haram juga telah jelas dan diantara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (yang masih samar/tidak jelas); yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)nya. Barangsiapa yang berhati-hati terhadap perkara syubhat, maka sesungguhnya dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjerumus kepada perkara syubhat, pasti akan terjerumus kepada yang haram. Seperti halnya seorang penggembala yang menggembala di sekitar daerah larangan, sehingga dikhawatirkan hampir-hampir (menggembala) di dalamnya. Ingatlah bahwa tiap-tiap raja mempunyai larangan. Ingatlah bahwa larangan Alloh adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ingatlah bahwa di dalam tubuh ada segumpal daging, jika baik, maka baiklah seluruh tubuhnya, jika ia rusak maka rusaklah seluruh tubuhnya. Ingatlah, ia adalah jantung.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Kedudukan Hadits
Tentang kedudukan hadits ini sudah disebutkan pada penjelasan hadits pertama. 
Musytabihat
Musytabihat adalah segala sesuatu yang belum diketahui secara jelas hukumnya, apakah termasuk halal atau termasuk haram. Mustabihat sifatnya nisbi, artinya ketidakjelasan tersebut terjadi pada sebagian orang dan tidak pada semua orang. Dengan demikian tidak ada satu pun sesuatu yang mustabihat secara mutlak, dimana semua orang tidak mengetahui kejelasan hukumnya. 
Musytabihat dapat terjadi dalam 2 keadaan sebagai berikut:
1. Ketika para ulama tawakuf tentang hukum suatu masalah.
2. Ketika seseorang yang bukan ulama merasa tidak mengetahui secara jelas tentang hukum suatu masalah.
Dalam kedua keadaan tersebut semestinya seseorang tidak melangkah sehingga perkaranya sudah jelas, baik tatkala ulamanya sudah tidak tawakuf lagi atau sudah menanyakan kepada ahlinya.
Menghindari Mustabihat Identik dengan Menjaga Agama dan Kehormatan
Orang mukmin berkewajiban untuk memelihara agama dan kehormatannya. Kewajiban ini bisa terlaksana dengan cara menghindari Mustabihat. Hal itu karena:
1. Dengan menghindari Mustabihat maka secara otomatis dia terhindar dari yang haram dan dengan terhindar dari yang haram terjagalah agamanya.
2. Adakalanya orang yang tidak menghindari Mustabihat akan dianggap orang yang rendah agamanya dan tidak memiliki ketaqwaan, dengan demikian ternodailah kehormatannya. Berbeda jika dia menghindari Mustabihat maka aggapan seperti itu akan jauh darinya, dengan demikian terjagalah kehormatannya.
Menerjang Mustabihat Identik dengan Menjerumuskan Diri ke dalam Keharaman
Orang mukmin dilarang melakukan sesuatu sehingga dia mengetahui hukumnya, maka seseorang yang menerjang Mustabihat dia akan terjerumus ke dalam yang haram ditinjau dari 2 sisi sebagai berikut :
1. Melanggar larangan, karena telah melakukan sesuatu yang belum jelas hukumnya.
2. Bisa jadi yang dia lakukan hukumnya haram sementara dia tidak menyadarinnya karena belum jelas hukumnya.
Sesuatu yang Diperselisihkan Hukumnya Tidak Identik dengan Mustabihat.
Banyak masalah yang diperselisihkan status halal dan haramnya oleh para ulama. Tindakan menyelamatkan diri dari perbedaan ulama adalah suatu kemuliaan, namun tidak dalam seluruh masalah. Memilih pendapat yang lebih kuat, sekalipun dinilai haram oleh pihak yang lain, tidaklah termasuk menerjang Mustabihat apalagi menerjang keharaman.
Hati, Otak Dan Akal
Hati adalah tempat bersemayamnya akal dan rumah ruh. Akal adalah alat untuk memahami dan mangetahui baik-buruk dan benar-salah. Sedangkan otak adalah penyampai data kepada akal. Dengan demikian, yang bias memahami dalil-dalil syariát adalah akal. 
HADITS ke-7
Dari Abu Ruqoyyah Tamiim bin Aus Ad-Daari rodhiyallohu’anhu, sesungguhnya Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: ”Agama itu adalah nasihat”. Kami (sahabat) bertanya: ”Untuk siapa?” Beliau bersabda: ”Untuk Alloh, kitab-Nya, rosul-Nya, pemimpin-pemimpin umat islam, dan untuk seluruh muslimin.”(HR.Muslim)
Kedudukan Hadits
Hadits ini sangat penting, karena mengandung seluruh agama.Yaitu mengandung hak Allah, hak rasul-Nya, dan hak hamba-Nya. Kewajiban penunaian hak-hak tersebut tekandung pada kata nasehat.


Lingkup Nasehat
Nasehat, pada asalnya berarti bersih dari campuran atau adanya keserasian hubungan.Pada hadits di atas, nasehat untuk umat secara umum dan para imam berarti kehendak baik dari nasih kepada mansuh, sebagaimana pengertian yang sering dipakai untuk mendefiniskan nasehat. Adapun nasehat untuk lainnya, sesuai dengan asal katanya, yaitu adanya keserasian hubungan. Dimana masing-masing memberikan hak pihak lain yang mesti ditunaikan.
1. Nasehat untuk Allah.
Adalah menunaikan hak Allah seperti telah tersebut pada pembahasan iman kepada Allah.
2. Nasehat untuk kitab-Nya.
Adalah menunaikan hak kitab-Nya Al-Qur’an, seperti, yakin bahwa Al-Qur’an kalamullah, mu’jizat terbesar diantara mu’jizat-mu’jizat yang pernah diberikan kepada para rasul, sebagai petunjuk dan cahaya. Selain itu juga membenarkan beritanya dan melaksanakan hukumnya. 
3. Nasehat untuk Rasul-Nya.
Adalah menunaikan hak Rasulullah, seperti telah tersebut pada makna syahadat Muhammad rasulullah.
4. Nasehat untuk para imam.
Kata imam jika disebutkan secara mutlak maka berarti penguasa, dan adakalanya kata imam berarti ulama. Nasehat untuk para imam, meliputi imam dengan kedua arti tersebut. 
Nasehat untuk penguasa adalah menunaikan haknya, seperti, taat dalam hal yang ma’ruf, tidak taat dalam kemaksiatan, tunduk dan tidak membangkang dan lain-lain yang merupakan hak penguasa yang telah dijelaskan dalam kitab dan sunah.
Nasehat untuk ulama adalah mencintai mereka karena kebaikannya dan jasanya pada umat berkat ilmunya, dan dakwahnya, menjaga kehormatan dan kewibawaannya serta menyebarkan fatwa- fatwanya. 
5. Nasehat untuk awam kaum muslimin
adalah memberikan semua yang menjadi hak mereka demi terwujudnya maslahat dunia dan akherat mereka
Semua hak-hak diatas ada yang sifatnya wajib dan ada yang sunnah.
HADITS ke-8
Dari Ibnu Umar rodhiyallohu’anhuma, sesungguhnya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam pernah bersabda : ”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mau mengucapkan laa ilaaha illalloh (Tiada sesembahan yang haq kecuali Alloh), menegakkan sholat, dan membayar zakat. Apabila mereka telah melakukan semua itu, berarti mereka telah memelihara harta dan jiwanya dariku kecuali ada alasan yang hak menurut Islam (bagiku untuk memerangi mereka) dan kelak perhitungannya terserah kepada Alloh subhanahu wata’ala.”(HR. Bukhori dan Muslim)
Islam dan Perang
Allah memerintahkan untuk memerangi non muslim sampai mereka mau bersyahadatain dan iltizam terhadap syari’at Islam. Makna iltizam adalah meyakini bahwa dirinya terkena kewajiban syari’at. Yang sesungguhnya telah termaktub di dalam makna syahadatain. Pelaksanaan perang tersebut setelah sebelumya disampaikan dakwah Islam. Di samping muslim yang sudah iltizam terhadap syari’at, ada juga orang kafir yang tidak boleh diperangi. Muslim yang sudah iltizam namun tidak melaksanakan syari’at, sebagian ulama berpendapat mereka boleh diperangi, terutama jika sekelompok masyarakat muslim sepakat untuk tidak melaksanakan syiar Islam.
Macam-macam Orang Kafir 
Orang kafir terbagi menjadi empat kelompok, yaitu:
1. Kafir harbi, yaitu orang kafir yang memerangi dan diperangi.
2. Kafir Dzimi, yaitu orang kafir yang tunduk pada penguasa islam dan membayar jizyah [upeti] .
3. Kafir Muahad, yaitu orang kafir yang tinggal di Negara kafir, yang ada perjanjian damai dengan Negara islam.
4. Kafir Musta’man, yaitu orang kafir yang masuk ke Negara islam,dan mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah.
Dari keempat macam orang kafir tersebut, hanya kafir harbi yang boleh diperangi.
Islam Dhohir
Hukum ke-Islam-an seorang dilihat dari penampakan lahirnya. Adapun hakikatnya Allah yang lebih tahu. Adakalanya seseorang dari sisi lahirnya adalah Islam namun batinnya kafir. Kekafiran yang ada pada orang muslim ada dua bentuk yaitu, kufur ridah dan kufur nifak. Kufur ridah terjadi pada orang muslim yang menampakkan kekafiran, sedangkan kufur nifak terjadi pada orang muslim yang menyembunyikan kekafiran. 
HADITS ke- 9
Dari Abu Hurairoh ’Abdurrohman bin Shakhr rodhiyallohu’anhu, dia berkata: ”Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda: ” Apa saja yang aku larang bagi kamu hendaklah kamu jauhi, dan apa saja yang aku perintahkan kepadamu maka lakukanlah sesuai kemampuanmu. Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kamu adalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi nabi-nabi mereka (tidak mau taat dan patuh).”(HR. Bukhori dan Muslim)
Perintah dan Larangan
Pada dasarnya syariát Islam adalah berupa perintah. Oleh karena itu, larangan yang ada jumlahnya sedikit. Semua yang diperintahkan akan membawa kebaikan bagi pelakunya, meski tidak berniat karena Allah. Dan semua yang dilarang membawa kejelekan bagi pelakunya. Dengan demikian manusia butuh kepada sesuatu yang diperintahkan dan tidak butuh kepada sesuatu yang dilarang.
Perintah dan larangan Allah terbagi dua, yaitu wajib dan sunnah. Jika perintah dan larangan terkait dengan urusan ibadah maka perintah dan larangan tersebut hukumnya wajib, dan jika terkait dengan urusan dunia maka hukumnya sunnah, kecuali ada dalil yang memalingkan dari hukum asalnya.
Melaksanakan perintah terikat dengan kemampuan, karena jumlahnya sangat banyak. Sedangkan larangan jumlahnya sedikit dan tidak dibutuhkan, maka tidak terikat dengan kemampuan. Melaksanakan perintah lebih mulia dibanding meninggalkan larangan, demikian juga meninggalkan perintah lebih hina dibanding menerjang larangan.
Sebab Kehancuran Dan Kebinasaan
Sebab utama kehancuran umat adalah sekedar banyak bertanya dan menentang perintah nabinya. Sikap yang benar adalah bertanya untuk diamalkan dan tunduk pada perintah nabi. Maka orang yang sekedar banyak bertanya, bukti akan kelemahan agamanya dan tidak wara’-nya. Diantara dampak jelek banyak bertanya adalah timbulnya perpecahan
HADITS KE-10
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :( إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا ، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ تَعَالَى :{ يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًا } ، وَقَالَ تَعَالَى :{ يا أَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ } ، ثُمَّ ذَكَرَ الرُّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى الْسَمَاءِ : يَا رَبِّ ! يَا رَبِّ ! وَمَطْعُمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وُغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ ؟. رواه مسلم .
Dari Abu Hurairoh rodhiallohu ‘anhu, ia berkata: “Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Sesungguhnya Alloh itu baik, tidak mau menerima sesuatu kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Alloh telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin (seperti) apa yang telah diperintahkan kepada para rosul, Alloh berfirman, “Wahai para Rosul makanlah dari segala sesuatu yang baik dan kerjakanlah amal sholih” (QS Al Mukminun: 51). Dan Dia berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa yang baik yang telah Kami berikan kepadamu” (QS Al Baqoroh: 172). Kemudian beliau menceritakan kisah seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: ”Wahai Robbku, wahai Robbku”, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan (perutnya) dikenyangkan dengan makanan haram, maka bagaimana mungkin orang seperti ini dikabulkan do’anya.” (HR. Muslim)


Kedudukan Hadits
Hadits ini merupakan salah satu ashlud din (pokok agama), di mana kebanyakan hukum syariat berporos pada hadits tersebut.
