Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Sabtu, 06 Juni 2015

Adab Membawa Anak ke Masjid


Melatih anak semenjak kecil untuk terbiasa menghadiri salat berjama’ah di masjid merupakan perkara yang baik. Namun hal ini menjadi permasalahan serius yang terjadi pada kebanyakan masjid dimana kehadiran anak-anak di masjid ternyata sering mengganggu kekhusyukan jama’ah salat. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan para orang tua tentang adab-adab membawa anak di masjid. Bagaimanakah kita menyikapi hal ini?
Maka berikut ini kami tampilkan fatwa-fatwa asy-Syaikh Muhammad bin Saleh al-‘Utsaimin tentang adab-adab yang perlu diperhatikan tatkala membawa anak-anak ke masjid.
 

USIA ANAK YANG BOLEH DIBAWA KE MASJID

Tanya: Seorang dari negeri Sudan bertanya: “Apakah boleh seorang pergi ke masjid bersama anak-anaknya yang masih kecil dengan usia belum sampai 4 tahun?”
Jawab: Anak-anak yang umurnya belum sampai 4 tahun, umumnya tidak bagus ketika salat, karena mereka belum tamyiz. Umur tamyiz biasanya 7 tahun. Nabi memerintahkan kita untuk menyuruh anak-anak kita salat, jika mereka telah sampai pada umur tamyiz ini.
Nabi bersabda:
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ أَوْ أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لسَبْعٍ
“Perintahlah anak-anak kalian untuk salat pada umur 7 tahun”
Jika anak-anak yang berumur 4 tahun ini tidak bisa salat dengan baik, maka tidak sepantasnya orang tua membawa mereka ke masjid, kecuali ketika ada perkara dharurah (sangat mendesak), seperti kalau tidak ada di rumahnya seorangpun yang menjaga anak kecil ini. Maka dia membawanya dengan syarat anak tadi tidak mengganggu orang-orang yang salat. Jika anak itu mengganggu orang-orang yang salat, janganlah orang tuanya membawanya.
Jika anak kecil itu butuh untuk ditemani di rumah, dalam keadaan ini orang itu diberi udzur (keringanan) untuk meninggalkan jama’ah, karena dia tidak ikut jama`ah karena udzur, yaitu menjaga anak. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb No. 643, al-Maktabah asy-Syamilah)
 

HUKUM MEMBAWA ANAK YANG MENGGANGGU KE MASJID

Tanya: Apa hukum membawa anak-anak kecil ke masjid, jika mereka mengganggu orang-orang yang salat?
Jawab: Tidak boleh membawa anak-anak ke masjid jika mereka mengganggu orang-orang yang salat, karena (suatu ketika) Nabi saw keluar menuju para sahabatnya ketika mereka sedang salat, dan mereka mengeraskan suara, kemudian beliau bersabda:
لاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقُرْآنِ ، أَوْ قَالَ : فِي الْقِرَاءَةِ
“Janganlah sebagian kalian mengeraskan suara terhadap yang lain dalam membaca al-Qur’an.” (HR. Ahmad 2/36)
Jika mengganggu orang salat itu dilarang, padahal dengan bacaan al-Qur’an (yang mengganggu), maka bagaimana pendapatmu dengan mainnya anak-anak kecil (yang mengganggu) ?!
Namun jika anak-anak itu tidak membuat kacau, maka mengajak mereka ke masjid adalah perkara yang baik. Karena hal itu melatih mereka untuk menghadiri salat jama’ah dan membuat mereka mencintai masjid dan membuat mereka terbiasa ke masjid.
(Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni Utsaimin 12/325, al-Maktabah asy-Syamilah)
 

TINDAKAN TERHADAP ANAK-ANAK YANG GADUH KETIKA SALAT

Tanya: Ya Syaikh, kadang terjadi di masjid kegaduhan sebagian anak-anak kecil. Apakah boleh seorang makmum memutus salatnya untuk melarang hal itu, atau untuk menoleh agar anak-anak kecil itu tahu sedang dimarahi setelahnya?
Jawab: Pertama, wajib atas para wali anak-anak itu untuk takut kepada Alloh `Azza wa Jalla dan janganlah mereka membiarkan anak-anak mereka untuk hadir di masjid selama mereka masih bermain-main. Jika ditakdirkan anak-anak itu datang tanpa pengetahuan bapak-bapak mereka, sebagaimana yang terjadi kadang-kadang, maka wajib dilaporkan kepada bapaknya jika anaknya ada di masjid: “ Ya bapak, ajak anakmu, bawa pulang dia ke rumahmu.”
Jika kita tidak mampu dan kita tidak bisa mencegah gangguan anak-anak kecuali dengan mengeluarkan mereka dari masjid, maka kita mengeluarkan mereka.
Sedangkan memutus salat karena hal itu, maka itu tidak boleh, karena seseorang jika telah masuk dalam satu perkara wajib maka dia wajib menyempurnakannya. Dan kegaduhan anak-anak kecil itu tidak menyebabkan rusaknya salat orang lain. Kalau sampai menyebabkan rusaknya salat orang lain maka untuk melakukan perkara itu perlu diteliti lagi. Namun kegaduhan anak-anak itu tidak menyebabkan kerusakan salat orang lain, maka hendaklah mereka bersabar sampai salatnya selesai, kemudian kenalilah anak-anak itu, dan hubungilah bapak-bapak mereka.
Sedangkan menoleh (dalam salat) untuk sebuah kebutuhan tidak apa-apa. Namun menoleh dengan wajah saja, tidak boleh dengan badan keseluruhannya. Dan anak-anak itu kadang bisa diperbaiki dengan menenangkan mereka, dikatakan: “Wahai anak-anakku, ini tidak boleh. Ini adalah rumah Alloh. Sedang mereka itu bapak-bapak kalian dan saudara-saudara kalian, kalian jangan membuat mereka gelisah dan janganlah kalian merusak salat mereka.”
(Liqa’ al-Bab al-Maftuh: Pertemuan 94 ke No. 17, al-Maktabah asy-Syamilah)

