Menyentuhkan kemaluannya pada bagian tubuh istrinya (selain
kemaluan) -misalnya di antara dua pahanya-, maninya keluar maupun tidak.
Ada tiga pendapat dalam masalah ini:
1. Itu membatalkan puasanya dan dia wajib membayar kaffarah.
Ini adalah pendapat Malik, Atha`, Al-Hasan, Ibnul Mubarak, Ishaq, dan salah
satu riwayat dari Ahmad.
2. Itu membatalkan puasanya akan tetapi tidak ada kewajiban
kaffarah.
Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, dan riwayat lain dari Ahmad.
Mereka mengatakan: Karena ini bukanlah jima’ yang sempurna sehingga dikiaskan
dengan mencium, dan tidak ada dalil akan wajibnya kaffarah. Ini yang dikuatkan
oleh Ibnu Qudamah.
3. Tidak membatalkan puasanya walaupun maninya keluar. Ibnu
Muflih menyebutkan kemungkinan pendapat ini dalam Al-Furu’ dan kelihatannya
beliau condong kepada pendapat ini.
Telah berlalu bahwa ini adalah pendapat Ibnu Hazm.
Yang rajih adalah pendapat ketiga, ini yang dirajihkan oleh Ash-Shan’ani dan
Syaikh Al-Albani.
Hal itu karena tidak ada dalil yang menyatakan perbuatan ini adalah pembatal
puasa. Adapun mengkiaskannya dengan jima’, maka kias ini kurang detail, karena
adanya perbedaan antara jima’ dengan kasus di atas.
Adapun sekedar karena keluarnya mani, maka para ulama sepakat bahwa melakukan
jima’ itu membatalkan puasa walaupun tidak ada mani yang keluar. Maka ini
menunjukkan patokan pembatal puasa adalah perbuatan jima’, bukan keluarnya
mani.
Adapun sekedar karena adanya syahwat, maka kita katakan adanya syahwat tidak
cukup untuk menghukumi batalnya puasa seseorang, sebagaimana yang akan datang
bahwa orang yang mencium istrinya karena syahwat tidaklah membatalkan puasanya.
Jadi, yang benar pada kasus di atas puasanya tidak batal, akan tetapi puasanya
makruh bahkan dikhawatirkan dia kehilangan pahala puasanya -walaupun puasanya
syah-, wallahu a’lam.
[Al-Mughni: 3/26, Al-Inshaf: 3/284, Syarh Kitab Ash-Shiyamk: 1/302, dan
Al-Majmu’: 6/342]