Alloh Itu Thoyyib Tidak Menerima Kecuali Yang Thoyyib
Thoyyib adalah suci, tidak ada kekurangan dan cela. Demikian juga Alloh, Dia itu thoyyib. Dia suci, tidak ada kekurangan dan cela pada diri-Nya. Dia sempurna dalam seluruh sisi.
Alloh tidak menerima sesuatu kecuali yang thoyyib. Thoyyib dalam aqidah, thoyyib dalam perkataan dan thoyyib dalam perbuatan. Tidak menerima artinya tidak ridho, atau tidak memberi pahala. Dan ketidakridhoan Alloh terhadap sebuah amal biasanya melazimkan tidak memberi pahala pada amalan tersebut.
Pengaruh Makanan Yang Thoyyib
Mengonsumsi sesuatu yang thoyyib merupakan karakteristik para rasul dan kaum mukminin. Makanan yang thoyyib sangat berpengaruh terhadap kebagusan ibadah, terkabulnya doa dan diterimanya amal.
Sebab-Sebab Terkabulnya Doa 
1. Musafir. 
2. Berpenampilan hina. 
3. Mengangkat kedua tangan. 
4. Mengulang-ulang doa. 
5. Menyebut Rububiyah Alloh. 
6. Mengonsumsi yang halal. 
Sifat mengangkat tangan dalam doa:
1. Mengisyaratkan dengan telunjuk, yaitu bagi khatib tatkala berdoa di atas mimbar. 
2. Mengangkat tangan tinggi-tinggi, yaitu ketika doa istisqo’. 
3. Adapun secara umum dengan menengadahkan kedua telapak tangan di depan dada seperti seorang pengemis yang sedang meminta-minta. 
HADITS KE-11
عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الْحَسَنَ بْنِ عَلِىٍّ بْنِ اَبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرَيْحَانَتِهِ رِضِيَ اللهُ عَـنْهُـمَا ، قَـالَ : حَـفِـظْـتُ مِـنْ رَسُــوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَـلَيْـهِ وَسَلَّمَ : ( دَعْ مِا يُـِريْـبُـكَ إِلَى مَا لَا يُـرِيْـبُـكَ ).رواه الترمذي والنسائي وقال الترمذي : حديث حسن صحيح.
Dari Abu Muhammad Al Hasan bin Ali bin Abu Tholib, cucu Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam dan kesayangan beliau rodhiallohu ‘anhuma, dia berkata: ”Aku telah hafal (sabda) dari Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam: “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i. Tirmidzi berkata: Ini adalah Hadits Hasan Shahih)
Kedudukan Hadits
Kedudukan hadits ini seperti kedudukan hadits ke enam (lihat hadits ke-6)
Tinggalkan Sesuatu Yang Meragukan
Sesuatu yang meragukan adalah sesuatu yang membuat tidak tenang dan memunculkan rasa khawatir, jikalau ternyata hal itu tidak boleh dilakukan. Jika kita menghadapi kondisi demikian maka tinggalkanlah yang meragukan tersebut dan lakukan sesuatu yang meyakinkan atau yang membuat tenang. Adalah termasuk perbuatan tercela jika ada keraguan akan tetapi tetap dikerjakan.
HADITS KE-12
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْـنِيْهِ ) حديث حسن رواه الترمذي و ابن ماجه . 
Dari Abu Hurairoh rodhiallohu ‘anhu, dia berkata: “Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya)
Kedudukan Hadits
Hadits ini merupakan landasan dalam bab adab.
Kebagusan Islam Seseorang
Kebagusan Islam seseorang bertingkat-tingkat. Cukuplah seseorang berpredikat bagus Islamnya jika telah melaksanakan yang wajib dan meninggalkan yang haram. Dan puncak kebagusannya jika sampai derajat ihsan, yang tersebut dalam hadits ke-dua. Besarnya pahala dan tingginya kemuliaan seseorang sesuai dengan kadar kebagusan Islamnya.
Meninggalkan Sesuatu Yang Tidak Penting
Sesuatu yang penting adalah sesuatu yang bermanfaat di dunia maupun di akhirat. Standar manfaat diukur oleh syariat, karena sudah maklum bahwa yang diperintahkan oleh syariat pasti membawa manfaat dan yang dilarang pasti menimbulkan mudhorot oleh karena itu upaya untuk paham syariat adalah aktivitas yang sangat bermanfaat.
Menjadi kewajiban seseorang demi kebagusan Islamnya untuk meninggalkan semua yang tidak penting karena semua aktivitas hamba akan dicatat dan celakalah seseorang yang memenuhi catatannya dengan sesuatu yang tidak penting, termasuk di dalamnya adalah semua bentuk kemaksiatan.
HADITS KE-13
عَـنْ أَبِي حَـمْـزَةَ أَنَـسِ بْـنِ مَـالِـكٍ رَضِيَ اللهُ عَـنْـهُ ، خـَـادِمِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ،عَنِ النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قــَالَ : ( لاَ يُـؤْمِـنُ اَحَـدُكُـمْ حَـتَّي يُـحِـبَّ لِأَخِـيْـهِ مـَـا يُـحِـبُّـهُ لِـنَـفْـسِـهِ ) . رواه البخاري ، ومسلم .
Dari Abu Hamzah Anas bin Malik rodhiallohu ‘anhu pelayan Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Tidaklah sempurna keimanan salah seorang di antara kamu sehingga ia mencintai bagi saudaranya (sesama muslim) segala sesuatu yang dia cintai bagi dirinya sendiri.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Hakikat Penafian Iman
Penafian iman mencakup menafikan iman secara keseluruhan atau hanya menafikan kesempurnaan imannya. Suatu amalan yang menyebabkan pelakunya dinafikan imannya menunjukkan bahwa amalan tersebut merupakan amal kekafiran atau dosa besar. Dalam hadits ini penafian iman yang dimaksud adalah penafian atas kesempurnaan iman.
Mencintai Saudara Muslim Laksana Mencintai Diri Sendiri
Seorang muslim wajib merasa senang jika saudaranya memiliki agama yang baik. Dia senang jika saudaranya memiliki aqidah yang benar, tutur kata yang bagus dan perbuatan yang baik. Sebaliknya dia merasa benci jika keadaan saudaranya tersebut justru sebaliknya.
Seorang muslim disunahkan untuk senang jika saudaranya mendapatkan kebaikan-kebaikan duniawi. Dia merasa senang jika saudaranya berharta, sejahtera, sehat, berkedudukan dan lain-lain dari kenikmatan duniawi, dan dia tidak senang jika saudaranya miskin, sengsara, dan menderita.
Mendahulukan Kepentingan Saudara Muslim
Jika dalam urusan dunia, mendahulukan kepentingan saudaranya termaksud perbuatan yang terpuji dan disunahkan, namun jika dalam urusan akhirat, mendahulukan saudaranya termasuk perbuatan yang makruh.
HADITS KE-14
عن ابنِ مَسْعُـوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِىءٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِـإِحْـدَي ثَـلاَثٍ : الـثَّـيِّـبُ الــزَّانِي ، وَالـنَّـفْـسُ بِـالنَّفْسِ ، وَالـتَّـارِكُ لِـدِ يـنِـهِ الْـمُـفَـارِقُ لِلْْـجَـمَـاعَـةِ ). رواه البخاري، ومسلم .
Dari Ibnu Mas’ud rodhiallohu ‘anhu, dia berkata: “Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal ditumpahkan darah seorang muslim kecuali karena salah satu di antara tiga alasan: orang yang telah kawin melakukan zina, orang yang membunuh jiwa (orang muslim) dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari jamaah.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Hakikat Seorang Muslim
Seorang muslim yang sesungguhnya adalah yang bersyahadatain dan menunaikan tauhid serta melaksanakan konsekuensinya. Adapun yang sekedar mengaku muslim dengan mengucapkan syahadatain namun melakukan syirik akbar atau bidáh mukafirah maka hakikatnya bukan seorang muslim. Seorang muslim tidak boleh ditumpahkan darahnya kecuali dengan alasan yang syar’i seperti tersebut dalam hadits. 
Muslim Yang Halal Darahnya
Ada tiga sebab seorang muslim boleh ditumpahkan darahnya yaitu:
1. Zina ba’da ihshonin, yaitu jika seorang muslim yang sudah pernah menikah secara syari kemudian berzina maka dengan sebab itu halal darahnya, dengan cara dirajam. 
2. Qishosh, yaitu jika seorang muslim membunuh muslim yang lain dengan sengaja maka dengan sebab itu halal darahnya dengan cara di-qishosh. 
3. Meninggalkan Agama, yaitu ada 2 pengertian:
a. murtad, artinya keluar dari agamanya dengan sebab melakukan kekafiran.
b. Meninggalkan jamaah, artinya meninggalkan jamaah yang telah bersatu di atas agama yang benar, dengan demikian ia telah meninggalkan agama yang benar. Termasuk makna meninggalkan jamaah adalah jika memberontak imam yang sah. 
Pelaksana Eksekusi
Seorang muslim yang telah dihukumi halal darahnya eksekusinya ada di tangan penguasa (imam) atau yang mewakilinya, jika di negaranya berlaku hukum Alloh. Apabila berada di Negara yang tidak menerapkan hukum Alloh maka tak seorang pun berhak mengeksekusi penumpahan darah. Untuk eksekusi yang tidak sampai penumpahan darah, seperti cambuk, qishosh non-bunuh, maka boleh dilakukan oleh seorang ‘alim jika atas kemauan pelaku. Demikian pendapat sebagian ulama.
HADITS KE-15
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قــال : ( مَـنْ كَـانَ يُـؤْمِنُ بِاللهِ وَالْـيَـوْمِ اْلأَخِـرِ فَـلْـيَـقُـلْ خَـيْـرًا أَوْ لِـيَـصْـمُـتْ ، وَمَـنْ كـَـانَ يُـؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيـَوْمِ اْلأَخِـرِ فَـلْيُكْرِمْ جَارَهُ ، وَمَـنْ كـَـانَ يُـؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيـَوْمِ اْلأَخِـرِ فَـلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ ). رواه البخاري ، ومسلم.
Dari Abu Hurairoh rodhiallohu ‘anhu, sesungguhnya Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhirat, maka hendaklah ia berkata baik atau diam. Dan barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhirat, maka hendaklah ia memuliakan tetangganya. Dan barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhirat hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Kedudukan Hadits
Hadits ini merupakan hadits yang penting dalam bidang adab. Makna hadits ini telah tercakup di dalam hadits ke-12.
Hak Alloh Dan Hak Hamba
Pada hadits di atas menunjukkan ada 2 hak yang harus ditunaikan, yaitu hak Alloh dan hak hamba. Penunaian hak Alloh porosnya ada pada senantiasa merasa diawasi oleh Alloh. Di antara hak Alloh yang paling berat untuk ditunaikan adalah penjagaan lisan. Adapun penunaian hak hamba, yaitu dengan memuliakan orang lain.
Menjaga Lisan
Menjaga lisan bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan berkata baik atau kalau tidak mampu maka diam. Dengan demikian diam kedudukannya lebih rendah dari pada berkata baik, namun masih lebih baik dibandingkan dengan berkata yang tidak baik.
Berkata baik terkait dengan 3 hal, seperti tersebut dalam surat An-Nisa’: 114, yaitu perintah bershadaqoh, perintah kepada yang makruf atau berkata yang membawa perbaikan pada manusia. Perkataan yang di luar ketiga hal tersebut bukan termasuk kebaikan, namun hanya sesuatu yang mubah atau bahkan suatu kejelekan. Pada menjaga lisan ada isyarat menjaga seluruh anggota badan yang lain, karena menjaga lisan adalah yang paling berat.
Memuliakan Orang Lain
Memuliakan berarti melakukan tindakan yang terpuji yang bisa mendatangkan kemuliaan bagi pelakunya. Dengan demikian memuliakan orang lain adalah melakukan tindakan yang terpuji terkait dengan tuntutan orang lain.
Batasan Tetangga Dan Tamu
Tetangga menurut syariat adalah sesuai dengan pengertian adat, artinya kapan secara adat dinilai sebagai tetangga maka dinilai sebagai tetangga juga oleh syariat. Kaidah menyatakan semua istilah yang ada dalam syariat dan tidak ada batasannya secara syariat dan bahasa maka pengertiannya dikembalikan kepada adat.