 

SOLUSI BAGI ANAK-ANAK YANG BERMAIN-MAIN DALAM SALAT

Tanya: Jika didapati anak-anak di masjid banyak bermain-main dan mereka membuat orang-orang yang salat tidak konsentrasi dalam salat mereka, apakah boleh aku untuk berkata kepada salah seorang anak kecil untuk menoleh (melihat pelakunya) ketika salat dan memberi tahu kepada kami siapa yang bermain-main dalam salat, sehingga kami bisa memberi tahu wali anak-anak itu?
Jawab: Apakah diterima persaksian seorang anak kecil? Intinya, wajib untuk meneliti ulang apakah mungkin untuk menerima persaksian sebagian anak-anak berkenaan dengan (ulah perbuatan) anak-anak yang lain, karena sebagian ulama berpendapat: “Tidak diterima persaksian sebagian anak-anak terhadap anak-anak yang lain.” Sedang sebagian ulama yang lain berpendapat: “Diterima persaksian mereka selama mereka berada di tempat itu.”
Contohnya: Salah seorang dari anak-anak itu dilukai, kemudian dia berkata kepada bapaknya: “Ini dia yang melukaiku.” Kemudian anak (yang dituduh) itu mengingkari dan berkata: “Aku tidak melukainya.” Namun kemudian ada dua anak lain menyaksikan bahwa memang dia yang melukai anaknya. Sebagian ulama berpendapat: “Tidak diterima persaksian anak-anak.” Sebagian yang lain berpendapat: “Jika mereka belum berpisah maka diterima, namun jika mereka telah berpisah maka tidak diterima.” Karena kadang mereka didikte saja.
Bagaimanapun keadaannya, kami berpendapat agar engkau berbicara –jika engkau seorang imam- dengan ucapan yang umum. Engkau mengatakan kepada jama`ah masjid: “ Jazakumullah khoiron. Anak–anak kalian jika mengganggu orang-orang yang salat dan mereka meremehkan masjid maka dosanya menjadi tanggungan kalian. Maka hendaknya setiap orang menjaga anaknya dan melatihnya dengan adab.”
Dan memungkinkan juga dengan cara menunjuk salah seorang dari anak-anak itu yang bisa dipercaya untuk menjaga anak-anak itu, meskipun dia tidak salat, karena dia belum wajib untuk sholat. Dan jangan dengan cara engkau mengatakan kepada anak itu : “ Tolehlah (siapa pelakunya)! ” Agar tidak ada sangkaan bahwa menoleh-noleh (dalam sholat) itu tidak apa-apa. (Liqa’ al-Bab al-Maftuh: Pertemuan 40 ke No. 16, al-Maktabah asy-Syamilah)
 
 

HUKUM SALAT ANAK SEUSIA KURANG DARI 15 TAHUN DI RUMAH

Tanya: Ya Syaikh, apa hukum salat anak kecil seusia kurang dari 15 tahun di rumah, karena kadang dia mengganggu orang-orang yang salat dan bermain-main dengan teman-temannya, atau yang seperti ini?
Jawab: Yang disyariatkan anak-anak kecil itu hadir di masjid dan salat bersama orang-orang, karena sabda Nabi:
لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى
“ Hendaklah orang yang di belakangku dari kalian adalah orang-orang yang dewasa dan berakal.”
Ini menunjukkan bahwa di sana ada anak-anak kecil. Namun Nabi memerintahkan orang-orang dewasa untuk maju dan untuk datang lebih dulu dan mengambil tempat-tempat yang utama. Maka salatnya anak-anak di masjid termasuk dari sunnah. Tidak sepantasnya kita berbuat perkara yang membuat mereka lari dari masjid, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang jika melihat seorang anak kecil yang belum baligh berada dalam shof, dia mengusirnya dan membentaknya. Ini tidak diragukan lagi menyelisihi petunjuk Nabi yang dibangun di atas kelembutan dan kemudahan.
Kami berpendapat: Biarkan anak itu di tempatnya, meskipun dia berada di shof pertama, walaupun dia berada di belakang imam, biarkan dia.
Namun bila dia bermain-main dan tidak mungkin untuk mengajari adab kepada mereka, maka kali ini kita mengeluarkan mereka dari masjid.
Namun di sana ada tahapan sebelum mengeluarkan mereka dari masjid, yaitu: berbicara (dengan lembut) kepada para wali mereka, sehingga tidak ada pada diri wali mereka sesuatu (prasangka) atas kita kalau kita mengeluarkan anak-anak itu. Kita berbicara kepada para wali dan berkata: “ Anak-anak ini masih kecil, mereka belum bisa menghormati masjid, belum bisa menghormati jama`ah. Kalau engkau tinggalkan mereka (di rumah) sampai mereka bisa sedikit berlaku baik, maka itu lebih baik.” (Liqa’ al-Bab al-Maftuh: Pertemuan 74 ke No. 8, al-Maktabah asy-Syamilah)
 Sumber : www.nurussunnah-tegal.net

Penulis: Abu ‘Abdirrahman Muhammad Dahler

Tidak ada komentar:

Posting Komentar