Cacat yang menghalangi keabsahan hewan qurban dibagi menjadi dua:
1. Yang disepakati oleh para ulama
Diriwayatkan dari Al-Bara` bin ‘Azib [ranhu], dia berkata: Rasulullah [saw] pernah berdiri di depan kami, beliau bersabda:
أَرْبَعٌ
لَا تَجُوزُ فِي الْأُضْحِيَّةِ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا،
وَالْـمَرِيْضُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا
وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي
“Empat hal yang tidak diperbolehkan pada hewan qurban: yang
rusak matanya dan