Batasan tamu yang wajib diterima dan dilayani adalah jika dia tidak memiliki kemampuan untuk mencari tempat untuk tinggal atau untuk makan. Jika mampu maka hukumnya sunnah. Adapun batasan lamanya adalah 1 hari 1 malam, sempurnanya 3 hari 3 malam. 
HADITS KE-16
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، أَنَّ رُجُــلاً قـَــالَ لِلـنَّـبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَوْصِــنِي . قَالَ :( لاَ تَغْضَبْ ) فَرَدَّدَ مِرَارًا ، قَالَ : ( لاَ تَغْضَبْ ) رواه البخاري .
Dari Abu Hurairah rodhiallohu ‘anhu, ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam, “Berilah aku wasiat.” Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan marah!” Dia bertanya berulang-ulang dan tetap dijawab, “Jangan Marah!” (HR Bukhori)
Kedudukan Hadits
Hadits ini berisi tentang adab yang sangat penting. 
Rahasia Di balik Jawaban Rasulullah
Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam berulang kali diminta wasiat atau nasihatnya oleh para sahabat. Jawaban yang diberikan oleh Rasulullah berbeda-beda. Rahasia perbedaan jawaban tersebut menurut ulama ada 2, yaitu:
1. Disesuaikan dengan keadaan orang yang bertanya. Artinya jawaban Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh orang yang bertanya terkait dengan keadaannya. 
2. Demi beragamnya wasiat yang sampai kepada umat. Maksudnya karena setiap wasiat Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam pasti akan ditularkan kepada yang lain, maka Rasulullah meragamkan jawaban. 
Jangan Marah
Perintah Rasulullah untuk tidak marah mengandung 2 penafsiran, yaitu:
1. Maksudnya tahanlah marah, yaitu ketika ada sesuatu yang membuat marah maka berusahalah untuk tidak melampiaskan kemarahannya. 
2. Menghindarkan diri dari sebab-sebab yang mendatangkan kemarahan. 
Terapi Ketika Menghadapi Kemarahan
Ada beberapa cara untuk terhindar dari melampiaskan kemarahan, di antaranya:
1. Duduk, jika ketika marah dia dalam keadaan berdiri. 
2. Mengucapkan kata-kata yang baik. 
3. Berwudhu
HADITS KE-17
عَـنْ أَبِي يَعْـلَى شَـدَّادِ بْـنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، عَـنِ الـرَّسُـوْلِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَـالَ : (إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْـسـَانَ عـَلَى كُــلِّ شَيْءٍ ، فَـإِذَا قَـتَـلْـتُمْ فَـأَحْسِـنُوْا الْقِـتْـلَةَ، وَإِذَا ذَبَـحْـتُمْ فـَأَحْسِنُوْا الذِّبْحَة، وَلْيُحِدَّ أَحَـدُكُمْ شَـفْـَرتَـهً، وَلْـيُـرِحْ ذَبِـيْـحَـتَهُ).رواه مسلم 
Dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus rodhiallohu ‘anhu, Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Sesungguhnya Alloh mewajibkan (kalian) berbuat baik terhadap segala sesuatu, maka bila kalian hendak membunuh orang (dalam peperangan ataupun yang lainnya), bunuhlah dengan cara yang baik, dan bila kamu menyembelih (binatang), maka sembelihlah dengan cara yang baik, hendaklah kalian menajamkan pisau dan memperlakukan hewan sembelihan dengan lembut.” (HR Muslim)


AL-IHSAN
Al-Ihsan adalah menjadikan sesuatu menjadi baik. Dengan demikian, hakikat ihsan berbeda-beda sesuai dengan perbedaan konteks pembicaraannya. Apabila dalam konteks pembicaraan ibadah maka hakikat ihsan dalam ibadah seperti telah dijelaskan pada hadits ke-2. Apabila dalam konteks pembicaraan muamalah dengan sesama maka hakikat ihsan adalah menunaikan hak-hak sesama dan tidak menzholiminya. Karena wujud sesama berbeda-beda, maka bentuk ihsannya pun berbeda-beda sesuai dengan keadaannya masing-masing.
Syariat mewajibkan untuk berbuat ihsan dalam segala hal. Pengambilan hukum wajib tersebut diambil dari kata kitaabah. Ulama ushul menyatakan bahwa kata kitaabah dan derivasinya menunjukkan makna wajib.
Tata Cara Menyembelih Yang Memenuhi Kriteria Ihsan 
Ihsan dalam menyembelih adalah mencari cara terbaik agar sembelihan cepat mati tanpa menderita kesakitan. Hal itu bila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Menajamkan pisau. 
2. Mempercepat jalannya pisau. 
3. Memegang sembelihan dengan benar. 
4. Ahli menggunakan pisau. 
5. Tidak di hadapan binatang lain. 
Demikianlah Islam memerintah berbuat ihsan kepada binatang dan menunjukkan contoh prakteknya. Maka ihsan kepada yang lebih mulia kedudukannya dari pada binatang tentu lebih diperintahkan dan lebih dijelaskan contohnya. Oleh karena itu tuntutlah ilmu sebanyak-banyaknya tentang ihsan kepada Alloh, kepada sesama makhluk baik yang berakal atau tidak berakal. Sungguh rahmat Alloh dekat dengan muhsiniin.
HADITS KE- 18
عَـنْ أَبِي ذَرٍّ جُـنْـدُبِ بْـنِ جُـنَـادَةَ وَأَبِي عِـْبدِ الـرَّحْـمـنِ مُعَـاذِ بْـنِ جَـَبـلٍ رَضِيَ اللهُ عَـنْهُمَا عَـنِ الـرَّسُـوْلِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَـالَ : ( اِتَّـقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُـلُـقٍ حَـسَـنٍ ). رواه الترمذي وقال:حديث حسن وفي بعض النسخ : حسن صحيح .
Dari Abu Dzar Jundub bin Junadah dan Abu Abdirrahman Mu’adz bin Jabal rodhiallohu ‘anhu, bahwa Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Bertakwalah kamu kepada Alloh di mana pun kamu berada, iringilah kesalahanmu dengan kebaikan niscaya ia dapat menghapuskannya dan pergaulilah semua manusia dengan budi pekerti yang baik.” (HR Tirmidzi. Ia berkata, “Hadits ini hasan. Dalam naskah lainnya dikatakan, hadits ini hasan shohih)
TAKWALLOH
Makna takwalloh (takwa kepada Alloh) adalah membuat perisai antara dirinya dengan azab dan murka Alloh, baik di dunia ataupun di akhirat. Dan perisai yang paling asasi adalah menegakkan tauhidulloh. 
Perintah untuk bertakwa ditujukan kepada 3 sasaran, yaitu:
1. Ditujukan kepada seluruh manusia, maka takwa di sini maknanya adalah menunaikan tauhid dan membersihkan dari syirik. 
2. Ditujukan kepada kaum mukminin, maka takwa di sini maknanya adalah melaksanakan ketaatan kepada Alloh berdasarkan petunjuk Alloh dan meninggalkan kemaksiatan kepada Alloh berdasarkan petunjuk Alloh. 
3. Ditujukan kepada seseorang yang sudah bertakwa, maka perintah takwa di sini maknanya adalah perintah untuk melestarikan ketakwaannya. 
Ruang lingkup Takwalloh meliputi seluruh tempat dan waktu, artinya di manapun dan kapan pun berada serta dalam kondisi apapun terkena kewajiban takwalloh. Dengan demikian, sifat takwalloh berbeda-beda sesuai dengan tempat, waktu dan keadaannya. 
Kebajikan Menghapus Keburukan
Kebajikan adalah sesuatu yang mendatangkan pahala, dan keburukan adalah sesuatu yang mendatangkan dosa atau siksa. Kebajikan yang dapat menghapus keburukan ada 2 tingkatan, yaitu:
1. Melakukan kebajikan dengan niat untuk menghapus keburukan. Jika melakukan kebajikan dengan niat menghapus keburukan maka sudah terkandung di dalamnya penyesalan dan taubat atas kejelekannya. 
2. Melakukan kebajikan tanpa adanya niat menghapus keburukan. Kebajikan seperti ini secara umum akan menghapuskan kejelekannya sesuai dengan kadarnya masing-masing. Derajat yang ke-2 ini lebih rendah dibanding derajat yang pertama. 
HUSNUL KHULUQ
Husnul Khuluq adalah banyak berderma, tidak menyakiti dan berwajah ceria. Inilah tafsir Husnul Khuluq kepada sesama manusia. Seseorang mendapatkan Husnul Khuluq secara thobi’í atau hasil usaha. Seseorang yang melakukan Husnul Khuluq sebagai hasil dari jerih payahnya lebih besar pahalanya dibanding dengan yang melakukan karena sudah tabiatnya. Karena kaidah menyatakan, “Jika sesuatu diwajibkan oleh syariat maka yang lebih mendapatkan kesulitan dalam pelaksanaannya lebih besar pahalanya. Berbeda dengan apabila sesuatu itu disunahkan, maka tidak secara otomatis yang lebih mendapatkan kesulitan lebih besar pahalanya.”
HADITS KE-19
عَـنْ أَبِي العَـبَّاسِ عَـبْدِ اللهِ بْنِ عَـبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَـنْهُمَا ، قـَـالَ : كُـنْتُ خَـلْـفَ النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَـْومًا ، فَـقـَالَ : ( يـَا غُـلاَمُ ! إِنيِّ اُعَـلِّمُكَ كـَـلِمَاتٍ : اِحْـفَـظِ اللهَ يَـحْـفَـظْـكَ ، اِحْـفَـظِ اللهَ تَجِدْهُ تُجَاهَـكَ ، إِذَا سَـأَلْتَ فَـاسْأَلِ اللهَ ، وَإِذَا اسْـتَعَـنْتَ فَـاسْـتَـعِـنْ بِاللهِ ، وَاعْـلَمْ أَنَّ اْلأُمَّـةَ لَـوِ اجْـتَمَـعَـتْ عَـلَى أَنْ يَـنْـفَـعُـوْكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَـنْـفُـعُـوْكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَـدْ كَـتَـبَـهُ اللهُ لَكَ ، وإن اجتمعـوا عـلى أن يَـضُـرُّوْكَ بِشَيْءٍ لَـمْ يَـضُـرُّوْكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَـدْ كَـتَـبَـهُ اللهُ عَـلَـيْـكَ ؛ رُفِـعَـتِ اْلأَقْــلاَمُ ، وَجُـفَـتِ الـصُّـحُـفُ ). رواه الترمذي , وقال : حديث حسن صحيح .
وفي رواية غير الترمذي : (اِحْـفَـظِ اللهَ تَجِدْهُ أَمَامَكَ ، تَعْرِفُ إِلَى اللهِ فِي الرَّخَاءِ يَعْرِفُكَ فِي الشِّدَّةِ ، وَاعْلَم أَنَّ مَا أَخْطَأْكَ لَمْ يَكُنْ لَيُصِيْبُكَ ، وَمَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لَيُخْطِئُكَ ، وَاعْلِمْ اَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ ، وَاَنَّ الْفَرْجَ مَعَ الكَرِبَ ، وَاَنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا ).
Dari Abul Abbas Abdulloh bin Abbas rodhiallohu ‘anhuma beliau berkata: Suatu hari aku berada di belakang Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam Lalu beliau bersabda , “Nak aku akan ajarkan kepadamu beberapa patah kata: Jagalah Alloh, Niscaya Dia akan senantiasa menjagamu. Bila engkau meminta sesuatu, mintalah kepada Alloh, dan bila engkau meminta pertolongan, mintalah pertolongan kepada Alloh. Ketahuilah, jika semua umat manusia bersatu padu untuk memberikan suatu kebaikan kepadamu, niscaya mereka tidak dapat melakukannya kecuali dengan sesuatu yang telah ditulis oleh Alloh bagimu, dan jika semua umat manusia bersatu padu untuk mencelakakanmu, niscaya mereka tidak dapat mencelakakanmu kecuali dengan sesuatu yang telah ditulis oleh Alloh bagimu. Pena telah diangkat dan catatan-catatan telah mengering.” (HR Tirmidzi Dia berkata , “Hadits ini hasan shohih”)
Dalam riwayat selain Tirmidzi dengan redaksi: “Jagalah Alloh, niscaya engkau akan senantiasa mendapati-Nya di hadapanmu. Kenalilah Alloh di waktu lapang niscaya Dia akan mengenalimu saat kesulitan, ketahuilah bahwa apa yang ditetapkan luput darimu tidak akan pernah menimpamu dan apa yang telah ditetapkan menimpamu tidak akan pernah luput darimu. Ketahuilah bahwa kemenangan itu selalu mengiringi kesabaran, jalan keluar selalu mengiringi cobaan dan kemudahan itu selalu mengiringi kesusahan.”
Kedudukan Hadits
Hadits ini sangat agung karena memuat wasiat Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat penting.
Menjaga Alloh
Menjaga Alloh adalah dengan cara menjaga hak-hakNya. Hak-hak Alloh ada dua macam, yaitu hak-hak yang wajib dan hak-hak yang sunnah. Dengan menunaikan kewajiban, dan memelihara sunnah berarti telah menjaga Alloh. Menjaga Alloh dalam batasan yang wajib yaitu menegakan tauhid, dengan cara melaksanakan perintah dan menjauhi larangan. Lebih dari itu adalah sunnah. Manusia berbeda-beda derajatnya dalam menjaga Alloh.
Penjagaan Alloh
Penjagaan Alloh terhadap manusia terwujud dalam dua bentuk, yaitu:
1. Menjaga urusan dunianya, dalam bentuk menyehatkan badanya, melapangkan rezekinya, menjaga anak dan istrinya, dan lain-lain. 
2. Menjaga urusan agamanya. Poin ini lebih penting dan lebih bernilai dari pada poin sebelumnya. Bentuk penjagaannya berupa: hatinya bersih dari kotoran syubhat, senantiasa terikat dengan Alloh, penuh rasa harap kepada-Nya, senantiasa bertaubat kepada-Nya, dan anggota badanya terbebas dari memperturutkan hawa nafsu. 
Melalaikan menjaga Alloh dapat berakibat hilangnya penjagaan Alloh terhadap dirinya.
Hanya Meminta Kepada Alloh
Hukum meminta hanya kepada Alloh ada dua macam:
1. Wajib, yaitu meminta sesuatu yang tidak bisa melakukannya kecuali Alloh. Inilah tauhid dalam meminta di mana jika dipalingkan kepada selain Alloh hukumnya syirik. 
2. Sunnah, yaitu dalam hal yang manusia mampu untuk melakukannya dan dia mampu melakukan sendiri tanpa bantuan. 
TAWAKAL
Makna tawakal kepada Alloh adalah mengambil sebab yang diperintahkan kemudian menyerahkan urusannya kepada-Nya. Tawakal kepada Alloh merupakan wujud keimanan yang sangat penting, bahkan merupakan wujud keimanan para nabi. Dan tawakal kepada makhluk adalah perbuatan yang sangat tercela. Sekalipun makhluk mampu untuk melakukan apa yang kita inginkan, kita tidak boleh bertawakal kepadanya.
Sabar Dan Ridho
Sabar, khususnya ketika mendapatkan kesulitan adalah menjaga hati dari menggerutu, menjaga lisan dari berkeluh kesah dan menjaga diri dari perbuatan yang terlarang. Ketika tertimpa musibah, di samping wajib untuk bersabar, juga disunahkan untuk ridho bahkan jika mampu, bersyukur. 
Ridho terhadap musibah adalah yakin bahwa akibat dari musibah tersebut baik baginya, maka tak ada perasaan seandainya musibah tersebut tidak datang. Adapun ridho yang hukumnya wajib yaitu ridho terhadap perbuatan Alloh yang telah mendatangkan musibah. Dengan demikian terkait dengan musibah ada dua bentuk keridhoan, yaitu:
1. Ridho terhadap perbuatan Alloh, hukumnya wajib. 
2. Ridho terhadap musibah itu sendiri, hukumnya sunnah. 
HADITS KE-20
عَنْ أَبِي مَسْعُوْدٍ عُقْبَةَ بْنِ عَمْرٍو اْلأَنْصَارِي اْلبَدْرِي رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ َصلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ اْلأُوْلَى : إِذَا لَم تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ ). رواه البخاري . 
Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amr Al-Anshari Al-Badri rodhiyallohu ‘anhu Dia berkata: Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Sesungguhnya sebagian ajaran yang masih dikenal umat manusia dari perkataan para nabi terdahulu adalah: ‘Bila kamu tidak malu, berbuatlah sesukamu.” (HR Bukhari)
Malu, Ajaran Para Nabi Yang Tak Pernah Sirna
Ajaran para nabi, sejak nabi pertama hingga nabi terakhir, ada yang sudah sirna dan ada yang tidak. Di antara ajaran yang tidak pernah sirna adalah rasa malu. Hal ini menunjukkan bahwa rasa malu memiliki kedudukan yang sangat tinggi di dalam agama. Oleh karena itu harus mendapat perhatian yang mendalam.
Jika Tak Punya Rasa Malu Berbuatlah Sesukamu!
Ulama berbeda pendapat dalam memahami sabda Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam: “berbuatlah sesukamu”, sebagian memahami sebagai perintah dan sebagian yang lain memahami bukan sebagai perintah. Ulama yang memahami sebagai perintah, menjelaskan bahwa jika sesuatu yang hendak diperbuat tidak mendatangkan rasa malu maka lakukanlah sesuai dengan yang diinginkan. Dan ulama yang memahami bukan sebagai perintah, ada dua penjelasan yaitu:
1. Maknanya sebagai ancaman. Ancaman bagi yang tidak memiliki rasa malu yang berbuat memperturutkan hawa nafsunya. 
2. Maknanya sebagai berita. Memberitakan barang siapa yang tidak memiliki rasa malu pasti akan berbuat sesuka hatinya. 
Semua pendapat di atas memiliki kemungkinan benar.
HADITS KE-21
عَن أَبِي عَمرٍو ، وقِيلَ أَبِي عَمْرَةَ ؛ سُفْيَانَ بْنِ عَبْدِ اللهِ الثَّقَفِيِّ رضي الله عنه ، قَالَ: قُلْتُ : يَا رَسُولَ الله ! قُـلْ لِي فِي الإِسْـلاَمِ قَوْلاً لاَ أَسْأَلُ عَنْهُ أَحَدًا غَيْرَكَ ؛ قَالَ : ( قُلْ : آمَنْتُ بِاللهِ ، ثُمَّ اسْتَقِمْ ). رواه مسلم.
Dari Abu Amr - ada yang mengatakan Abu Amrah - Sufyan bin Abdillah Ats-Tsaqafi rodhiallohu ‘anhu. Dia berkata, “Wahai Rasulullah, Katakanlah kepadaku suatu perkataan tentang Islam, yang tidak mungkin aku tanyakan kepada siapa pun selain kepadamu.” Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Katakanlah: “Aku beriman kepada Alloh, lalu istiqomahlah.” (HR Muslim)
Kedudukan Hadits
Hadits ini berisi wasiat yang sangat mungkin mencakup seluruh urusan dien.
Al-Iman Billah 
Iman kepada Alloh sudah dijelaskan pada hadits ke-dua.
AL ISTIQOMAH 
Istiqomah adalah teguh dan terus menerus di atas agama, yaitu senantiasa taat pada Alloh dan menjauhi segala yang mendatangkan murka Alloh. Istiqomah meliputi urusan zhohir dan batin, yaitu amalan jawarih (anggota badan) dan amalan hati.
HADITS KE-22
عَنْ أَبِي عَبْدِ الله جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ الأَنْصَارِيِّ رضي الله عنهما : أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ الله صلي الله عليه وسلم ، فَقَالَ : أَرَأَيْتَ إِذَا صَلَّيْتُ الْمَكْتُوبَاتِ ، وَصُمْتُ رَمَضَانَ ، وَأَحْلَلْتُ الْحَلاَلَ ، وَحَرَّمْتُ الْحَرَامَ ، وَلَمْ أَزِدْ عَلَى ذلِكَ شَيْئًا ؛ أَأَدْخُلُ الْجَنَّةَ ؟ قَالَ : ( نَعَمْ ). رواه مسلم .
Dari Abu Abdillah Jabir bin Abdullah Al-Anshori rodhiallohu ‘anhu. Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa pendapatmu bila aku telah sholat lima waktu, berpuasa Ramadhan, aku menghalalkan yang halal, dan mengharamkan yang haram, dan aku tidak menambah amalan selain itu, apakah aku akan masuk surga?” nabi menjawab, “Ya” (HR Muslim)
Masuk Surga
Apabila sebuah amalan dikatakan bahwa pelakunya masuk surga maka maksudnya:
1. Amalan tersebut merupakan sebab masuknya dia ke surga setelah memenuhi seluruh syarat dan ternafikanya seluruh mawani’ (penghalang). 
2. Melakukan amal tersebut dengan dilandasi tauhid. 
Masuk surga ada dua makna, yaitu:
Langsung masuk surga tanpa masuk neraka sama sekali. 
Masuk surga setelah sebelumnya masuk neraka. 
Tidak masuk surga ada dua makna, yaitu:
Tidak masuk surga sama sekali. 
Tidak langsung masuk surga. 
Menghalalkan Yang Halal Dan Mengharamkan Yang Haram
Menghalalkan yang halal maknanya adalah, meyakini halalnya semua yang dihalalkan Alloh. Termasuk yang dihalalkan Alloh semua yang diwajibkan, yang disunahkan dan yang mubah. Mengharamkan yang haram maknanya adalah, meyakini haramnya semua yang diharamkan Alloh dan meninggalkannya. Dengan demikian barang siapa menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram dengan makna seperti tersebut di atas, dan konsekuen pasti masuk surga.
HADITS KE-23
عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْحَارِثِ بْنِ عَاصِمٍ اْلأَشْعَرِيِّ رضي الله عنه ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله صلي الله عليه وسلم : ( الطُهُورُ شَطْرُ الإِيْمَانِ ، وَالْحَمْدُ لِلّـهِ تَمْـلأُ الْمِيْزَانَ ، وسُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ للهِ تَمْـلأَنِ – أو : تَمْـلأُ – مَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ ، وَالصَّلاَةُ نُوْرٌ ، والصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ ، وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ ، وَالْقَُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ ؛ كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو ،فَبَائِعٌ نَفْسَهُ فَمُعْتِقُهَا ، أَوْ مُوبِقُهَا ). رواه مسلم .
Dari Abu Malik Al-Harits bin Ashim Al-Asy’ari radhiyallaahu ‘anhu, Dia berkata: Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Bersuci adalah separuh dari keimanan, ucapan ‘Alhamdulillah’ akan memenuhi timbangan, ‘subhanalloh walhamdulillah’ akan memenuhi ruangan langit dan bumi, sholat adalah cahaya, dan sedekah itu merupakan bukti, kesabaran itu merupakan sinar, dan Al Quran itu merupakan hujjah yang akan membela atau menuntutmu. Setiap jiwa manusia melakukan amal untuk menjual dirinya, maka sebagian mereka ada yang membebaskannya (dari siksa Alloh) dan sebagian lain ada yang menjerumuskannya (dalam siksa-Nya).” (HR Muslim)
Kedudukan Hadits
Hadits ini sangat agung karena kata-katanya sangat menyentuh jiwa. Jiwa yang sehat pasti akan tersentuh dengan hadits ini dan lahirlah ketaatan. 
Bersuci Adalah Separuh Iman
Ulama berbeda pendapat tentang makna bersuci merupakan separuh iman. Dua pendapat yang paling masyhur adalah:
1. Bersuci diartikan dengan bersuci dari najis maknawi, yaitu dosa-dosa, baik dosa batin maupun dosa lahir. Karena iman ada dua bentuk, yaitu meninggalkan dan melakukan, maka tatkala sudah meninggalkan dosa-dosa berarti sudah memenuhi separuh iman. 
2. Bersuci diartikan dengan bersuci dengan air. Bersuci dengan air ada dua macam, yaitu bersuci dari hadats kecil dan hadats besar. Bila bersuci diartikan dengan suci dari hadats kecil dan hadats besar maka yang dimaksud dengan iman adalah sholat. Jadi bersuci itu separuh dari sholat. Sholat dikatakan sebagai iman karena merupakan pokok amalan iman. 
“Alhamdulillah” Memenuhi Timbangan
“Alhamdulillah” adalah pujian bagi Alloh atas seluruh kesempurnaan-Nya. Alloh terpuji dalam lima hal sebagai berikut :
1. Terpuji karena kesempurnaan rububiyah-Nya. 
2. Terpuji karena kesempurnaan uluhiyah-Nya. 
3. Terpuji karena kesempurnaan asma dan sifat-Nya. 
4. Terpuji karena kesempurnaan takdir-Nya. 
5. Terpuji karena kesempurnaan syariat-Nya. 
“Alhamdulillah” memenuhi timbangan dapat diartikan dengan dua penafsiran yaitu :
1. Amalan yang lainnya diletakkan dalam timbangan terlebih dahulu kemudian “alhamdulillah”, maka penuhlah timbangan. 
2. ”Alhamdulillah” sebagai pasangan dari “subhanalloh”. Agama sempurna dengan dua hal, itsbat dan tanzih. “Alhamdulillah” merupakan itsbat dan “subhanalloh” merupakan tanzih. Maka jika “subhanAlloh” diletakkan dalam timbangan kemudian baru “alhamdulillah” penuhlah timbangan. 
Sholat Sebagai Nur, Shodaqoh Sebagai Burhan dan Sabar Sebagai Dhiya
Nur adalah cahaya yang tidak memancarkan sinar. Burhan adalah cahaya yang memancarkan sinar namun tidak menyengat. Dhiya’ adalah cahaya yang memancarkan sinar yang menyengat, dan membakar.
Sholat dikatakan sebagai nur karena di dalamnya terdapat ketenangan. Shodaqoh dikatakan sebagai burhan, karena di dalamnya terdapat keberatan. Sabar dikatakan sebagai dhiya’ karena di dalamnya terdapat keberatan yang sangat. 
HADITS KE-24
عَْن أَبِي ذَرٍّ الْغِفارِيِّ رضي الله عنه ، عن النَّبِيِّ صلي الله عليه وسلم ، فِيْمَا يَرْوِيهِ عَنْ رَبِّهِ تبارك وتعالى ، أَنَّهُ قَالَ : ( يَا عِبَادِي : إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي ، وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا ؛ فََلاَ تَظَالَمُوا. يَا عِبَادِي ! كُلُّكُمْ ضَالٌّ إِلاَّ مَنْ هَدَيْتُهُ ، فَاسْتَهْدُونِي أَهْدِكُمْ .يَا عِبَادِي ! كُلُّكُمْ جَائِعٌ إِلاَّ مَنْ أَطْعَمْتُهُ ، فَاسْتَطْعِمُونِي أَطْعِمْكُمْ. يَا عِبَادِي ! كُلُّكُمْ عَارٍ إِلاَّ مَنْ كَسَوْتُهُ ، فَاسْتَكْسُونِي أَكْسُكُمْ . يَا عِبَادِي ! إِنَّكُمْ تُخْطِئُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ ، وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيْعًا فَاسْتَغْفِرُونِي أَغْفِرْ لَكُمْ . يَا عِبَادِي ! إِنَّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوا ضُرِّي فَتَضُرُّونِي ، وَلَنْ تَبْلُغُوا نَفْعِي فَتَنْفَعُونِي . يَا عِبَادِي ! لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَي قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ ِنْكُمْ ، مَا زَادَ ذلِكَ فِي مُلْكِي شَيْئًا .يَا عِبَادِي ! لَوْ أَنََّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ ، مَا نَقَصَ ذلِكَ مِنْ مُلْكِي شَيْئًا .يَا عِبَادِي ! لَوْ أَنََّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ قَامُوا فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ ، فَسَأَلُونِي ، فَأَعْطَيْتُ كُلَّ وَاحِدٍ مَسْأَلَتَهُ ، مَا نَقَصَ ذلِكَ مِمَّا عِنْدِي إِلاَّ كَمَا يَنْقُصُ الْمُخِيطُ إِذَا أُدْخِلَ الْبَحْرَ . يَا عِبَادِي ! إِنَّمَا هِيَ أَعْمَالُكُمْ أُحْصِيهَا لَكُمْ ، ثُمَّ أُوَفِّيكُمْ إِيَّاهَا ؛ فَمَنْ وَجَدَ خَيْرًا فَلْيَحْمَدِ اللّـهَ ، وَمَنْ وَجَدَ غَيْرَ ذلِكَ فَلاَ يَلُومَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ ). رواه مسلم .


Dari Abu Dzar Al-Ghifari rodhiallohu ‘anhu dari Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda meriwayatkan firman Alloh ‘azza wa jalla, bahwa Dia berfirman, “Wahai hamba-hambaku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku mengharamkannya pula atas kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi. Wahai hamba-hambaKu, kalian semua tersesat, kecuali orang yang Aku beri hidayah, maka mintalah hidayah itu kepada-Ku, niscaya kuberikan hidayah itu kepadamu. Wahai hamba-hambaKu, sesungguhnya kalian lapar, kecuali orang-orang yang aku beri makan, maka mintalah makan kepada-Ku, niscaya Aku berikan makanan itu kepadamu. Wahai hamba-hambaKu, sesungguhnya kalian adalah orang-orang tidak berpakaian, kecuali orang-orang yang telah Kuberi pakaian, maka mintalah pakaian kepada-Ku, niscaya Aku berikan pakaian itu kepadamu. Wahai hamba-hambaKu, sesungguhnya kalian senantiasa berbuat dosa di malam dan siang hari sedangkan Aku akan mengampuni semua dosa, maka mintalah ampun kepada-Ku, niscaya Aku ampuni kalian semua. Wahai hamba-hambaKu, sesungguhnya kalian tidak dapat mendatangkan kemanfaatan bagi-Ku sehingga tidak sedikit pun kalian bermanfaat bagi-Ku. Wahai hamba-hambaKu, sesungguhnya kalian semua tidak akan dapat mendatangkan bahaya bagi-Ku sehingga tidak sedikit pun kalian dapat membahayakan-Ku. Wahai hamba-hambaKu, andaikan kalian semua dari yang awal sampai yang terakhir, baik dari bangsa manusia maupun jin, semuanya bertakwa dengan ketakwaan orang yang paling takwa di antara kalian, hal itu tidak menambah sedikit pun dalam Kerajaan-Ku. Wahai hamba-hambaKu, andaikan kalian semua dari yang awal sampai yang terakhir, baik dari bangsa manusia maupun bangsa jin, berdiri di atas satu dataran lalu meminta apa pun kepada-Ku, lalu aku penuhi semua permintaan mereka, hal itu sedikit pun tidak mengurangi kekayaan yang Aku miliki, hanya seperti berkurangnya air samudra ketika dimasuki sebatang jarum jahit (kemudian diangkat). Wahai hamba-hambaKu, semua itu perbuatan kalian yang Aku hitungkan untuk kalian, kemudian Aku membalasnya kepada kalian. Maka barang siapa mendapatkan kebaikan, hendaklah ia memuji Alloh, dan barang siapa mendapatkan selain itu, hendaklah ia tidak mencela kecuali dirinya sendirinya.” (HR. Muslim)
HADITS QUDSI
Hadits Qudsi adalah firman Alloh yang disampaikan oleh Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam yang bukan Al Quran. Ulama berbeda pendapat tentang lafaz hadits Qudsi, sebagian berpendapat lafaznya dari Alloh, sebagian yang lain berpendapat maknanya dari Alloh, adapun lafaznya dari Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam
KEZALIMAN
Kezaliman adalah meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya. Kezaliman ada dua martabat, yaitu menzalimi diri sendiri, dan menzalimi orang lain. Menzalimi diri sendiri ada dua bentuk yaitu syirik, dan perbuatan dosa atau maksiat. Menzalimi orang lain adalah menyia-siakan atau tidak menunaikan hak orang lain yang wajib ditunaikan.
HIDAYAH
Hidayah ada dua macam yaitu Hidayatul Irsyad dan Hidayatut Taufiq. Hidayatul Irsyad adalah ilmu dan penjelasan. Hidayatut Taufiq adalah amal terhadap ilmu atau ittiba’. 
HADITS KE- 25
عن أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه أَيْضًا ، أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ الله صلي الله عليه وسلم قَالُوا لِلنَّبِيِّ صلي الله عليه وسلم : يَا رَسُولَ اللهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُثُورِ بِاْلاُجُورِ ؛ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ ، وَيَتَصَدَّ قُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ . قَالَ : ( أَوَلَيْسَ قََدْ جَعَلَ اللّـهُ لَكُمْ ما تَصَدَّقُونَ ؟ إِنَّ لَكُمْ بِكُلِّ تَسْبِِيحَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً ، وَأَمْرٍ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةً ، وَنَهْيٍ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةً ، وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةً ). قَالُوا : يَا رَسُولَ اللهِ ، أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟ قَالَ : ( أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ ، أَكَانَ عَلَيْهِ وِزْرٌ ؟ فَكَذلِكَ إَذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ ، كَانَ لَهُ أَجْرٌ ). رواه مسلم .
Dari Abu Dzar rodhiallohu ‘anhu dia berkata: Ada sekelompok sahabat Rasulullah melapor, “Wahai Rasulullah orang-orang kaya telah memborong pahala. Mereka sholat sebagaimana kami sholat, mereka berpuasa sebagaimana kami puasa, namun mereka dapat bersedekah dengan kelebihan hartanya. “Beliau bersabda. “Bukankah Alloh telah menjadikan bagi kalian apa-apa yang dapat kalian sedekahkan? Sesungguhnya pada setiap tasbih ada sedekah, pada setiap tahmid ada sedekah dan pada setiap tahlil ada sedekah, menyuruh kebaikan adalah sedekah, melarang kemungkaran adalah sedekah, dan mendatangi istrimu juga sedekah.” Mereka bertanya. “Wahai Rasulullah, apakah jika seseorang memenuhi kebutuhan syahwatnya itu pun mendatangkan pahala?” Beliau bersabda, “Apa pendapatmu, bila ia menempatkan pada tempat yang haram, bukankah ia berdosa? Demikian pula bila ia menempatkan pada tempat yang halal, ia akan mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)
SHODAQOH
Shodaqoh adalah memberikan kebaikan kepada diri sendiri atau kepada orang lain. Dengan demikian shodaqoh maknanya luas mencakup seluruh kebaikan, berupa perkataan atau perbuatan.
PAHALA MENUNAIKAN SYAHWAT
Ulama berbeda pendapat, apakah pahala menunaikan syahwat pada istri diperoleh tanpa niat, atau harus dengan niat. Jumhur ulama berpendapat, harus disertai niat meninggalkan hal-hal yang haram, mencukupkan diri dengan yang mubah berdasar kaidah hadits pertama.
HADITS KE- 26
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صلي الله عليه وسلم : ( كُلُّ سُلاَمَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ ، تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ ، وَتُعِينُ الرَّجُلَ فِى دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ ، وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ ، وَبِكُلِّ خُطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَي الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ ، وَتُمِيطُ اْلأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ ). رواه البخاري .
Dari Abu Hurairah rodhiallohu ‘anhu dia berkata: Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap ruas tulang manusia harus disedekahi setiap hari selagi matahari masih terbit. Mendamaikan dua orang (yang berselisih) adalah sedekah, menolong orang hingga ia dapat naik kendaraan atau mengangkatkan barang bawaan ke atas kendaraannya merupakan sedekah, kata-kata yang baik adalah sedekah, setiap langkah kaki yang engkau ayunkan menuju ke masjid adalah sedekah dan menyingkirkan aral dari jalan juga merupakan sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
MENSYUKURI NIKMAT
Hadits ini sebagai perincian dari hadits ke-dua puluh lima. Bershodaqoh adalah wujud dari mensyukuri nikmat. Seluruh anggota badan harus menunaikan syukur.
Mensyukuri nikmat ada dua macam, wajib dan sunnah. Syukur yang wajib yaitu setiap hari menggunakan seluruh anggota badan untuk menunaikan kewajiban, dan tidak digunakan untuk yang haram. Syukur yang sunnah yaitu melaksanakan hal-hal yang sunnah setelah yang wajib. Syukur yang sunnah bisa diwakili hanya dengan mengerjakan sholat dhuha dua rakaat. 
HADIST KE- 27
عَنِ النَّوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ رضي الله عنه ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ :(الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَاْلإِثْمُ مَا حَاكَ فِي نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطِّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ). رواه مسلم .
وَعَنْ وَابِصَةَ بْنِ مَعْبَدٍ رضي الله عنه ، قَالَ : أَتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلي الله عليه وسلم ، فَقَالَ : ( جِئْتَ تَسْأَلُ عَنِ الْبِرِّ ؟ ) قُلْتُ : نَعَمْ ؛ فَقَالَ : ( اسْتَفْتِ قَلْبَكَ ؛ الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَاطْمَأَنَّ إِلَيْهِ الْقَلْبُ ، وَاْلإِثْمُ مَا حَاكَ فِي النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ ، وَإِنْ أَفْتَاكَ النَّاسُ وَأَفْتَوْكَ ) . حديث حسن ، رويناه في مسندي الإمامين أحمد بن حنبل ، والدارمي بإسناد حسن .
Dari Nawas bin Sam’an rodhiallohu ‘anhu bahwa Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebajikan itu adalah budi pekerti yang baik, dan dosa itu adalah segala sesuatu yang menggelisahkan perasaanmu dan yang engkau tidak suka bila dilihat orang lain.” (HR. Muslim)
Dan dari Wabishah bin Ma’bad rodhiallohu ‘anhu dia berkata: Aku datang kepada Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Apakah engkau datang untuk bertanya tentang kebajikan?” Aku berkata,” Ya.” Beliau bersabda, “Bertanyalah kepada hatimu. Kebajikan adalah apa yang menjadikan tenang jiwa dan hati, sedangkan dosa adalah apa yang menggelisahkan jiwa dan menimbulkan keraguan dalam hati, meskipun orang-orang terus membenarkanmu.” (Hadits hasan yang kami riwayatkan dari Musnad Imam Ahmad bin Hambal dan Musnad Imam Ad-Darimi dengan sanad hasan)
AL-BIRR ADALAH HUSNUL KHULUQ
Al-Birr ada dua macam yaitu Al-Birr terkait dengan Alloh, dan Al-Birr terkait dengan sesama. Al-Birr terkait dengan Alloh adalah beriman kepada-Nya, melaksanakan perintah-Nya, dan menjauhi larangan-Nya. Al-Birr terkait dengan sesama adalah husnul khuluq yaitu banyak berderma dan tidak mengganggu kepada sesama. 
DOSA 
Dosa adalah sesuatu yang membuat bimbang di hati dan tidak suka jika diketahui orang lain. Kebimbangan yang ada dalam hati ada tiga keadaan yaitu:
1. Ragu untuk mengerjakan sesuatu yang sudah jelas dalilnya, maka tercela. 
2. Ragu yang disebabkan karena perbedaan ulama, tetapi salah satunya sudah jelas. Jika ragu untuk mengerjakan yang sudah jelas tersebut maka tercela. 
3. Ragu yang disebabkan karena perbedaan ulama, dan sulit untuk menentukan yang lebih benar. Jika meninggalkan amal yang disebabkan karena ragu seperti ini, maka tidak tercela. 
HADIST KE- 28
عَنْ أَبِي نَجِيْجٍ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ رضي الله عنه ، قَالَ : وَعَظَنَا رَسُولُ اللهِ صلي الله عليه وسلم مَوْعِـَظَةً وجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ ، وَذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ ، فَقُلْنَا : يَا رَسُولَ اللهِ ! كَأَنَّهَا مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَأَوْصِنَا ، قَالَ : ( أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللهِ ، وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفاً كَثِيْرًا ، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّـينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَوَاجِذِ ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُورِ ، فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ). رواه أبو داود والترمذي وقال : حديث حسن صحيح. 
Dari Abu Najih ’Irbadh bin Sariyah rodhiallohu ‘anhu dia berkata Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasihati kami dengan nasihat yang menggetarkan hati dan mencucurkan air mata. Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, seperti ini adalah nasihat perpisahan, karena itu berilah kami nasihat”. Beliau bersabda, “Aku wasiatkan kepada kalian untuk tetap menjaga ketakwaan kepada Alloh ‘azza wa jalla, tunduk taat (kepada pemimpin) meskipun kalian dipimpin oleh seorang budak Habsyi. Karena orang-orang yang hidup sesudahku akan melihat berbagai perselisihan, hendaklah kalian berpegang teguh kepada sunnah Khulafaur Rasyidin yang diberi petunjuk (Alloh). Peganglah kuat-kuat sunnah itu dengan gigi geraham dan jauhilah ajaran-ajaran yang baru (dalam agama) karena semua bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, ia berkata, “Hadits ini hasan shahih”)
MENDENGAR DAN TAAT
Mendengar dan taat sama dengan bai’at. Bai’at kepada penguasa muslim yang sah hukumnya wajib. Kewajiban di sini selama bukan dalam kemaksiatan. Yaitu dalam hal-hal yang mubah. Karena kalau imam memerintahkan sesuatu yang wajib maka hakikatnya adalah mendengar dan taat kepada Alloh. Dengan demikian perintah imam terbagi dalam tiga bentuk yaitu:
1. Perintah tersebut merupakan kewajiban syar’i, maka ketaatan di sini merupakan ketaatan kepada Alloh. 
2. Perintah tersebut sesuatu yang mubah maka wajib ditaati karena ini merupakan haknya. 
3. Perintah tersebut merupakan kemaksiatan maka tidak boleh ditaati. 
TERBENTUKNYA KEPEMIMPINAN DALAM ISLAM
Seorang menjabat sebagai pemimpin Islam diperoleh dengan dua cara:
1. Hasil pilihan, yaitu dipilih oleh pemimpin sebelumnya atau oleh perwakilan umat. 
2. Hasil kudeta, yaitu menjadi pemimpin karena berhasil mengkudeta pemimpin sebelumnya. 
HADITS KE- 29
عَنْ مُعَاذٍ بْنِ جَبَلٍ رضي الله عنه ، قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ ! أَخْبِرْنِي بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِي الْجَنَّةَ وَيُبَاعِدُنِي عَنِ النَّارِ ، قَالَ : ( لَقَدْ سَأَلْتَ عَنْ عَظِيْمٍ ، وَإِنَّهُ لَيَسِيْرٌ عَلَى مَنْ يَسَّرَهُ الله ُعَلَيْهِ : تَعْبُدُ اللّـهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئاً ، وُتقِيْمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ ، وَتَصُومُ رَمَضَانَ ، وَتَحُجُّ الْبَيْتَ ) ثُمَّ قَالَ : ( أَلاَ أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ ؟: الصَّوْمُ جُنَّةٌ ، وَالصَّدَقَةُ تُطْفِىءُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِىءُ الْمَاءُ النَّارَ ، وَصَلاَةُ الرَّجُلِ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ ) ثُمَّ تَلاَ : { تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ } حَتَّى بَلَغَ { يَعْمَلُونَ } [سورة السجدة : 16 و 17 ] ثُمَّ قَالَ : ( أَلاَ أُخْبِرُكَ بِرَأْسِ اْلأَمْرِ وَعَمُودِهِ وَذِرْوَةِ سَنَامِهِ ؟ ) قُلْتُ : بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ ، قَالَ : ( رَأْسُ اْلأَمْرِ اْلإِسْلاَمُ ، وَعُمُودُه ُالصَّلاَةُ ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ ) ثُمَّ قَالَ : ( أَلاَ أُخْبِرُكَ بِمَلاَكِ ذلِكَ كُلِّهِ ؟ ) فقُلْتُ : بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ ! فَأَخَذَ بِلِسَانِهِ وَقَالَ : ( كُفَّ عَلَيْكَ هذَا )، قُلْتُ : يَا نَبِيَّ اللهِ وَإِنَّمَا لَمُؤَاخَذُونَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ ؟ فَقَالَ : ( ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ –أَوْ قَالَ : (عَلَى مَنَاخِيرِهِمْ )- إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ ؟!).رواه الترمذي وقال : حديث حسن صحيح .
Dari Mu’adz bin Jabal rodhiallohu ‘anhu berkata: Aku berkata, “Wahai Rasulullah, beritahu aku amal yang akan memasukanku ke dalam surga dan menjauhkanku dari neraka”. Beliau bersabda, “Engkau telah bertanya tentang masalah yang besar. Namun itu adalah perkara yang mudah bagi siapa yang dimudahkan oleh Alloh subhanahu wa ta’ala. Engkau harus menyembah Alloh dan jangan menyekutukan-Nya dengan apapun, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah.” Kemudian beliau bersabda. “Maukah kamu aku tunjukkan pintu-pintu kebajikan? Puasa adalah perisai, sedekah memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api, dan shalat di tengah malam.” Kemudian beliau membaca ayat. “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya….” Hingga firman-Nya, “…sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan,” (As-Sajdah 16-17). Kemudian beliau bersabda kembali, “Maukah kalian kuberitahu pangkal agama, tiangnya dan puncak tertingginya?”. Aku menjawab, “Mau, wahai Rasulullah.” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pokok urusan adalah Islam (masuk Islam dengan syahadat,-pent), tiangnya adalah sholat, dan puncak tertingginya adalah jihad.” Kemudian beliau melanjutkan, “Maukah kalian kuberitahu tentang kendali bagi semua itu?” Saya menjawab, “Mau, wahai Rasulullah.” Beliau lalu memegang lidahnya dan bersabda, “Jagalah ini.” Saya berkata, “Wahai Nabi Alloh, apakah kita akan disiksa karena ucapan-ucapan kita?” Beliau menjawab, “Celaka kamu. Bukankah banyak dari kalangan manusia yang tersungkur kedalam api neraka dengan mukanya terlebih dahulu (dalam riwayat lain: dengan lehernya terlebih dahulu) itu gara-gara buah ucapan lisannya?” (HR. Tirmidzi ia berkata, “Hadits ini hasan shahih.”) 
ILMU YANG BERMANFAAT
Ilmu yang semestinya ditekuni dan dikejar adalah ilmu yang bisa memasukan ke surga dan menyelamatkan dari api neraka. Inilah ilmu yang betul-betul bermanfaat. Perlu diperhatikan bahwa ada keasyikan tersendiri tatkala menuntut ilmu. Maka barang siapa yang keasyikannya melalaikan dia dari hakikat dicarinya ilmu, maka telah melampaui batas.
Pengamalan ilmu pada dasarnya sesuatu yang berat, tetapi terasa mudah bagi yang mendapat kemudahan dari Alloh.
IBADAH
Ibadah hanya boleh ditujukan kepada Alloh. Menunjukkan ibadah kepada selain Alloh adalah syirik. Ibadah hanya kepada Alloh dan tidak berbuat syirik merupakan inti risalah para Rasul. Seseorang yang telah menunaikan ibadah hanya kepada Alloh dan tidak berbuat syirik dinamakan muwahhid.
Syirik ada dua macam, yaitu syirik akbar dan ashgor. Seseorang yang melakukan syirik akbar dinamakan musyrik dan hilang tauhidnya jika sebelumnya dia seorang muwahid. Pelaku syirik ashgor telah berdosa besar dan berkurang tauhidnya, tetapi tidak hilang tauhidnya.
JIHAD FI SABILILLAH
Jihad membedakan agama Islam dengan agama yang lain, seperti punuk membedakan unta dengan binatang yang lainnya. Hukum jihad ada yang wajib dan ada yang sunnah. Yang wajib terbagi dua, wajib aini dan wajib kifayah. Perincian selanjutnya ada dalam kitab fikih. 




Hadits ke-31
عَنْ أَبِي الْعَبَّاسِ سَهْلِ بْنِ سَعْدِ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ! دُلَّنِيْ عَلَى عَمَلٍ إِذَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِي اللهُ وَأَحَبَّنِي النَّاسِ ؛ فَقَالَ : (اِزْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبُّكَ اللهُ ، وَازْهَدْ فِيْمَا عِنْدَ النَّاسِ يُحِبُّكَ النَّاسُ) .حَدِيْثٌ حَسَنٌ ، رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه، وَغَيْرُهُ بِأَسَانِيْدَ حَسَنَهٍ .
Dari Abul-Abbas Sahl bin Sa’d As-Sa’idi rodhiallohu ‘anhu dia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkan aku suatu amal, jika aku lakukan akau akan dicintai Alloh dan dicintai oleh manusia. “Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Zuhudlah terhadap dunia, niscaya dicintai Alloh dan zuhud lah terhadap apa yang dimiliki orang lain, niscaya mereka akan mencintaimu” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan imam yang lainnya dengan sanad yang shahih)




Kedudukan Hadits
Hadits ini sangat penting karena berisi landasan untuk mendapatkan cinta Alloh dan cinta manusia.
Cinta Alloh Dan Cinta Manusia
Cinta Alloh dapat diraih dengan menunaikan hak-hakNya dan demikian juga cinta manusia dapat diraih dengan menunaikan hak-haknya dan memperlakukan mereka secara adil dan baik. Mendapat cinta Alloh adalah tujuan utama seorang hamba dalam hidupnya, maka wajib bagi seorang hamba untuk mengetahui hal-hal yang mendatangkan kecintaan Alloh.
Zuhud
Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat untuk akhirat. Maka zuhud terhadap dunia maksudnya apabila berbuat bukan demi mendapatkan nilai duniawi tetapi semata-mata lillah, maka sama saja baginya mendapat pujian atau mendapat celaan manusia.
Zuhud terhadap milik manusia maksudnya tidak ada dalam hatinya keinginan dan perhatian terhadap sesuatu yang menjadi milik orang lain. Barang siapa yang bisa merealisasikan dalam dirinya zuhud dengan pengertian di atas maka dia akan meraih cinta Alloh dan cinta manusia.
Hadits ke-32
عَنْ أَبِي سَـعِـيْـدٍ سَعْـدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : (لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ).حديث حسن ، رواه ابن ماجه , والدارقطني وغيرهـما مسندا. ورواه مالك في (الموطأ) عـن عـمرو بن يحي عـن ابيه عـن النبي صلي الله عـليه وسلم مرسلا ، فـأسـقـط أبا سعـيد ، وله طرق يقوي بعـضها بعـضـًُا
Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin Sinan Al-Khudri rodhiallohu ‘anhu, bahwa Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda “Dilarang segala yang bahaya dan menimpakan bahaya” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Daruquthni, dan yang lainnya dengan disanadkan dan diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatha’ secara mursal, dari Amr bin Yahya, dari bapaknya, dari Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam dengan meniadakan Abu Sa’id. Hadits ini menguatkan satu dengan yang lainnya)
Kedudukan Hadits
Hadits ini sangat penting karena berisi kaidah agama di mana dengan kaidah tersebut tercakup hukum-hukum yang sangat banyak. 
Tidak Mendatangkan Mudhorot
Sesuatu yang disyariatkan baik dalam ibadah atau muamalah tidak mendatangkan mudhorot bagi pelakunya. Hamba tidak boleh mendatangkan mudhorot dalam bermuamalah sementara dia tidak memperoleh manfaat. Jika mudharat yang ditimbulkan mendatangkan manfaat bagi dirinya, maka hukumnya tafsil. Yaitu:
1. Jika mudharat itu sesuatu yang biasa dan manfaatnya jelas, maka hukumnya boleh. 
2. Jika mudharat itu sesuatu yang tidak biasa, dan manfaatnya tidak jelas maka hukumnya tidak boleh. 
Hadits ke-33
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : ( لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ ،لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ). حديث حسن ، رواه البيهقي في (السنن) , وغيره هكذا ، وبعضه في (الصحيحين).
Dari Ibnu Abbas rodhiallohu ‘anhu bahwa Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika semua orang dibiarkan menuduh semaunya, niscaya akan ada banyak orang yang menuduh harta suatu kaum dan darahnya. Oleh karenanya, haruslah seseorang yang menuduh itu menunjukkan bukti-buktinya dan yang menolak wajib untuk bersumpah.” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan yang lainnya, sebagiannya terdapat dalam kitab Shahih)
Kedudukan Hadits
Hadits ini sangat penting karena merupakan dasar dalam bab hukum dan perselisihan. 
Bukti
Bukti adalah segala sesuatu yang menunjukkan kepada yang benar. Dengan demikian bukti itu sangat banyak macamnya dan berbeda-beda sesuai dengan perbedaan waktu dan tempat.
Bukti dibutuhkan pada setiap pengakuan. Maka pengakuan tanpa bukti tidak dihiraukan. Namun ada kalanya meski penuduh tidak membawa bukti dibutuhkan sumpah dari yang dituduh jika dia mengingkarinya.
Keputusan Hakim
Hakim tidak boleh memutuskan berdasarkan yang dia ketahui, tetapi harus berdasarkan bukti-bukti. Mana yang lebih kuat buktinya itulah ysng dia menangkan meskipun dia tahu bahwa yang buktinya lebih kuat telah berbuat curang. Maka dalam perselisihan, keputusan hakim tidak mesti benar. Oleh karena itu tidak boleh bagi seorang mengambil hak orang lain dengan alasan karena hakim memenangkannya. Dia menjadikan keputusan hakim sebagai kebenaran, padahal dia tahu bahwa dirinyalah yang bersalah.
Hadits ke- 34
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : ( مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ ، وَذَلِكَ أَضْعَـفُ اْلإِيْمَانِ ). رواه مسلم.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiallohu ‘anhu dia berkata: Aku mendengar Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran hendaklah ia mengubah dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika ia masih tidak mampu, maka dengan hatinya dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)
Kedudukan Hadits
Hadits ini sangat penting. Menjelaskan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar.
Merubah Kemungkaran
Kemungkaran adalah semua yang dinilai jelek oleh syariat, yaitu yang hukumnya haram. Kemungkaran yang diubah adalah yang terlihat mata atau yang sejajar dengan kedudukan mata, dan mengubahnya ketika melihat kemungkaran tersebut. Kemungkaran yang tidak terlihat mata tapi diketahui masuk dalam pembahasan nasihat. Dan yang diubah adalah kemungkarannya. Adapun pelakunya maka masalah tersendiri.
Mengubah kemungkaran tidak sama dengan menghilangkan kemungkaran. Oleh karena itu telah dikatakan mengubah kemungkaran jika telah mengingkarinya dengan lisannya atau hatinya, walaupun tidak menghilangkan kemungkaran itu dengan tangannya.
Batasan kewajiban mengubah kemungkaran terikat dengan kemampuan atau dugaan kuat. Artinya, jika seorang memiliki kemampuan untuk menghilangkan kemungkaran dengan tangan maka wajib untuk menghilangkan dengan tangannya. Demikian juga jika diduga kuat pengingkaran dengan lisan akan berfaedah maka wajib mengingkari dengan lisannya. Adapun pengingkaran dengan hati maka wajib bagi semuanya, karena setiap muslim pasti mampu untuk mengingkari dengan hatinya. 
Mengingkari dengan hatinya yaitu, meyakini keharaman kemungkaran yang dia lihat dan membencinya.
Perbedaan Ingkar Mungkar dan Nasihat
Ingkar mungkar lingkupnya lebih sempit dibandingkan dengan nasihat. Pembahasan tentang nasihat telah dijelaskan pada hadits ke-tujuh. Ingkar mungkar termasuk dari nasihat. Karena itu ingkar mungkar disyaratkan padanya berbagai syarat, di antara syarat terpenting adalah kemungkaran itu dilihat dan pengingkaran tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar.
Dampak Ingkar Mungkar dan Hukum Pengingkarannya
Sebuah kemungkaran jika diingkari akan terjadi satu di antara empat tersebut di bawah ini:
1. Berpindah kepada kemungkaran yang lebih besar. Hukum pengingkarannya haram. 
2. Berpindah kepada keadaan yang lebih baik. Hukum pengingkarannya wajib. 
3. Berpindah kepada kemungkaran lain yang sepadan. Hukum pengingkarannya dibutuhkan ijtihad. 
4. Berpindah kepada kemungkaran lain yang belum jelas besar kecilnya. Hukum pengingkarannya haram. 
Hadits ke-35
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لاَ تَحَاسَدُوْا ، وَلاَ تَنَاجَشُوْا ، وَلاَ تَبَاغَضُوْا ، وَلاَ تَدَابَرُوْا ، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ ، وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا ، الْمُسْلِمُ أَخُوْ الْمُسْلِمِ ، لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ ، وَلاَ يَكْذِبُهُ ، وَلاَ يَحْقِرُهُ ، التَّقْوَى هَا هُنَا ) وَيُشِيْرُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ – ( بِحَسْبِ امْرِىءٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى اْلمُسْلِمِ حَرَامٌ : دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ ). رواه مسلم .
Dari Abu Hurairah rodhiallohu ‘anhu berkata, Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian saling dengki, jangan saling menipu, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi, dan jangan kalian membeli suatu barang yang (akan) dibeli orang. Jadilah kamu sekalian hamba-hamba Alloh yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya, tidak layak untuk saling menzhalimi, berbohong kepadanya dan acuh kepadanya. Taqwa itu ada disini (beliau sambil menunjuk dadanya 3 kali). Cukuplah seseorang dikatakan jahat jika ia menghina saudaranya sesama muslim. Haram bagi seorang muslim dari muslim yang lainnya, darahnya, hartanya, dan harga dirinya” (HR. Muslim)
Kedudukan Hadits
Hadits ini sangat penting karena merupakan landasan dalam bermuamalah dengan sesama muslim dan menunaikan hak-hak mereka.
Hasad, Najas, Kebencian dan Boikot 
Hasad adalah tidak suka melihat saudaranya mendapat kenikmatan, baik berangan-angan hilangnya nikmat tersebut dari saudaranya atau tidak. Hasad merupakan akhlak yang sangat tercela. Hasad di samping wujud protes terhadap takdir, juga su’udzon kepada Alloh tatkala menganggap bahwa nikmat tersebut tidak pantas didapat saudaranya. 
Najas adalah bermuamalah dengan melakukan berbagai macam tipu daya. Najas hukumnya haram karena semestinya bermuamalah dengan saudaranya dengan muamalah yang baik.
Kebencian kepada saudaranya ada dua bentuk, yaitu:
1. Benci karena agama. Kebencian seperti ini boleh bahkan wajib, yaitu membenci saudaranya karena kejelekan agamanya. Kebencian seperti ini tidaklah kebencian secara mutlak, dalam arti di samping rasa benci terdapat juga dalam hatinya rasa cinta karena masih saudaranya. 
2. Benci karena dunia. Kebencian seperti ini haram hukumnya. Maka jika seseorang mendapatkan dalam dirinya kebencian kepada saudaranya hendaklah dia melihat kepada kebaikannya agar kebencian tersebut hilang. 
Hajr atau memboikot saudaranya, ada dua macam yaitu:
1. Memboikot karena alasan agama. Hukumnya boleh jika mendatangkan maslahah bagi yang memboikot atau bagi yang diboikot. 
2. Memboikot karena alasan dunia. Hukumnya boleh jika saudaranya telah menyakitinya dengan batasan waktu maksimal tiga hari. Dan lebih baik dia memaafkan dan melupakan kesalahan saudaranya dan tidak memboikotnya. 
Merendahkan Saudara Muslim
Haram seseorang merendahkan saudaranya. Yaitu dia berkeyakinan bahwa saudaranya lebih rendah dari dirinya karena keturunannya, daerahnya, pekerjaannya,dan sebab-sebab lain. Merendahkan saudaranya bertentangan dengan kewajiban untuk memuliakannya. Karena bagaimanapun keadaan seorang muslim ada pada dirinya keimanan, ketauhidan, dan lain-lain dari ketaatan yang wajib untuk dimuliakan.
Hadits ke-36
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : ( مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلاَخِرَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَاْلأَخِرَةِ ، وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ ، وَمَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقًا إِلَي الْجَنَّهِ ، وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوْتِ اللهِ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ ، وَيَتَدَارَسُوْنَهُ بَيْنَهُمْ؛ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَهُ ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَهُ ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ ، وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لمَ ْيُسْرِعْ بِهِ نِسْبُهُ ). رواه مسلم بهذا اللفظ . 
Dari Abu Hurairah rodhiallohu ‘anhu, Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa melepaskan seorang mukmin dari kesusahan hidup di dunia, niscaya Alloh akan melepaskan darinya kesusahan di hari kiamat, barang siapa memudahkan urusan (mukmin) yang sulit niscaya Alloh akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Barang siapa menutup aib seorang muslim, maka Alloh akan menutup aibnya di dunia dan akhirat. Alloh akan menolong seorang hamba, selama hamba itu senantiasa menolong saudaranya. Barang siapa menempuh perjalanan untuk mencari ilmu, maka Alloh akan memudahkan jalan baginya menuju surga. Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Alloh untuk membaca Kitabulloh dan mempelajarinya bersama-sama, melainkan akan turun kepada mereka ketenteraman, rahmat Alloh akan menyelimuti mereka, dan Alloh memuji mereka di hadapan (para malaikat) yang berada di sisi-Nya. Barang siapa amalnya lambat, maka tidak akan disempurnakan oleh kemuliaan nasabnya.” (Hadits dengan redaksi seperti ini diriwayatkan oleh Muslim)
Membantu Kesulitan
Membantu saudaranya untuk terlepas dari kesulitan merupakan kebajikan yang mendatangkan pahala yang sangat besar baik di dunia maupun di akhirat. Kesulitan apapun dan bantuan dalam bentuk apapun. 
Menutup Aib
Menutup aib saudaranya wajib hukumnya. Baik saudaranya banyak berdosa lebih-lebih yang taat. Membuka aib hanya boleh dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan tetap memenuhi ketentuan syariat. 




Hadits ke-37
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْمَا يَرْوِيْهِ عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالىَ ، قَالَ : ( إِنَّ اللهَ تَعَالىَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ ، فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ تَعَالىَ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلىَ سَبْعِمِائَةٍ ضِعْفٍ إِلىَ أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ ، وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً ). رواه البخاري ومسلم في ( صحيحيهما ) بهذه الحروف .
Dari Ibnu Abbas rodhiallohu ‘anhu dari Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda menyampaikan apa yang diterimanya dari Tuhannya Alloh ‘azza wa jalla. Dia berfirman, “Sesungguhnya Alloh mencatat semua amal kebaikan dan keburukan”. Kemudian Dia menjelaskan. “Maka barang siapa telah berniat untuk berbuat suatu kebaikan, tetapi tidak melakukannya, maka Alloh mencatatnya sebagai satu amal kebaikan. Jika ia berniat baik lalu ia melakukannya, maka Alloh mencatatnya berupa sepuluh kebaikan sampai tujuh ratus kali lipat, bahkan masih dilipatgandakan lagi. Dan barang siapa berniat amal keburukan namun tidak melakukannya, Alloh akan mencatatnya sebagai amal kebaikan yang utuh, dan bila ia berniat dan melakukannya, maka Alloh mencatatnya sebagai satu amal keburukan.” (HR. Bukhori dan Muslim dalam kedua kitab Shahih-nya dengan redaksi tersebut)


Bertekad Kuat dan Hukumnya
Seseorang yang bertekad kuat untuk mengamalkan sesuatu, tidak akan terlepas dari enam keadaan berikut ini:
1. Bertekad dalam kebaikan dan mengamalkannya. Baginya pahala sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat bahkan sampai tak berhingga. 
2. Bertekad dalam kebaikan dan batal mengamalkannya. Baginya pahala satu kebaikan. 
3. Bertekad dalam kejelekan dan mengamalkannya. Baginya dosa satu kejelekan. 
4. Bertekad dalam kejelekan dan gagal mengamalkannya karena terhalang sesuatu. Baginya dosa satu kejelekan. 
5. Bertekad dalam kejelekan dan membatalkannya karena Alloh. Baginya pahala satu kebaikan. 
6. Bertekad dalam kejelekan dan batal mengamalkannya karena hilang selera, misalnya. Baginya tidak pahala dan tidak juga dosa. 
Hadits ke-38
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِنَّ اللهَ تَعَالىَ قَالَ : مَنْ عَادَى ليِ وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ ، وَلاَ يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتيَّ أُحِبُّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ فِيْهِ ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا ، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا ، وَلَئِنْ سَأَلَنِي لَأُعْـطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَ نِي لَأُعِيْذَ نَّهُ ). رواه البخاري .
Dari Abu Hurairah rodhiallahu ‘anhu, berkata: Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman, “Barang siapa memusuhi wali-Ku, maka Aku mengumumkan perang terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai dari apa-apa yang Aku wajibkan kepadanya, dan hamba-Ku itu tetap mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah hingga Aku mencintainya. Bila Aku mencintainya, Aku akan menjadi pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, menjadi penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, menjadi tangannya yang ia gunakan untuk menggenggam, dan menjadi kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia meminta pasti Aku beri, jika ia meminta perlindungan, niscaya Aku lindungi” (HR. Bukhari)
Wali Alloh
Wali Alloh adalah setiap mukmin yang bertakwa. Karena keimanan dan ketakwaan bertingkat-tingkat demikian juga wali Alloh. Semakin tinggi keimanan dan ketakwaan maka semakin tinggi pula kedudukan perwaliannya.
Memusuhi Wali Alloh
Memusuhi wali Alloh artinya membencinya. Membenci wali Alloh hukumnya terbagi dua seperti telah dijelaskan pada pembahasan membenci saudara muslim.
Kebersamaan Alloh
Wali Alloh akan meraih kebersamaan dengan-Nya. Artinya Alloh akan senantiasa menjaga pendengaran, penglihatan dan seluruh tindak tanduknya pada sesuatu yang diridhoi-Nya. Di samping itu Alloh akan senantiasa mengabulkan doa dan permintaannya yang terkait dengan urusan dunia atau urusan akhirat. Bukanlah kebersamaan Alloh berarti Zat-Nya menyatu dengan dirinya. Karena kebesaran dan keagungan Zat Alloh mustahil untuk menyatu pada Zat makhluk yang sangat kecil dan hina.
Hadits ke-39
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ ليِ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ ). حديث حسن ، رواه ابن ماجه والبيهقي ( السنن ) وغيرهما .
Dari Ibnu Abbas rodhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Alloh mengampuni umat atas kesalahan, kelupaan dan atas sesuatu yang dipaksakan kepadanya.” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Baihaqi, dan lain-lain)
Kesalahan yang Dimaafkan
Alloh memaafkan kesalahan hamba-Nya akibat tersalah, lupa atau dipaksa. Maaf di sini dalam arti tidak berdosa. Namun hukum ini terkait dengan hukum taklifi. Adapun terkait hukum wad’i atau dalam muamalah maka jika membuat kerugian pada pihak lain dengan sebab tersalah atau lupa tetap harus menanggungnya, meski tidak berdosa akibat perbuatannya tersebut.
Hadits ke-40
عَـنِ ابْـنِ عُـمَـرَ رَضِيَ اللهُ عَـنْهُـمَا ، قَــالَ : أَخَـذَ الرَّسُوْلُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَنْكِبيْ ، فَقَالَ : كُنْ فِي الدُّنْيَا كَـأَنَّـكَ غَـرِيْـبٌ أَوْ عَـابِـرُ سَبِـيْـلٍ ). وَكَـانَ ابْـنُ عُـمَـرَ رَضِيَ اللهُ عَـنْهُـمَا يَقُوْلُ : إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَـنْـتَـظِـرِ الصَّبَاحَ ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَـنْـتَـظِـرِ الْمَسَاءَ ، وَخُذْ مِنْ صِحَّـِتـكَ لِـمَـرْضِـكَ ، وَمِنْ حَـيَاتِـكَ لِـمَـوْتِـكَ . رواه البخاري 
Dari Ibnu Umar rodhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam memegang pundakku dan bersabda, “Jadilah engkau di dunia ini seperti orang asing atau penyeberang jalan”. Ibnu Umar rodhiallahu ‘anhu berkata, “Jika kamu berada di sore hari, jangan menunggu pagi hari, dan jika engkau di pagi hari janganlah menunggu sore, manfaatkanlah masa sehat. Sebelum datang masa sakitmu dan saat hidupmu sebelum datang kematianmu.” (HR. Bukhari)
Kedudukan Hadits
Hadits ini sangat penting karena terkandung di dalamnya wasiat yang sangat agung.
Menjadi Orang Asing
Surga adalah kampung halaman manusia. Seorang yang berakal tentu merindukan kampung halamannya yang penuh dengan kenikmatan. Maka dunia ini bukanlah tempat tinggal yang asli. Manusia di dunia berkedudukan seperti orang asing. Sebagai orang asing semestinya tidak terpedaya dengan kehidupan dunia lupa akan kampung halamannya. 
Manusia tidak akan dapat kembali ke kampung halamannya sehingga dia beramal dengan amalan yang menjadi syarat untuk dapat kembali. Syaratnya adalah senantiasa menghadirkan hukum syariat di hatinya dalam setiap keadaan kemudian melaksanakan konsekuensi hukum tersebut. Jika lalai dan terjerumus dalam dosa segera istighfar dan bertaubat sehingga keadaannya lebih baik dibanding sebelum berdosa. Itulah manusia yang dapat kembali ke kampung halamannya dalam keadaan yang paling sempurna. 
Hadits ke-41
عَنْ أَبيِ مُحَمَّدٍ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرَو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتيَّ يَكُوْنَ هَوَاهُ تَبَعًا لمِاَ جِئْتُ بِهِ ). حديث حسن صحيح . رويناه في كتاب ( الحجة ) بإسناد صحيح .
Dari Abu Muhammad Abdullah bin Amr bin Ash rodhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah bersabda, “Tidak beriman seseorang di antara kalian sehingga hawa nafsunya mengikuti ajaran yang aku bawa.” (Hadits shahih, kami riwayatkan dalam kitab Al-Hujjah dengan sanad yang shahih)
Sempurnanya Iman
Sempurnanya iman hanya bisa diraih dengan menundukkan hawa nafsu untuk mengikuti semua petunjuk Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam. Yaitu dengan mendahulukan kehendak Rasulullah atas kehendak dirinya terutama ketika terjadi pertentangan kehendak. Demikianlah banyak ayat dan hadits yang semakna dengan hadits ini. Walau secara sanad hadits ini didho’ifkan oleh banyak ulama. 
Penafian iman di sini diartikan sebagai penafian kesempurnaan. Karena seperti telah dibahas di depan bahwa penafian ada dua macam. Penafian iman sama sekali dan penafian kesempurnaannya.
Hadits ke-42
عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : ( قَالَ اللهُ تَعَالَى : يَا ابْنَ اَدَمَ ! إِنَّكَ مَا دَعْـوَتَـنِي وَرَجَوْتَـنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلىَ مَا كَانَ مِنْكَ وَلاَ أُبَالِي ، يَا ابْنَ آدَمَ ! لَوْ بَلَغْـتَ ذُنُـوْبُكَ عَـنَانَ السَّمَاءِ ، ثُمَّ اسْتَغْـفَـرْتَـنِي غَـفَـرْتُ لَكَ ، يَا ابْنَ آدَمَ ! إِنَّكَ لَوْ اَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الْأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقَيْتَـنِي لاَ تُـْشـرِكُ بِي شَيْئًا لَأَتَـيْـتُـكَ بِقُرَابِهَا مَغْـفِـرَةً ). رواه الترمذي , وقال : حديث حسن صحيح .
Dari Anas bin Malik rodhiallahu ‘anhu dia berkata: Aku mendengar Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman, “Wahai anak Adam, sepanjang engkau memohon kepada-Ku dan berharap kepada-Ku akan Aku ampuni apa yang telah kamu lakukan. Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, jika dosa-dosamu setinggi awan di langit kemudian engkau meminta ampunan kepada-Ku akan Aku ampuni. Wahai anak Adam, sesungguhnya jika engkau datang membawa kesalahan sebesar dunia, kemudian engkau datang kepada-Ku tanpa menyekutukan Aku dengan sesuatu apapun, pasti Aku akan datang kepadamu dengan ampunan sebesar itu pula.” (HR. Tirmidzi ia berkata,”hadits ini hasan shahih.”)
Pengampunan Dosa
Seberapa pun besar dosa seseorang Alloh menjanjikan ampunan jika mau istigfar. Ampunan Alloh akan menyebabkan terhapusnya dosa. Terhapusnya dosa menyebabkan terhindar dari azab dunia dan azab akhirat.
Siapa yang mau istigfar ketika berdosa maka dosanya terhapus meski puluhan kali dia lakukan tiap harinya. Dan dia terbebas dari predikat orang yang terus menerus dalam dosa. Ini semua menunjukkan betapa besar dan luasnya rahmat Alloh pada hamba-Nya. Maka celakalah seorang hamba yang mengetahui luasnya rahmat Alloh namun dia tidak berusaha untuk meraihnya sehingga terhalang dari rahmat-Nya.
Semoga istigfar menjadi rutinitas kita sebagaimana rutinitas Nabi kita. Beliau dalam sehari lebih dari tujuh puluh kali beristigfar.
PENUTUP
Dengan ini selesailah Ringkasan Syarh Arba’in An-Nawawi. Mudah-mudahan amal ini menjadi tabungan pahala bagi penulis sebagai amal yang ikhlas dan bermanfaat bagi peserta dauroh khususnya dan kaum muslimin pada umumnya.
Tak lupa penulis memohon kepada Alloh agar senantiasa mencurahkan rahmat-Nya kepada Imam Nawawi penulis matan, kepada Syaikh Sholeh Alu Syaikh penulis syarah dan kepada kita semua yang senantiasa bersemangat untuk mempelajari hadits-hadits Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam.
Kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat penulis harapkan. Saya ucapkan jazaakumulloh kepada semua pihak yang telah membantu demi selesainya penulisan mukhtashor (ringkasan) ini. Dan mohon maaf atas segala kekurangan.
Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang senantiasa berusaha mengikutinya hingga Hari Kiamat kelak. Alhamdulillaahi rabbil ‘aalmiin. 


Yang sangat butuh ampunan Alloh 
Penyusun:
Ustadz Abu Isa Abdulloh bin Salam
(Staf Pengajar Ma’had Ihyaus Sunnah, Tasikmalaya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar